IMPLEMENTASI PEMBINAAN KEPRIBADIAN TERHADAP RESIDIVIS NARKOTIKA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG PERMASYARAKATAN (Studi Kasus di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Trenggalek)

ENGGI DIA MAWARNI, 126103203285 (2024) IMPLEMENTASI PEMBINAAN KEPRIBADIAN TERHADAP RESIDIVIS NARKOTIKA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG PERMASYARAKATAN (Studi Kasus di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Trenggalek). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (532kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (578kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (718kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (842kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (384kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (567kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (306kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (422kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Enggi Dia Mawarni, NIM 126103203285, Implementasi Pembinaan Kepribadian Terhadap Residivis Narkotika Berdasarkan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Permasyarakatan (Studi Kasus di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Trenggalek), Program Studi Hukum Tata Negara, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2024, Pembimbing: Satrio Wibowo, M.H Kata Kunci: pembinaan kepribadian, residivis narkotika, rumah tahanan negara. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Permasyarakatan memberikan dasar hukum yang kuat untuk pembinaan kepribadian terhadap residivis narkotika. Pembinaan kepribadian merupakan salah satu strategi penting dalam rehabilitasi dan reintegrasi sosial narapidana, khususnya mereka yang berulang kali terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Rumusan dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana pembinaan kepribadian terhadap residivis narkotika di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Trenggalek berdasarkan Undang-Undang nomor 22 tahun 2022 tentang permasyarakatan?, 2) Bagaimana pembinaan kepribadian terhadap residivis narkotika dalam tinjauan maqhasid syariah?. Jenis peneltian mengginakan penelitian yuridis empiris untuk melakukan pendekatan terhadap permasalahan yang diteliti, dikaji dari berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan kejadian sosial. .............................................................................. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Pembinaan narapidana di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Trenggalek berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 22 meliputi pembinaan kepribadian, seperti keagamaan, kesadaran hukum, intelektual, dan olahraga. Tujuannya adalah mengurangi peluang pengulangan pidana dan merubah perilaku residivis narkotika, terutama dalam hal peningkatan kesadaran diri. 2) Dalam tinjauan Maqasid Syariah Pembinaan kepribadian terhadap residivis narkotika merupakan suatu kegiatan yang baik sesuai dengan hukum islam dikarenakan bentuk-bentuk dari pembinaan mempunyai dampak dan tujuan yang baik bagi masyarakat dan keluarganya. Pembinaan bagi pemakai narkoba atau narkotika sesuai dengan hukum maqasid syari’ah yang mana dalam maqasid syari’ah termasuk dalam kategori menjaga akal, karena narkotika dalam Islam diqiyaskan sama dengan khamar yaitu sama- sama memabukkan.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Undang-undang
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: 126103203285 ENGGI DIA MAWARNI
Date Deposited: 23 Jul 2024 07:58
Last Modified: 23 Jul 2024 07:58
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/49016

Actions (login required)

View Item View Item