PENGGUNAAN BAHAN TAMBAHAN PANGAN BERJENIS WOLLASTONITE (CaSiO3) DITINJAU DARI PERMENKES NOMOR 033 TAHUN 2012 TENTANG BAHAN TAMBAHAN PANGAN DAN UNDANG-UDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (Studi Kasus Pada Produksi Kerupuk di Desa Nglutung Kecamatan Sendang Kabupaten Tulungagung)

DITA WIDIA FIRSTANI, 126101202093 (2024) PENGGUNAAN BAHAN TAMBAHAN PANGAN BERJENIS WOLLASTONITE (CaSiO3) DITINJAU DARI PERMENKES NOMOR 033 TAHUN 2012 TENTANG BAHAN TAMBAHAN PANGAN DAN UNDANG-UDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (Studi Kasus Pada Produksi Kerupuk di Desa Nglutung Kecamatan Sendang Kabupaten Tulungagung). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (724kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (210kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (790kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (524kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (521kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (626kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (196kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (420kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Dita Widia Firstani, 126101202093, Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Berjenis Wollastonite (CaSiO3) Ditinjau dari Permenkes Nomor 033 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (Studi Kasus pada Produksi Kerupuk di Desa Nglutung Kecamatan Sendang Kabupaten Tulungagung), Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2024, Pembimbing: Dr. Reni Dwi Puspitasari, M.Sy Kata kunci: Bahan Tambahan Pangan, Wollastonite (CaSiO3), Permenkes Nomor 033 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlidungan Konsumen Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya pelaku usaha produksi kerupuk yang menggunakan Bahan Tambahan Pangan (BTP). Pengabaian terhadap penggunakan BTP yang melebihi dosis mengakibatkan dampak negatif bagi kesehatan konsumen baik dampak jangka pendek seperti, pusing, mual, keracunan dan diare, maupun dampak jangka panjang seperti gangguan saraf, ganguan organ tubuh, kanker hingga kematian. Pangan yang digunakan masyarakat harus sesuai dengan standar mutu dan persyaratan kesehatan untuk menjamin keamanan dan keselamatan konsumen sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Fokus penelitian ini adalah: 1) Bagaimana penggunaan bahan tambahan pangan berjenis wollastonite (CaSiO3) pada produksi kerupuk di Desa Nglutung Kecamatan Sendang Kabupaten Tulungagung? 2) Bagaimana penggunaan bahan tambahan pangan berjenis wollastonite (CaSiO3) pada produksi kerupuk di Desa Nglutung Kecamatan Sendang Kabupaten Tulungagung ditinjau dari Permenkes Nomor 033 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan? 3) Bagaimana penggunaan bahan tambahan pangan berjenis wollastonite (CaSiO3) pada produksi kerupuk di Desa Nglutung Kecamatan Sendang Kabupaten Tulungagung ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen? 4) Bagaimana penggunaan bahan tambahan pangan berjenis wollastonite (CaSiO3) pada produksi kerupuk di Desa Nglutung Kecamatan Sendang Kabupaten Tulungagung ditinjau dari Hukum Ekonomi Syariah? Metode penelitian yang peneliti gunakan adalah metode kualitatif dan jenis penelitian lapangan (field research). Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini berupa observasi/pengamatan, wawancara secara mendalam dan studi dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data yang digunakan yaitu kondensasi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Penggunaan bahan tambahan pangan berjenis wollastonite (CaSiO3) pada produksi kerupuk di Desa Nglutung Kecamatan Sendang Kabupaten Tulungagung bertujuan untuk mengeraskan adonan kerupuk sehingga memudahkan pada saat pemotongan adonan kerupuk. 2) Penggunaan bahan tambahan pangan berjenis wollastonite (CaSiO3) pada produksi kerupuk di Desa Nglutung Kecamatan Sendang Kabupaten Tulungagung ditinjau dari Permenkes Nomor 033 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan diizikan digunakan dalam pangan dengan batas maksimal 2800 mg/kg dalam kategori pangan tepung dan pati, sedangkan pelaku usaha menggunakan dosis yaitu 4167 mg/kg melebili dosis yang telah ditentukan dan juga terdapat konsumen yang mengalami kerugian setelah mengonsumsi produk kerupuk seperti pusing dan alergi. 3) Penggunaan bahan tambahan pangan berjenis wollastonite (CaSiO3) pada produksi kerupuk di Desa Nglutung Kecamatan Sendang Kabupaten Tulungagung ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu pelaku usaha akan memberikan bantuan kesehatan kepada konsumen yang komplain secara langsung dengan prinsip tanggung renteng serta pelaku usaha masih belum memenuhi hak-hak konsumen diantaranya hak untuk kenyamanan, keamanan dan keselamatan serta hak mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur. 4) Penggunaan bahan tambahan pangan berjenis wollastonite (CaSiO3) pada produksi kerupuk di Desa Nglutung Kecamatan Sendang Kabupaten Tulungagung ditinjau dari Hukum Ekonomi Syariah harus berdasarkan kemaslahatan sehingga tidak ada yang merasa dirugikan dan setiap jenis jual beli diperbolehkan hukumnya dengan syarat harus berpedoman dan sessuai dengan syariat Islam.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 126101202093 DITA WIDIA FIRSTANI
Date Deposited: 24 Jul 2024 03:27
Last Modified: 24 Jul 2024 03:27
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/49049

Actions (login required)

View Item View Item