IMPLEMENTASI PERMENDAG NOMOR 21 TAHUN 202 TENTANG PEDOMAN PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN SARANA PERDAGANGAN (Studi Kasus di Pasar Srengat Kabupaten Blitar)

ISMI NUR SIFA’, 126103202132 (2024) IMPLEMENTASI PERMENDAG NOMOR 21 TAHUN 202 TENTANG PEDOMAN PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN SARANA PERDAGANGAN (Studi Kasus di Pasar Srengat Kabupaten Blitar). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (499kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (331kB) | Preview
[img] Text
BAB I.pdf

Download (851kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (605kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (418kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (401kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (774kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (220kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (456kB) | Preview
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Ismi Nur Sifa’, 126103202132, Implementasi Permendag Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan (Studi Kasus di Pasar Srengat Kabupaten Blitar), Program Studi Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2024, yang dibimbing oleh Nurus Shobahah, M.H.I Kata Kunci: Implementasi, Permendag Nomor 21 Tahun 2021, Sarana dan Prasarana, Pasar Rakyat. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya Permendag Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan. Dalam Permendag tersebut tepatnya dalam pasal 11 pasar rakyat harus menyediakan dengan sarana dan prasarana yang lengkap. Namun, ternyata implementasi Permendag Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan tersebut masih belum maksimal, sehingga pasar menjadi sepi pengunjung. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana implementasi Permendag Nomor 21 Tahun 2021 di Pasar Srengat Kabupaten Blitar? 2) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap implementasi Permendag Nomor 21 Tahun 2021 di Pasar Srengat Kabupaten Blitar? Penelitian ini merupakan jenis penelitian empiris. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan kondensasi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Pengecekan keabsahan data dengan menggunakan triangulasi sumber. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Implementasi Permendag Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana di Pasar Srengat sudah dilaksanakan dengan baik oleh pengelola pasar dan disperindag, namun dalam penyediaan sarana dan prasarana masih kurang hal ini terlihat dari sarana dan prasarana yang belum lengkap sesuai dengan yang ada dalam Pasal 11 yaitu pos ukur ulang, pos keamanan, ruang menyusui, ruang kesehatan, ruang peribadatan, sarana dan akses pemadam kebakaran, tempat penampungan sampah sementara, dan sarana pengelolaan air limbah. 2) Berdasarkan Hukum Islam Implementasi Permendag Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan belum sepenuhnya memberikan kemaslahatan kepada masyarakat. Hal ini dikarenakan belum lengkapnya sarana dan prasarana di Pasar Srengat.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Tata Negara
Hukum > Undang-undang
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: 126103202132 ISMI NUR SIFA'
Date Deposited: 29 Jul 2024 02:54
Last Modified: 29 Jul 2024 02:54
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/49339

Actions (login required)

View Item View Item