NOVIA DWI AGUSTINA, 126101202144 (2024) ANALISIS PEMUNGUTAN RETRIBUSI TERHADAP PEDAGANG USAHA DI PASAR WLINGI BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLITAR NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLA PASAR. [ Skripsi ]
Text
COVER.pdf Download (1MB) |
||
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (298kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (183kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (331kB) | Preview |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (844kB) |
||
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (379kB) |
||
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (271kB) |
||
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (362kB) |
||
Text
BAB VI.pdf Restricted to Registered users only Download (199kB) |
||
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (213kB) |
||
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Novia Dwi Agustina 126101202144, Analisis Pemungutan Retribusi Terhadap Pedagang Usaha di Pasar Wlingi Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengelola Pasar, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Universitas Islam Negeri (UIN) Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2024, Pembimbing : Indri Hadisiswati, S.H.,M.H. Kata Kunci : Pemungutan Retribusi, Pedagang, Peraturan Daerah, Pengelolaan Pasar Latar belakang penelitian ini dikarenakan peran retribusi dalam meningkatkan pendapatan daerah tidak boleh diabaikan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah. Penerimaan retribusi merupakan sumber pendapatan yang paling penting dalam mengisi kas negara guna membiayai kegiatan pemerintah daerah dalam rangka pembangunan daerah. Namun pelaksanaan pemungutan retribusi terhadap pedagang di pasar wlingi ini yang didasarkan pada peraturan daerah kabupaten blitar nomor 11 tahun 2012 tentang pengelolaan pasar masih dalam tahap perkembangan. Rumusan dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimana Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Terhadap Pedagang Usaha Di Pasar Wlingi ? ; 2) Bagaimana Pemungutan Retribusi Terhadap Pedagang Usaha Di Pasar Wlingi Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Pasar Desa ? ; 3) Bagaimana Pemungutan Retribusi Pada Pedagang Usaha Di Pasar Wlingi Menurut Tinjauan Hukum Ekonomi Islam ? Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan penelitian hukum empiris. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dengan pihak Pengelola pasar, Pedagang pasar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan dokumentasi. Sedangkan dalam Metode analisis data menggunakan Classifying, Verifikasi, dan Kesimpulan. Sedangkan untuk pengecekan keabsahan data menggunakan ketekunan pengamatan dan triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : 1) Pelaksanaan pemungutan retribusi pada pedagang usaha dilakukan setiap hari, Dalam proses pelaksanaannya pihak pengelola pasar memberikan karcis sebagai bukti lunas pembayaran retribusi kepada pedagang atas pungutan retribusi tersebut. Dengan tarif perbedaan antara kios, los dan pelataran.; 2) Pemungutan retribusi terhadap pedagang usaha di Pasar Wlingi berdasarkan Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2012 tentang pengelolaan pasar, pemungutan retribusi di Pasar Wlingi masih belum sesuai sehingga para pedagang masih enggan dan mengeluh dikarenakan tarif tersebut terlalu tinggi.; 3) Para ulama membolehkan terjadinya akad Kerjasama sewa-menyewa dan akad perjanjian Kerjasama bagi hasil dikarenakan memang sudah sesuai dengan Hukum Ekonomi islam. Dimana hal ini masuk dalam teori Hukum Ekonomi Islam yang disebut dengan Ijarah Bi Al-Manfa’ah, yaitu ijarah yang, yakni menjadikan manfaat dari suatu barang sebagai ma‟qud alaih.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Ekonomi Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | 126101202144 NOVIA DWI AGUSTINA |
Date Deposited: | 30 Jul 2024 04:41 |
Last Modified: | 30 Jul 2024 04:41 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/49432 |
Actions (login required)
View Item |