RAHMAEKA FADHILA, 126103202181 (2024) PROBLEMATIKA YURIDIS KEBIJAKAN KANTONG PLASTIK BERBAYAR BERDASARKAN UU NO. 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA. [ Skripsi ]
This is the latest version of this item.
Text
COVER .pdf Download (1MB) |
|
Text
DAFTAR ISI .pdf Download (122kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (168kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (337kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (443kB) |
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (409kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (288kB) |
|
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (129kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA .pdf Download (163kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (457kB) |
Abstract
Rahmaeka Fadhila, NIM. 126103202181, Problematika Yuridis Kebijakan Kantong Plastik Berbayar Berdasarkan UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Program Studi Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2024, Pembimbing: Muksin., M.H. Kata kunci: Problematika Yuridis, Kebijakan Kantong Plastik Berbayar, Hak Asasi Manusia Penelitian ini dilatarbelakangi masyarakat atau konsumen yang merasa dirugikan, karena masyarakat harus bayar untuk sekedar kantong plastik seharusnya konsumen atau masyarakat secara umum dibebaskan dari intervensi pemerintah terkait penetapan harga kantong plastik. Adanya Surat Edaran tentang kantong plastik berbayar masyarakat atau konsumen merasa dirugikan atas kantong plastik berbayar padahal sebelum diterapkannya SE tersebut konsumen digratiskan atas pembelian barang menggunakan kantong plastik. Kantong plastik di setiap kota memiliki harga yang berbeda sehingga konsumen tidak mendapat kepastian harga mengenai kantong plastik tersebut hal ini bertentangan dengan UU Hak Asasi Manusia pasal 3 ayat (2) yang berbunyi “ Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum “. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimana Pengaturan Kantong Plastik Berbayar di Indonesia, 2) Bagaimana Problematika Yuridis Kebijakan Kantong Plastik Berbayar Berdasarkan UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif melalui pendekatan konsep dan peraturan perundang-undangan serta analisis terhadap bahan-bahan hukum yang telah dikumpulkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Pengaturan Kantong Plastik Berbayar di Indonesia, hanya diatur dalam bentuk surat edaran saja bukan peraturan perundang undangan yang resmi yakni SE KLHK .1230/PSLB3- PS/2016 tentang Harga dan Mekanisme Pemberlakuan Kantong Plastik Berbayar di Seluruh Toko Retail Modern di Indonesia yang telah ditetapkan oleh KLHK, berikut isi SE tersebut : A.) Pengecer tidak lagi memberikan kantong plastik gratis kepada konsumen. Jika konsumen tetap membutuhkan kantong plastik, maka wajib membelinya di toko retail ; B.) Terkait harga kantong plastik, Pemerintah, BPKN, YLKI, dan APRINDO akan menetapkan harga eceran kantong plastik minimal 200 Rupiah per kantong termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) selama masa uji coba pengenalan kantong plastik berbayar ; C.) Harga kantong plastik akan ditentukan oleh pemerintah pusat, daerah dan APRINDO setelah dilakukan pengujian selama sekurang kurangnya tiga bulan; D.) Terkait dengan jenis kantong plastik yang ditawarkan oleh pengecer, Pemerintah, BPKN, YLKI dan APRINDO harus memastikan bahwa spesifikasi kantong plastik yang meminimalkan dampak terhadap lingkungan dipilih dan disetujui oleh Pemerintah atau lembaga independen yang dapat diterima secara nasional bahwa saya harus mematuhuhi standar ; E.) APRINDO berkomitmen mendukung kegiatan yang memberikan insentif kepada konsumen, pengelolaan limbah, dan pengelolaan lingkungan hidup melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dengan mekanisme regulasi yang disepakati oleh masing masing pengusaha ritel; F.) Peraturan ini juga berlaku bagi perusahaan ritel modern yang bukan anggota APLINDO. 2) Dengan adanya surat edaran tersebut masyarakat atau konsumen merasa dirugikan karena harga disetiap toko itu berbeda sehingga masyarakat tidak dapat kepastian hukumnya mengenai kantong plastik berbayar tersebut dan itu bertentangan dengan pasal 3 (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi “ Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum “.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Tata Negara > Desa Hukum > Hukum Islam Hukum > Hukum Tata Negara |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara |
Depositing User: | 126103202181 RAHMAEKA FADHILA |
Date Deposited: | 01 Aug 2024 08:20 |
Last Modified: | 01 Aug 2024 08:20 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/49552 |
Available Versions of this Item
- PROBLEMATIKA YURIDIS KEBIJAKAN KANTONG PLASTIK BERBAYAR BERDASARKAN UU NO. 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA. (deposited 01 Aug 2024 08:20) [Currently Displayed]
Actions (login required)
View Item |