SAHIRA RIF'ANIL MUAZZA, 12102193117 (2024) PEMBARUAN NIKAH DALAM PERSPEKTIF ANTROPOLOGI HUKUM (Studi Kasus Pada Masyarakat Desa Kemasantani Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto). [ Skripsi ]
|
Text
COVER.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (207kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (33kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (152kB) | Preview |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (295kB) |
||
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (112kB) |
||
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (168kB) |
||
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (240kB) |
||
Text
BAB VI.pdf Restricted to Registered users only Download (34kB) |
||
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (158kB) | Preview |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
Pasangan suami istri telah melakukan pembaruan nikah atau nikah ulang termasuk di Desa Kemasantani. Penyebab dilaksanakannya pembaruan nikah ini beragam, diantaranya yaitu jatuhnya talak. Pembaruan nikah merupakan peraturan tidak tertulis yang ada dikalangan masyarakat dan hukumnya boleh. Pasangan yang ingin memperbaiki hubungan pernikahannya akan melakukan pernikahan ulang sebagaimana mestinya pernikahan dilakukan sesuai dengan syara’. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana praktik pembaruan nikah pada masyarakat Desa Kemasantani ditinjau dari perspektif Antropologi Hukum?. 2) Bagaimana hukum tradisi pembaruan nikah pada masyarakat Desa kemasantani?. Penelitian menggunakan model penelitian kualitatif dengan pendekatan penelitian deskriptif. Teknik pengumpulan data menggunakan interview (wawancara), dan dokumentasi, sedangkan analisis data melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa 1) Pembaruan nikah di desa Kemasantani mencerminkan nilai-nilai budaya dan tradisional, dimana pasangan yang mengalami kesulitan dalam pernikahan dapat memilih untuk memulai kembali melalui proses ini, dengan harapan mengembalikan harmoni dalam rumah tangga. Masyarakat di sekitar menghormati sebagai solusi dalam mengatasi konflik dalam rumah tangga, menunjukkan dukungan moral dan sosial terhadap kelangsungan dan kesejahteraan keluarga. Proses pembaruan nikah melibatkan saksi dan keluarga sebagai bentuk komitmen pasangan untuk memperbaiki bukungan mereka, dengan mematuhi rukun dan syarat seperti dalam pernikahan pada umumnya. 2) Pembaruan nikah adalah bagian dari budaya hukum, yaitu sebagai salah satu perilaku manusia yang terkait dan mempengaruhi masalah hukum, khususnya dalam bidang pernikahan. Dari sudut pandang antropologi, pembaruan nikah adalah aktivitas kebudayaan yang berfungsi sebagai sarana pengendalian sosial, atau dapat dikatakan sebagai alat untuk menjaga keteraturan sosial dalam masyarakat, terutama mengenai pernikahan.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Keluarga Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam |
Depositing User: | 12102193117 SAHIRA RIF'ANIL MUAZZA |
Date Deposited: | 30 Aug 2024 03:09 |
Last Modified: | 30 Aug 2024 03:09 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/49749 |
Actions (login required)
View Item |