PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENUMPANG BUS YANG TIDAK LAYAK JALAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DAN TINJAUAN HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung)

ANISA MAULIDA APRILIA, 126101201005 (2024) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENUMPANG BUS YANG TIDAK LAYAK JALAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DAN TINJAUAN HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (620kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (514kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (282kB)
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (546kB) | Preview
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (565kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (341kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (356kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (425kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (207kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (422kB) | Preview
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Penumpang Bus Yang Tidak Layak Jalan, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Tinjauan Hukum Islam. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya penumpang bus yang tidak layak jalan untuk mendapatkan perlindungan hukum khususnya di Kabupaten Tulungagung. Seperti halnya di Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung. Hal ini perlu diketahui, sejauh mana perlindungan hukum terhadap penumpang bus yang tidak layak jalan di berikan oleh mereka, apakah mereka sudah mengikuti prosedur yang berlaku dalam undang-undang, atau memang mereka masih mengesampingkan aturan yang berlaku. Fokus penelitian tentang perlindungan hukum terhadap penumpang bus yang tidak layak jalan di Dinas Perhubungan. Adapun pertanyaan dalam penelitian ini sebagai berikut: 1) Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Penumpang Bus Yang Tidak Layak Jalan di Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung? 2) Bagaimana tinjauan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap Penumpang Bus Yang Tidak Layak Jalan di Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung? 3) Bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap Penumpang Bus Yang Tidak Layak Jalan di Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung? Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk mendeskripsikan perlindungan hukum terhadap Penumpang Bus Yang Tidak Layak Jalan di Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung. 2) Untuk menganalisis tinjauan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap Penumpang Bus Yang Tidak Layak Jalan di Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung. 3) Untuk menganalisis tinjauan Hukum Islam terhadap Penumpang Bus Yang Tidak Layak Jalan di Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung. Jenis penelitian yang digunakan dalam peneliti adalah Yuridis-Empiris serta menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan Teknis analisis data yang digunakan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Kemudian pengecekan keabsahan data yang digunakan adalah Triangulasi, Pengecekan Data, dan Waktu. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Dinas perhubungan menggunakan Standart Operasional yang ditetapkan untuk menentukan persyaratan teknis dan layak jalan hanya melihat dari segi xvi kelengkapan surat, lampu, rem, ban sesuai standart, dan mesin. Dalam hal ini belum sepenuhnya sesuai dengan yang dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 2) Bentuk perlindungan hukum meliputi kenyamanan, kendaraan yang sesuai dengan persyaratan teknis dan layak jalan, serta pemberian asuransi jika terjadi hal yang tidak diinginkan misalnya terjadi kecelakaan. Semua bentuk perlindungan hukum tersebut menjadi hak penumpang yang harus ditanggung oleh pemerintah yaitu Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung yang menangani masalah transportasi maupun perusahaan otobus yang menjadi perusahaan penyedia transportasi. 3) Menurut Hukum Islam bahwa setiap hak itu bisa digunakan melainkan yang sudah dijelaskan oleh hukum. Dalam hal ini Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung belum sepenuhnya sesuai dengan yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 namun dalam hukum islam sudah sesuai tetapi di sisi lain tentunya Dinas Perhubungan lebih waspada lagi dalam menangani hal ini.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Hukum > Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 126101201005 ANISA MAULIDA APRILIA
Date Deposited: 01 Aug 2024 07:58
Last Modified: 01 Aug 2024 07:58
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/49893

Actions (login required)

View Item View Item