REKONSTRUKSI PENYELESAIAN PERKARA FIKTIF POSITIF PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA

MOHAMMAD AVI NUR ROHMAN, 126103201065 (2024) REKONSTRUKSI PENYELESAIAN PERKARA FIKTIF POSITIF PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA. [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (883kB) | Preview
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (132kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (37kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (172kB) | Preview
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (189kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (257kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (211kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (36kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (116kB) | Preview
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (378kB)

Abstract

MOHAMMAD AVI NUR ROHMAN, 126103201065, Rekonstruksi Penyelesaian Perkara Fiktif Positif Pasca Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, Program Studi Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2024, Pembimbing: Muksin, M.H. Kata Kunci: Fiktif Positif, Cipta Kerja, Administrasi Pemerintahan, Pelayanan Publik. Penelitian ini dilatarbelakangi atas perubahan ketentuan fiktif positif yang merupakan keputusan dan/atau tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukum terhadap permohonan yang telah diterima secara lengkap oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan. Penyelesaian perkara fiktif positif yang sebelumnya menggunakan mekanisme di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk memperoleh putusan penerimaan permohonan, diubah dengan ketentuan lebih lanjut terkait bentuk penetapan fiktif positif untuk diatur dalam Peraturan Presiden, sebagaimana tertuang dalam Pasal 53 Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 175 angka 7 omnibus Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023. Namun, tidak adanya tindak lanjut dari pendelegasian tersebut telah mengakibatkan ketidakpastian hukum dan merugikan pemohon, serta berpotensi menghadirkan kesepakatan yang bersifat koruptif. Rumusan masalah sebagai pertanyaan yang dijawab dalam penelitian ini, meliputi: 1) Bagaimana rekonstruksi penyelesaian perkara fiktif positif pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja? 2) Bagaimana konstruksi ideal penyelesaian perkara fiktif positif pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasuistik. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan. Teknik pengolahan data menggunakan analisis dengan melakukan pendalaman terhadap konstruksi dokumen hukum dan sumber data terkait. Verifikasi keabsahan data menggunakan metode triangulasi untuk membandingkan fenomena dan perspektif dari instrumen lain. Hasil penelitian yang diperoleh yaitu: 1) Rekonstruksi penyelesaian perkara fiktif positif pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja menunjukkan bahwa fiktif positif berlaku pada perizinan berusaha tertentu dengan persetujuan yang diterbitkan secara otomatis melalui sistem terintegrasi secara elektronik. Dalam hal terjadi fiktif positif, badan atau pejabat pemerintahan telah melanggar kewajiban dan larangan dalam pelayanan publik, sehingga penyelesaian dapat dilakukan dengan pengaduan kepada Atasan Termohon, serta penyelesaian melalui laporan maladministrasi ke Ombudsman yang terbukti efektif pada kasus Surat Persetujuan Impor bawang putih. Akan tetapi, Ombudsman tidak memiliki instrumen pemaksa mengingat hakikat kelembagaannya sebagai pemberi pengaruh, bukan pemberi sanksi. Adapun perbedaan mendasar maladministrasi yang mencakup setiap tindakan pemerintahan yang tidak sesuai dengan kewajiban pelayanan publik, sedangkan fiktif positif yang merupakan akibat hukum berupa pengabulan yang diatur secara spesifik dalam peraturan perundang-undangan. 2) Konstruksi ideal penyelesaian perkara fiktif positif pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja adalah dengan pembentukan Peraturan Presiden tentang Penetapan Keputusan dan/atau Tindakan yang Dianggap Dikabulkan secara Hukum, yang mengatur mekanisme permohonan penetapan di lingkungan eksekutif di bawah Presiden. Materi pokok untuk diatur dalam Peraturan Presiden fiktif positif terdiri dari permohonan penetapan kepada Atasan Termohon dan kepada Presiden yang telah dilegitimasi Pasal 174 Undang-Undang Cipta Kerja, yang menegaskan bahwa kewenangan menteri, kepala lembaga, dan pemerintah daerah, untuk membentuk dan menjalankan peraturan perundang-undangan adalah pelaksanaan dari kewenangan Presiden. Agar menjamin adanya checks and balances, penetapan tersebut dapat menjadi objek gugatan di PTUN.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Tata Negara
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: 126103201065 MOHAMMAD AVI NUR ROHMAN
Date Deposited: 03 Sep 2024 06:25
Last Modified: 03 Sep 2024 06:25
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/50217

Actions (login required)

View Item View Item