PINJAMAN ONLINE PERSPEKTIF FATWA DSN-MUI DAN PERATURAN OJK NO.77/POJK.01/2016 (Studi pada Layanan Shopee Pinjam)

BAGUS SETYA PUJI SAPUTRA, 12101193110 (2024) PINJAMAN ONLINE PERSPEKTIF FATWA DSN-MUI DAN PERATURAN OJK NO.77/POJK.01/2016 (Studi pada Layanan Shopee Pinjam). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (848kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (907kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (585kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (770kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (584kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (590kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (361kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (385kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya penggunaan layanan pinjaman online oleh beberapa masyarakat di Indonesia. Penggunaan layanan pinjaman online merupakan suatu bentuk kemudahan bagi para masyarakat yang merasa kesulitan akan melakukan pinjaman ke Bank yang memerlukan proses cukup rumit. Dari sekian banyaknya layanan pinjaman online, salah satu platform Shopee juga menyediakan layanan pinjaman online yang bernama Shopee Pinjam. Walaupun Shopee Pinjam ini dianggap mudah, namun masih banyak pengguna Shopee yang belum bisa menggunakan layanan tersebut. Selain itu adanya nilai tambahan pada pengembalian cicilan di Shopee Pinjam ini masih bertentangan dengan Fatwa DSN-MUI No. 117/ DSN- MUI/ IX/ 2018 tentang Layanan Keuangan Berbasis Teknologi Informasi. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah sebagai berikut: 1) Bagaimana prosedur pinjaman online di Platform Shopee Pinjam? 2) Bagaimana skema pembiayaan dan pelunasan pinjaman online di Platform Shopee Pinjam? 3) Bagaimana tinjauan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia terhadap pinjaman online pada Platform Shopee Pinjam? 4) Bagaimana tinjauan Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Keuangan Berbasis Teknologi Informasi terhadap pinjaman online pada Platform Shopee Pinjam? Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian data kualitatif berbasis virtual. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini berupa arsip data internet, observasi, dan wawancara yang menghasilkan data primer dan sekunder. Sedangkan teknik analisis data meliputi pengodean, pencatatan, abstraksi dan perbandingan, pemeriksaan dan perbaikam, generalisasi, serta teori. Untuk pengecekan validitas data menggunakan perpanjangan pengamatan data dan triangulasi data. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Prosedur pinjaman online ini diawali dengan proses aktivasi. Pengguna layanan Shopee Pinjam membutuhkan perangkat Handphone yang mendukung, jaringan internet yang bagus, KTP, mengisi beberapa informasi pribadi dan melakukan verifikasi wajah. Pengajuan pinjaman pada layanan Shopee Pinjam cukup mudah, pengguna hanya membutuhkan perangkat yang mendukung, jaringan yang stabil, dan nomor rekening atas nama pengguna yang biasa dipakai. Pengguna bisa mengajukan pinjaman pada halaman Shopee Pinjam serta mengisi beberapa kolom yaitu terkait nominal yang diajukan, durasi pinjaman dan nomor rekening untuk pencairan pinjaman yang pengguna ajukan. 2) Pengguna yang telah menyetujui dan melakukan proses tanda tangan pada perjanjian fasilitas pendanaan yang diberikan xv pihak Shopee, maka pengajuan pinjaman pengguna sedang diproses. Pinjaman yang disetujui pihak Shopee akan ditransfer ke rekening bank yang pengguna cantumkan saat proses pengajuan. Apabila tidak ada kendala, pinjaman yang pengguna ajukan akan masuk dalam waktu 2 jam, namun apabila ada maintenance dari pihak bank maka pengguna diharapkan untuk menunggu maksimal 2x24 jam hari kerja. Pengguna layanan Shopee Pinjam bisa melunasi tagihannya dengan mudah. Pengguna bisa melakukan pelunasan secara penuh sebeluh jatuh tempo. Selain itu pengguna bisa melakukan pembayaran sebagian tagihan sebelum jatuh tempo. Pengguna juga bisa melakukan pembayaran melalui website resmi PT Lentera Dana Nusantara. 3) Dalam perspektif Fatwa DSN-MUI No. 117/ DSN- MUI/ IX/ 2018 pada bagian “Keempat” layanan Shopee Pinjam masih mengandung riba dalam pelayanannya. Selain itu adanya unsur ketidakadilan didalam perjanjian fasilitas pendanaan karena banyak perjanjian yang merugikan penggunanya. 4) Dalam perspektif Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016, penggunaan layanan Shopee Pinjam ini sudah sesuai dengan pasal-pasal yang disebutkan yaitu pada pasal 18 yang menyatakan adanya perjanjian pemberi pinjaman dan penerima pinjaman, pasal 19 ayat 1 tentang dokumen elektronik, pasal 26 point (b) tentang tersedianya proses autentikasi, verifikasi dan validasi, pasal 41 ayat 1 tentang adanya tanda tangan elektronik, dan pada pasal 43 tentang penawaran kredit pada aplikasi tidak melalui SMS dan Whatsapp. Dari penjelasan diatas layanan Shopee Pinjam secara resmi terdaftar di OJK dan dinyatakan layanan pinjaman online yang legal. Kata Kunci: Pinjaman Online, Shopee Pinjam, Fatwa DSN-MUI, Peraturan OJK No.77/POJK.01/2016

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Ekonomi > Ekonomi Syariah
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 12101193110 BAGUS SETYA PUJISAPUTRA
Date Deposited: 06 Aug 2024 06:15
Last Modified: 06 Aug 2024 06:15
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/50248

Actions (login required)

View Item View Item