PENCATATAN KARTU KELUARGA DARI PERNIKAHAN TIDAK TERCATAT DITINJAU DARI ASAS KEPASTIAN HUKUM, KEADILAN, DAN KEMANFAATAN

SHINTA RINDI ALFIANI, 126102202131 (2024) PENCATATAN KARTU KELUARGA DARI PERNIKAHAN TIDAK TERCATAT DITINJAU DARI ASAS KEPASTIAN HUKUM, KEADILAN, DAN KEMANFAATAN. [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (4MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (245kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (597kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (642kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (519kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (544kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (540kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (302kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (241kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (578kB)

Abstract

Shinta Rindi Alfiani 126102202131, “Pencatatan Kartu Keluarga Dari Pernikahan Tidak Tercatat Ditinjau Dari Kepastian Hukum, Keadilan, Dan Kemanfaatan”, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2024. Pembimbing: Dr. H. Ahmad Muhtadi Anshor,M.Ag Kata Kunci :Pencatatan Kartu Keluarga, pernikahan tidak tercatat, Kepastian keadilan kemanfaatan Latar Belakang permasalahan dalam penelitian ini, berawal dari maraknya pernikahan yang tidak tercatat, maka muncul Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 terhadap pencatatan pernikahan dari pernikahan yang tidak tercatat, sehingga hal ini berdampak terjadinya inkonsistensi hukum perkawinan dan administrasi kependudukan, maka perlu analisis secara mendalam berdasarkan asas kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan hukum terhadap inkonsistensi hukum tersebut Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1)Bagaimana pencatatan kartu keluarga dari pernikahan tidak tercatat ? 2) Bagaimana pencatatan kartu keluarga dari pernikahan tidak tercatat ditinjau dari kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan ? Tujuan Penelitian 1) Untuk Mengetahui pencatatan kartu keluarga dari pernikahan tidak tercatat 2) Untuk Mengetahui pencatatan kartu keluarga dari pernikahan tidak tercatat ditinjau dari kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan Metode penelitian yang digunakan untuk menjawab kedua permasalahan tersebut maka penelitian menggunakan metode penelitian library research atau kajian pustaka dengan sumber primer dan sumber sekunder yaitu pengumpulan data-data atau literature yang terkait dengan pedofilia dan sesuai dengan pembahasan skripsi, kemudian analisa yag penulis gunakan adalah critic analysis Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa :1) penerapan peraturan administrasi kependudukan, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016, dikarenakan masih rendahnya pengakuan negara terhadap identitas anak sehingga diperlukan adanya percepatan dalam kepemilikan akta kelahiran. Di dalamnya menyatakan bahwa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Isteri yang selanjutnya disebut SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami isteri adalah pernyataan yang dibuat oleh orang tua kandung/wali/pemohon dengan tanggung jawab penuh atas status hubungan perkawinan seseorang, dengan diketahui 2 (dua) orang saksi. Selanjutnya Saksi dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak adalah orang yang melihat atau mengetahui penandatanganan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2017 bertujuan meningkatkan pelayanan Administrasi Kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib dalam pencapaian pelayanan prima yang menyeluruh, perlu mengatur standarisasi mengenai Spesifikasi, Formulasi Kalimat, Pengadaan dan Pengendalian terhadap Blangko Kartu Keluarga, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil, dimaksud untuk menyesuaikan dengan dinanika peraturan sebelumnya (Permendagri Nomor 94 Tahun 2003). Mengatur di dalamnya terkait Blangko Register Akta Pencatatan Sipil yang meliputi register akta kelahiran, register akta kematian, register akta perkawinan, register akta perceraian, register akta pengakuan anak; dan register akta pengesahan anak. 2) pencatatan kartu keluarga dari pernikahan tidak tercatat ditinjau dari kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan Penyebab terjadi inkonsistensi hukum disebabkan beberapa hal perubahan kebijakan dan peraturan perundangundangan, perubahan keadaan sosial dan teknologi, pertentangan kepentingan dan tekanan politik, kurangnya harmonisasi dan koordinasi, pembentukan dilakukan oleh lembaga yang berbeda dan sering dalam kurun waktu yang berbeda, pendekatan sektoral dalam pembentukan peraturan perundang-undangan lebih kuat dibanding pendekatan sistem, akses masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan masih terbatas. Analis kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan hukum terkait Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 terhadap perkawinan tidak tercatat dengan penggunaan SPTJM tidak memberikan kepastian dan kemaslahatan, serta terjadi inkonsistensi sehingga membutuhkan harmonisasi hokum

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Keluarga Islam
Hukum > Perlindungan Hukum
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 126102202131 SHINTA RINDI ALFIANI
Date Deposited: 07 Aug 2024 01:40
Last Modified: 07 Aug 2024 01:40
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/50328

Actions (login required)

View Item View Item