EFEKTIFITAS PENGGUNAAN APLIKASI SIREKAP DALAM REKAPITULASI PERHITUNGAN SUARA PADA PEMILU 2024

GEMA WAHYU PUTRI KINASIH, 12103183084 (2024) EFEKTIFITAS PENGGUNAAN APLIKASI SIREKAP DALAM REKAPITULASI PERHITUNGAN SUARA PADA PEMILU 2024. [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (1MB) | Preview
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (1MB) | Preview
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Skripsi dengan judul “Efektifitas Penggunaan Aplikasi Sirekap Dalam Rekapitulasi Perhitungan Suara Pada Pemilu 2024” ini ditulis oleh Gema Wahyu Putri Kinasih, NIM. 12103183084, Prodi Hukum Tata Negara (HTN), Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung 2024, dibimbing oleh Ahmad Yuzki Arfian Nawafi’, M.IP Kata Kunci: Pemilu, Sirekap Penelitian ini dilatarbelakangi masih banyaknya kendala dalam penggunaan aplikasi Sirekap perlu kiranya untuk melakukan uji efektivitas penggunaan aplikasi Sirekap untuk mengetahui sejauh mana aplikasi ini membantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil pemilu. Apakah sudah mencapai target yang diinginkan ataukah belum. Fokus penelitian ini tentang Efektifitas Penggunaan Aplikasi Sirekap Dalam Rekapitulasi Perhitungan Suara Pada Pemilu 2024 dengan pertanyaan sebagai berikut: 1) Bagaimana Efektifitas Penggunaan Aplikasi Sirekap Dalam Pemilu Tahun 2024 Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023? 2) Apa Kendala Yang Dihadapi Dalam Penggunaan Aplikasi Sirekap Pada Pemilu Tahun 2024? Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui Efektifitas Dalam Penggunaan Aplikasi Sirekap Dalam Pemilu Tahun 2024 Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023. 2) Untuk mengetahui Kendala Yang Dihadapi Dalam Penggunaan Aplikasi Sirekap Pada Pemilu Tahun 2024 Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum kualitatif yang bersifat deskriptif analitis. Penelitian ini menggunakan sumber data sekunder yang berisikan data primer, sekunder. Analisis data yang digunakan adalah teknis analisis deskriptif (analysis descriptive) dengan pendekatan Perundang-undangan (statue approach). Hasil dari penelitian Efektifitas Penggunaan Aplikasi Sirekap Dalam Rekapitulasi Perhitungan Suara Pada Pemilu 2024” adalah 1) Penggunaan aplikasi sirekap menurut stakeholder pada pemilu tahun 2024 yaitu KPU, BAWASLU, Parpol, serta KPPS memperoleh hasil bahwa penggunaan aplikasi Sirekap sudah efektif sesuai dengan tujuan dalam penggunaanya. Yaitu sebagai alat bantu pemilu dan media untuk menyebarkan hasil perolehan suara pemilu kepada Masyarakat secara cepat dan mudah diakses melalui Sirekap Web. 2) Masih terdapat kendala yang ada dalam penggunaan aplikasi Sirekap diantaranya server Sirekap yang masih sering down, lambatnya proses unggah foto C-Hasil ke Sirekap, dan masih adanya kekeliruan pembacaan angka C-Hasil oleh Sirekap, hal ini menunjukkan walaupun sudah efektif dan sesuai dengan tujuan yang diharapkan akan tetapi masih perlu pembenahan kembali aplikasi Sirekap tersebut untuk pemilu-pemilu kedepannya.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Tata Negara
Layanan Publik
Hukum > Partai Politik
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: 12103183084 GEMA WAHYU PUTRI KINASIH
Date Deposited: 09 Aug 2024 06:45
Last Modified: 09 Aug 2024 06:45
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/50362

Actions (login required)

View Item View Item