MOCH. MAULANA ANAN DITA ICHSAN, 12101193040 (2024) FUNGSI BANK PERKREDITAN RAKYAT MITRA AGUNG MANDIRI TULUNGAGUNG SEBAGAI PESERTA LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM MENINGKATKAN AKSES KEUANGAN MASYARAKAT DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DAN HUKUM EKONOMI ISLAM. [ Skripsi ]
|
Text
COVER.pdf Download (389kB) | Preview |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (844kB) |
||
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (389kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (630kB) | Preview |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
||
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (544kB) |
||
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (576kB) |
||
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (623kB) |
||
Text
BAB VI.pdf Restricted to Registered users only Download (397kB) |
||
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (387kB) |
||
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (568kB) |
Abstract
Moch. Maulana Anan Dita Ichsan, NIM. 12101193040, Fungsi Bank Perkreditan Rakyat Mitra Agung Mandiri Tulungagung Sebagai Peserta Lembaga Penjamin Simpanan dalam Meningkatkan Akses Keuangan Masyarakat Ditinjau Dari Hukum Positif dan Hukum Ekonomi Islam, Progam Studi Hukum Ekonomi Syariah, Jurusan Syariah, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2024, Pembimbing: Nina Indah Febriana, M.Sy. Kata kunci: Akses keuangan, BPR, BPR Mitra Agung Mandiri Tulungagung, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), UU Nomor 07 Tahun 2009, Kafalah Penelitian ini dilatarbelakangi akses keuangan merupakan elemen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Di Indonesia, peran penting dalam menyediakan akses keuangan ini dimainkan oleh Lembaga Keuangan yang tersebar di berbagai daerah. Salah satu contoh BPR yang aktif dalam meningkatkan akses keuangan masyarakat adalah BPR Mitra Agung Mandiri Tulungagung. BPR ini sebagai lembaga keuangan mikro memiliki peran penting dalam menyediakan akses keuangan bagi masyarakat yang belum terlayani oleh bank besar. Keberadaan BPR ini memungkinkan masyarakat untuk mendapatkan layanan keuangan seperti tabungan, deposito, dan kredit dengan lebih mudah dan terjangkau. Salah satu upaya BPR Mitra Agung Mandiri untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mendorong inklusi keuangan adalah dengan menjadi peserta LPS. LPS merupakan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU LPS untuk menjamin simpanan nasabah di bank, termasuk BPR. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis: 1) Fungsi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Mitra Agung Mandiri Tulungagung sebagai peserta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam meningkatkan akses keuangan masyarakat. 2) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Mitra Agung Mandiri Tulungagung sebagai peserta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam meningkatkan akses keuangan masyarakat ditinjau dari hukum positif. 3) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Mitra Agung Mandiri Tulungagung sebagai peserta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam meningkatkan akses keuangan masyarakat ditinjau dari hukum ekonomi Islam. Metode peneltian yang digunakan peneliti adalah metode kualitatif dan jenis studi kasus. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini berupa pengamatan, wawancara, atau penelaah dokumen. Sedangkan teknik analisa data menggunakan kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Fungsi BPR Mitra Agung Mandiri Tulungagung sebagai peserta LPS yaitu meningkatkan kepercayaan masyarakat, tercermin dalam pertumbuhan nasabah dan Dana Pihak Ketiga (DPK). Tantangan BPR Mitra Agung Mandiri Tulungagung sebagai peserta LPS yaitu menghadapi persaingan dengan bank lain dan kurangnya pemahaman masyarakat tentang LPS dan BPR Mitra Agung Mandiri mengatasi tantangan ini melalui inovasi layanan dan edukasi masyarakat, untuk membangun kepercayaan dan kenyamanan nasabah. 2) BPR Mitra Agung Mandiri Tulungagung telah memenuhi kewajibannya sebagai peserta LPS dan telah sesuai dengan hukum positif terkait keikutsertaannya dalam LPS dengan baik. Hal ini menunjukkan bahwa BPR Mitra Agung Mandiri Tulungagung merupakan BPR yang sehat dan terjamin keamanannya oleh LPS. Partisipasi ini memungkinkan perluasan layanan ke pedesaan dan UMKM, serta peningkatan akses kredit, sesuai dengan prinsip inklusi keuangan dalam UU No. 7 Tahun 2009 tentang LPS. 3) Konsep kafalah dalam Islam, yang berarti jaminan, dapat menjelaskan BPR Mitra Agung Mandiri Tulungagung sebagai peserta LPS dalam meningkatkan akses keuangan masyarakat. LPS sebagai kafil (penjamin) menjamin dana nasabah hingga Rp250 juta, memberikan rasa aman. Dana nasabah sebagai makful bih (objek yang dijamin) dilindungi dari risiko. BPR sebagai makful anhu (pihak yang dijamin) mengelola dana nasabah. Nasabah sebagai makful lahu (pihak yang mendapat jaminan) merasa tenang karena simpanan mereka dijamin oleh LPS.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Ekonomi Islam Ekonomi > Kredit |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | 12101193040 MOCH. MAULANA ANAN DITA ICHSAN |
Date Deposited: | 21 Aug 2024 03:57 |
Last Modified: | 21 Aug 2024 03:57 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/50560 |
Actions (login required)
View Item |