REFORMASI HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA, PAKISTAN DAN TURKI PERSPEKTIF MAQASID SYARI’AH AN-NAJJAR

MOH. NIZAR RIDWAN HAKIM, 1880509220015 (2024) REFORMASI HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA, PAKISTAN DAN TURKI PERSPEKTIF MAQASID SYARI’AH AN-NAJJAR. [ Thesis ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (204kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (322kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (301kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (375kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (220kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (227kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (229kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (286kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (279kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (721kB)

Abstract

eformasi hukum keluarga Islam di Indonesia, Pakistan, dan Turki ber- tujuan menyesuaikan norma tradisional dengan kebutuhan modern. Di Indonesia, perubahan mencakup penetapan usia minimal pernikahan melalui UU No. 16 Tahun 2019 dan pencatatan perkawinan sesuai UU No. 1 Tahun 1974 dan PP No. 9 Tahun 1975. Di Pakistan, MFLO 1961 menetapkan batas usia minimal pernikahan dan prosedur pencatatan perceraian yang ketat. Di Turki, adopsi kode sipil Swiss tahun 1926 menetapkan usia minimal pernikahan dalam Civil Code 2001. Ketiga negara ini menerapkan sanksi dan prosedur berbeda untuk memastikan kepatuhan hukum keluarga Islam, melindungi hak individu, menjaga ketertiban sosial, dan kesejahteraan keluarga sesuai prinsip syariah. Adapun pertanyaan dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana reformasi hukum keluarga Islam terkait batas usia pernikahan di Indonesia, Pakistan, dan Turki? 2) Bagaimana reformasi hukum keluarga Islam terkait pencatatan perkawinan di Indonesia, Pakistan, dan Turki? 3) Bagaimana reformasi hukum keluarga Islam terkait proses perceraian di Indonesia, Pakistan, dan Turki? 4) Bagaimana analisa reformasi hukum keluarga Islam di Indonesia, Pakistan, dan Turki menurut perspektif Maqasid An Najjar? Penelitian ini tergolong ke dalam jenis Systematic Literature Review (SLR), Hal ini secara praktis digunakan dengan mengoperasionalkan berbagai prosedur penelitian yang bersifat sistematis dengan melakukan tinjauan literatur. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam tesis tentang Reformasi hukum keluarga Islam di Indonesia, Pakistan, dan Turki adalah (comparative approach). Studi perbandingan (comparative approach) hukum merupakan kegiatan untuk membandingkan hukum suatu negara dengan hukum negara lain atau hukum dari suatu waktu tertentu dengan hukum dari waktu yang lain. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1). Reformasi hukum keluarga Islam terkait batas usia pernikahan di Indonesia, Pakistan, dan Turki menunjukkan perubahan signifikan. Di Indonesia, batas usia perkawinan ditetapkan 19 tahun untuk pria dan wanita melalui UU No. 16 Tahun 2019. Di Pakistan, batas usia minimal perkawinan menurut MFLO 1961 adalah 18 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk wanita. Di Turki, kode sipil terbaru menetapkan usia minimal pernikahan 18 tahun untuk kedua jenis kelamin (Pasal 124). 2). Reformasi hukum keluarga Islam terkait pencatatan perkawinan di Indonesia diatur oleh tiga undang-undang utama: UU No. 22 Tahun 1946 jo. UU No. 32 Tahun 1954, UU No. 1 Tahun 1974 jo. UU No. 16 Tahun 2019, dan PP No. 9 Tahun 1975. Pencatatan ini mencakup prosedur pendaftaran, pemeriksaan, pengumuman, pelaksanaan, dan penyerahan Buku Nikah. Di Pakistan, Pasal 5 MFLO mewajibkan pencatatan pernikahan oleh petugas pemerintah dengan sanksi denda atau penjara bagi pelanggar. Di Turki, Civil Code 2001 mengatur pencatatan perkawinan pada Pasal 134-143. 3). Reformasi hukum keluarga Islam terkait proses perceraian di Indonesia, Pakistan, dan Turki mengatur alasan dan prosedur perceraian. Di Indonesia, alasan perceraian diatur dalam pasal 116 ayat a-h dan pasal 19 PP No.9 Tahun 1975. Di Pakistan, talaq diatur dalam pasal 7 dan 8 MFLO 1961, dan khulu’ dalam pasal 2 UU Perceraian tahun 1939. Di Turki, alasan perceraian ada dalam Türk Medeni Kanunu pasal 161-165. Perceraian di Indonesia dan Turki harus diajukan di pengadilan, sementara di Pakistan, keputusan perceraian oleh hakim sesuai Pasal 7 MFLO 1961. Sanksi untuk perceraian liar ada di Pakistan, namun tidak diatur di Indonesia dan Turki. 4). Analisis reformasi hukum keluarga Islam berdasarkan Maqasid Syariah an-Najjar: Batas usia nikah: Termasuk dalam bab 3 Memelihara Masyarakat, mencakup menjaga keturunan (Maqsad fi hifdi nasl) dan eksistensi masyarakat (Maqsad fi hifdi kayan ijtima’i). Pencatatan perkawinan: Selaras dengan konsep menjaga nilai kehidupan manusia dan tujuan menjaga agama (Hifdz Din), serta unsur-unsur kemanusiaan. Proses perceraian: Masuk dalam tujuan melestarikan lingkungan fisik (Maqasid syariah fi hifdil muhid al madi), termasuk menjaga harta benda (Maqsad hifdu mal).

Item Type: Thesis (UNSPECIFIED)
Subjects: Hukum > Hukum Keluarga Islam
Divisions: Pascasarjana > Thesis > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 1880509220015 MOH. NIZAR RIDWAN HAKIM
Date Deposited: 27 Aug 2024 08:35
Last Modified: 27 Aug 2024 08:35
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/51496

Actions (login required)

View Item View Item