DYAH EKA PUSPITA NOVIANDI, 126101202095 (2024) ANALISIS PRODUK KREDIT ANGSURAN FIDUSIA (KREASI) DALAM PERKEMBANGAN USAHA MIKRO KECIL MENENGAH (Studi Kasus pada Nasabah PT. Pegadaian Cabang Kota Blitar). [ Skripsi ]
|
Text
COVER.pdf Download (972kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (204kB) | Preview |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (392kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (462kB) | Preview |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (495kB) |
||
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (345kB) |
||
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (498kB) |
||
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (468kB) |
||
Text
BAB VI.pdf Restricted to Registered users only Download (385kB) |
||
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (431kB) | Preview |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) |
Abstract
Dyah Eka Puspita Noviandi, 126101202095, Analisis Produk Kredit Angsuran Fidusia (KREASI) Dalam Perkembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (Studi kasus pada nasabah PT. Pegadaian cabang kota Blitar), Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Jurusan Syariah, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Pembimbing: Nina Indah Febriana, M.Sy. Kata kunci : Kredit Angsuran Fidusia, Perkembangan UMKM, PT. Pegadaian. Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya salah satu program yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian yaitu Kredit Angsuran Fidusia (KREASI). Dimana program yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian ini bertujuan untuk meminjamkan modal atau memberikan solusi alternatif tentang permodalan untuk para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM), dengan menggunakan pengikatan jaminan atau agunan secara fidusia untuk keperluan perkembangan usaha dan konsumtif. Dengan hal ini, banyak sekali para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang berminat maupun tertarik dengan program kredit angsuran fidusia (KREASI) ini. Sehingga hal ini, yang menyebabkan peneliti tertarik untuk meneliti bahwa sejauh mana manfaat yang diberikan oleh program Kredit Angsuran Fidusia (KREASI) PT. Pegadaian kepada para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang pastinya ditinjau dari pasal-pasal yang ada di Undang-Undang Jaminan Fidusia Nomor 42 tahun 1999 dan juga ditinjau dari DSN-MUI Nomor 68/DSN-MUI/III/2008. Rumusan Masalah dalam penelitian ini : (1) Manfaat program kredit angsuran fidusia (kreasi) PT. Pegadaian (Persero) cabang kota Blitar terhadap perkembangan usaha mikro kecil menengah (2) Tinjauan Undang- Undang Jaminan Fidusia No. 42 Tahun 1999 pada program kredit angsuran fidusia (kreasi) dalam perkembangan usaha mikro kecil menengah (3) Tinjauan praktik DSN-MUI Nomor 68/DSN-MUI/III/2008 pada program kredit angsuran fidusia (kreasi) PT. Pegadaian (Persero) cabang kota Blitar. Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah : Untuk mengetahui bagaimana manfaat program kredit angsuran fidusia (kreasi) yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian, dalam upaya perkemkembangkan usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang ditinjau dari Undang-Undang Jaminan Fidusia No. 42 Tahun 1999 dan juga ditinjau melalui DSN-MUI Nomor 68/DSN-MUI/III/2008. dalam mengetahui bagaimana praktik implementasi program kredit angsuran fidusia (kreasi) untuk perkembangan usaha mikro kecil menengah. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini adalahobservasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan teknis analisis data yang digunakan adalah pengumpulan data, kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Kemudian pengecekan keabsahan data menggunakan triangulasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : (1) Pada manfaat program kredit angsuran fidusia (KREASI) ini, sudah sangat bermanfaat bagi masyarakat, khususnya bagi para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dalam segi hal permodalan untuk mengembangkan usaha mereka. (2) Pada pelaksanaan program kredit angsuran fidusia (KREASI) PT. Pegadaian ini, sudah sejalan dengan isi dari pasal-pasal yang ada di Undang-Undang Jaminan Fidusia No. 42 tahun 1999. Yaitu dalam pasal 5 sampai 13, pasal 14 sampai 18 dan Pasal 20 sampai 31 Undang-Undang Jaminan Fidusia No. 42 tahun 1999. Melihat hal ini, dapat disimpulkan bahwa perkembangan usaha mikro kecil menengah (UMKM) dalam program kredit angsuran fidusia (KREASI) sudah sesuai dengan Undang-Undang Jaminan Fidusia No. 42 tahun 1999. (3) Dalam praktik kredit angsuran fidusia (KREASI) di PT. Pegadaian cabang Blitar sudah sesuai seperti yang diatur DSN-MUI Nomor 68/DSN-MUI/III/2008 dari aspek syaratnya. Dimana hal ini, maka artinya sudah sesuai dengan ketentuan dalil fatwa tersebut. Akan tetapi dalam hal pengambilan keuntungan PT. Pegadaian cabang Blitar menggunakan konsep bunga bukan bagi hasil karena pada dasarnya PT. Pegadaian cabang Blitar berbentuk konvensional bukan syariah.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Ekonomi Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | 126101202095 DYAH EKA PUSPITA NOVIANDI |
Date Deposited: | 03 Sep 2024 08:15 |
Last Modified: | 03 Sep 2024 08:15 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/51950 |
Actions (login required)
View Item |