PENERAPAN PAJAK PPH FINAL UMKM ORANG PRIBADI NOMOR 55 TAHUN 2022 TERHADAP PENERIMAAN PAJAK DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BLITAR

KHONTI ISNANI, 126403202091 (2024) PENERAPAN PAJAK PPH FINAL UMKM ORANG PRIBADI NOMOR 55 TAHUN 2022 TERHADAP PENERIMAAN PAJAK DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BLITAR. [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (764kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (221kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (124kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (251kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (389kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (254kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (512kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (339kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (217kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (325kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

Skripsi dengan judul “Penerapan Pajak PPh Final UMKM Orang Pribadi Nomor 55 Tahun 2022 Terhadap Penerimaan Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Blitar” ini ditulis oleh Khonti Isnani, NIM. 126403202091, dengan dosen pembimbing Zaki Bahrun Ni’am, S.Pd., M.Akun. Latar belakang penelitian ini adalah adanya kebijakan baru yang diterapkan pemerintah untuk menstabilkan perekonomian Negara melalui sektor penerimaan pajak. Kebijakan baru tersebut adalah berupa Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 yang mengatur tentang pajak PPH final UMKM orang pribadi dengan omzet Rp 500.000.000,- tidak kena pajak. Peraturan tersebut ditetapkan untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak UMKM orang pribadi dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya setelah terdampak akibat adanya Covid-19. Pemberlakuan peraturan ini menjadi jalan keluar yang dapat membantu meringankan para UMKM orang pribadi untuk pembayaran pajak atas penghasilan usaha yang diperolehnya.  Fokus penelitian ini adalah 1) Bagaimana penerapan pajak pph final bagi UMKM orang pribadi berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Blitar? 2) Bagaimana pelaporan pajak pph final bagi UMKM orang pribadi berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Blitar? 3) Bagaimana dampak adanya pajak pph final UMKM orang pribadi berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 terhadap penerimaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Blitar?. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode kualitatif dengan analisis deskriptif, yaitu dengan menekankan deskripsi yang rinci, lengkap, dan mendalam. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini melaui observasi, wawancara, dan dokumentaasi. Teknik analisis data yang digunakan berupa reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) Penerapan PP Nomor 55 Tahun 2022 di KPP Pratama Blitar sudah berjalan dengan cukup baik. 2) pelaporan pajak berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022 tidak mengalami perubahan dari pelaporan pajak berdasarkan peraturan sebelumnya. Hanya saja terdapat perbedaan omzet Rp 500.000.000,- tidak kena pajak. 3) Penerapan PP Nomor 55 Tahun 2022 memberikan dampak positif terhadap penerimaan pajak di KPP Pratama Blitar dibuktikan dengan meningkatnya jumlah penerimaan pajak dari Tahun 2021, 2022, dan 2023.     Kata Kunci: Pajak Penghasilan, UMKM Orang Pribadi, Penerimaan Pajak

Item Type: Skripsi
Subjects: Ekonomi > Akuntansi Syariah
Divisions: Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam > Akutansi Syariah
Depositing User: 126403202091 KHONTI ISNANI
Date Deposited: 04 Sep 2024 13:29
Last Modified: 04 Sep 2024 13:29
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/52134

Actions (login required)

View Item View Item