PERJANJIAN PERKAWINAN PADA PASANGAN PEKERJA MIGRAN DALAM PERSPEKTIF FIKIH FEMINIS (Studi Kasus di Desa Karangtalun Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung)

ARIF SYAIFUDIN, 12102183182 (2024) PERJANJIAN PERKAWINAN PADA PASANGAN PEKERJA MIGRAN DALAM PERSPEKTIF FIKIH FEMINIS (Studi Kasus di Desa Karangtalun Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (765kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (623kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (120kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (542kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (829kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (699kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (696kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (777kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (82kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (122kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (958kB)

Abstract

Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Perjanjian perkawinan pada pasangan pekerja migran di Desa Karangtalun Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung dilakukan di hadapan notaris dan dihadiri oleh dua orang saksi. Hal ini dilakukan setelah akad pernikahan, sebagai upaya mewujudkan keluarga sakinah. Perjanjian perkawinan dilatarbelakangi keberadaan kepala keluarga yang bekerja di luar negeri dan tidak bisa selalu hadir di tengah-tengah keluarga. 2) Dalam perspektif fiqih feminis, perjanjian perkawinan pada pasangan pekerja migran di Desa Karangtalun Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung selaras dengan tiga dari empat prinsip. Perjanjian perkawinan sesuai dengan prinsip al musawah (kesetaraan) dalam hal ini, bukanlah menyamakan secara fisik antara laki-laki dan perempuan. Namun dalam konteks hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan rumah tangga dapat disepakati saling membantu kewajiban istri dilakukan suami begitu pula sebaliknya tanpa adanya ketimpangan. Perjanjian perkawinan ini juga sesuai dalam prinsip Musyawarah (syura), karena sebelum akad nikah sudah ada kesepakatan untuk melakukan perjanjian perkawinan. Perjanjian perkawinan juga selaras dengan prinsip Mu’asyarah bi al ma’ruf, dimana memanusiakan manusia karena prinsip ini menganggap semua manusia harus diperlakukan dengan baik, terutama dalam berhubungan suami dan isteri. Namun perjanjian perkawinan tidak sejalan dengan prinsip Keadilan (Al ‘adl) karena istri memiliki hak atas nafkah dan pada sisi yang lain mempunyai kewajiban untuk taat.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Keluarga Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 12102183182 ARIF SYAIFUDIN
Date Deposited: 04 Sep 2024 15:10
Last Modified: 04 Sep 2024 15:10
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/52614

Actions (login required)

View Item View Item