M ILHAM AHSANI, 12102183091 (2024) PRAKTIK PENCARIAN PASANGAN HIDUP MELALUI BIRO JODOH BAPAK SANUSI BLITAR DITINJAU DARI KONSEP KAFA’AH M. QURAISH SHIHAB. [ Skripsi ]
|
Text
COVER.pdf Download (591kB) | Preview |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (725kB) |
||
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (614kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (575kB) | Preview |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (913kB) |
||
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (464kB) |
||
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (762kB) |
||
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (335kB) |
||
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (445kB) |
||
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (547kB) |
Abstract
M Ilham Ahsani, 12102183091, Praktik Pencarian Pasangan Hidup Melalui Biro Jodoh Bapak Sanusi Blitar Ditinjau Dari Konsep Kafa’ah M. Quraish Shihab, Jurusan Hukum Keluarga Islam,fakultas syariah dan ilmu hukum Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Pembimbing Drs. Mashuri, M.H.I Kata Kunci : Pasangan hidup, Biro jodoh, Konsep kafa’ah M. Quraish Shihab. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh banyaknya para pemuda atau pemudi yang belum menikah, bahkan umur mereka sudah mencapai batas minimal dan ada juga yang sudah melampui batas minamal rata-rata pada umumnya. Dari beberapa pihak narasumber mengatakan, bahwasannya mereka semua belum menikah dikarenakan beberapa faktor. Diantaranya, merasa kurang percaya diri terhadap orang lain (takut berkenal kepada lawan jenis), masih membeda-beda kan status sosial terhadap masyarakat, dan belum merasa cukup dengan apa yang dimilikinya. Dari ketiga faktor tersebut yang menjadi fakror dalam pembahasan disini ialah kurang percaya diri dalam berkenalan dengan orang lain. Yang sehingga orang tersebut akan meminta bantuan terhadap orang, teman, atau saudara, bahwan tokoh masyarakat desa yang biasa mencari kan jodoh terhadap kenalannya. Dan dalam mencarikan jodoh ini, hal yang sangat diperhatikan oleh tokoh masyarakat ini yaitu tentang kafa’ah atau kesetaraan antara dua calon pasangan guna terwujudnya pernikahan yang sakinah, mawaddah, warohmah, dan berkah. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini terdiri dari tiga rumusan masalah yaitu; 1) Bagaimana praktik pencarian pasangan hidup yang dilakukan melalui perantara biro jodoh bapak Sanusi Blitar. 2) Bagaimana kriteria pasangan ideal yang diterapkan dalam biro jodoh bapak Sanusi Blitar. 3) Bagaimana analisis praktik pencarian pasangan hidup melalui biro jodoh Sanusi Blitar ditinjau dari konsep kafa’ah M. Quraish Shihab. Jenis metode yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research). Dengan Metode Kualitatif dan dalam mengumpulkan data menggunakan wawancara sedangkan teknik analisis data peneneliti mengunakan reduksi data (Data Reducation), penyajian data (data display) dan penarikan kesimpulan. Pengecekan keabsahan data mengunakana akurasi, perpanjangan di lapangan, triangulasi, keteralihan, kebergantungan dan kepastian. Tahap –tatap penelitan yaitu; 1) Tahap pra lapangan. 2) Tahap kerja lapangan. 3) tahap analisis data. Hasil dari penelitian ini adalah; 1) Dalam praktik pencarian pasangan hidup Bapak sanusi menerapkan bebbrapa tahapan dalam proses perjodohan sebagai berikut, yaitu konsultasi, identitas calon pasangan, proses perjodohan, dan yang terakhir proses ta’aruf. 2) Dalam menerapkan bagaimana kriteria pasangan yang ideal, bapak Sansi berpedoman kepada Al-Qur’an Hadis,. Dan dari pedoman tersebut dapat ditarik kesimpulan kriteria pasangan yang ideal adalah memilih pasangan atas dasar agamanya, memilih pasangan atas dasar kecantikannya, memilih pasangan atas dasar keturunannya, dan memilih pasangan atas dasar hartanya. . Karena kunci dari sebuah keharmonisan dan ketentraman sebuah keluarga itu bisa dilihat dari agama seseorang tersebut 3) Dari analisis praktik pencarian pasangan hidup bapak Sanusi sesuai dengan konsep kafa’ah yang di terapakan oleh qurais sihab bahwasanya M. Quraish Shihab memiliki pandangan tersendiri tentang konsep kafa’ah bahwa kafa’ah dalam pernikahan adalah suatu hal yang sangat penting yang harus di pertimbangkan yaitu dalam hal agama dan akhlaknya. tujuan dari terbentuknya sebuah keluarga adalah terciptanya keluarga yang sakinah, mawaddah, serta rahmah.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Agama Masyarakat Islam Muamalat Perdata Islam Peradilan Islam > Perkawinan |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam |
Depositing User: | 12102183091 M. ILHAM AHSANI |
Date Deposited: | 04 Sep 2024 18:43 |
Last Modified: | 04 Sep 2024 18:43 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/52689 |
Actions (login required)
View Item |