PERTIMBANGAN HAKIM TENTANG PENGUJIAN UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA PERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH (Studi Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020)

KELFIN ARTHADINI THUHEVTI NINGTYAS, 12103183129 (2024) PERTIMBANGAN HAKIM TENTANG PENGUJIAN UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA PERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH (Studi Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (724kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (281kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (426kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (566kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (648kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (497kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (527kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (449kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (160kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (572kB)

Abstract

Skripsi dengan judul " Pertimbangan Hakim Tentang Pengujian UU Cipta Kerja Perspektif Maslahah Mursalah (Studi Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020)” ini ditulis oleh Kelfin Arthadini Thuhevti NingTyas, NIM. 12103183129, Jurusan Hukum Tatanegara, Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum , Univeirsitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2024, dibimbing oleh : Nurus Shobahah M.H.I. Kata Kunci: Pengujian UU, Cipta Kerja, maslahah mursalah. Peneilitian ini di latarbeilakangi deingan adanya ketakutan masyarakat terhadap krisis ekonomi global yang dikhawatirkan akan berdampak ke perekonomian Indonesia hal tersebut merupakan alasan kedaruratan mengeluarkan Perpu Cipta Kerja sangat tidak beralasan. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) menjadi indikator kegentingan memaksa akibat terjadinya pelemahan pertumbuhan ekonomi yang bersamaan dengan fenomena stagflasi global dengan hal tersebut Undang-undang Cipta Kerja yang lahir di tengah pandemi COVID-19, telah bertransformasi menjadi fondasi yang kuat dalam membawa Indonesia bertahan dari ketidakpastian dan goncangan perekonomian di masa pandemi COVID-19. Aspek kegentingan yang memaksa yang menjadi syarat dalam penerbitan perppu menyebabkan proses pembentukan Undang-undang yang berasal dari perppu memiliki keterbatasan/limitasi waktu karena Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 91/PUU-XVIII/2020 perlu untuk segera dilaksanakan karena jika tidak dilaksanakan, maka upaya untuk beradaptasi dengan situasi global sulit untuk dilakukan. Oleh karena itu perlu adanya pertimbangan hakim dalam pengujian Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang sifatnya membawa kedaruratan bagi pemerintah untuk kepentingan masyarakat. Fokus Penelitian dalam peineilitian ini adalah: 1 Bagaimana pertimbangan hakim tentang pengujian Undang-undang Cipta Kerja pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020?, 2) Bagaimana pertimbangan hakim tentang pengujian Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja pada Putusan Mahkamah Konstitusi Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 Perspektif Maslahah Mursalah? Adapun yang meinjadi tujuan peineilitian ini adalah: 1) Untuk menganalisa pertimbangan hakim tentang Pengujian Undang-undang Cipta Kerja pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020?, 2) Untuk menganalisis pertimbangan hakim tentang pengujian Undang-undang Nomro 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja pada Putusan Mahkamah Konstitusi Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 Perspektif Maslahah Mursalah. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan melalui pendekatan perundang-undangan yang meliputi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta kerja, omnibus law, Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi dokumen yang berupa bahan-bahan atau dokumen hukum. Teknik analisis bahan hukum menggunakan pendalaman atas konstruksi hukum terhadap dokumen-dokumen serta seluruh sumber bahan hukum terkait dan menarik kesimpulan. Sedangkan pengecekan keabsahan bahan hukum, peneliti menggunakan triangulasi. Hasil peineilitian ini meinunjukkan bahwa: 1) Pada pertimbangan hakim tentang pengujian Undang-undang Cipta Kerja pada Putusan Mahkamah Konstitusi Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, bahwa Mahkamah Konstitusi memandang perlu waktu bagi pembentuk Undang-undang untuk melakukan perbaikan tata cara dalam pembentukan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja selama tenggang waktu 2 (dua) tahun sejak putusan diucapkan. Jika dalam waktu 2 Tahun Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja tidak dilakukan perbaikan, maka Mahkamah Konstitusi menyatakan terhadap Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja tersebut berakibat hukum permanen. Oleh karena itu, Undang-undang atau Pasal-pasal atau materi muatan Undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang dinyatakan berlaku kembali dan menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan apabila menerbitkan peraturan pelaksana baru yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Dengan demikian, secara umum menunjukkan bahwa Undang-undang Nomor 11 Tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945. Sehingga Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut tidak serta merta membatalkan keberlakuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tetang Cipta Kerja. Sebab, adanya Frasa “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) Tahun sejak putusan ini diucapkan” menunjukan bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja masih memiliki kekuatan hukum mengikat sampai 2 (dua) Tahun kedepan, 2) Pertimbangan hakim dalam pengujian Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dalam prinsip maslahah mursalah sudah memberikan solusi yang tepat dalam pembentukan hukum untuk mewujudkan kemaslahatan manusia, yang artinya mendatangkan keuntungan, menolak mudharat dan menghilangkan kesulitan. Konsep maslahah dalam hal ini mengingat terhadap putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sejalan dengan prinsip maslahah mursalah yaitu, suatu ketetapan hukum yang dibuat untuk memberikan kemanfaatan dan kesejahteraan bagi manusia, dan tidak melanggar dalil dalam Al-Qur’an dan Hadist tetapi hal ini membawa solusi bagi umat beragama pada umumnya dan umat islam pada khususnya. Jadi, ketentuan hukum yang berdasarkan pada pemeliharaan kemadharatan atau menyatakan bahwa sesuatu itu bermanfaat.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Tata Negara
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: 12103183129 KELFIN ARTHADINI THUHEVTI NINGTYAS
Date Deposited: 21 Sep 2024 04:39
Last Modified: 21 Sep 2024 04:39
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/53370

Actions (login required)

View Item View Item