ASMAUL HUSNA, 126301202059 and ALI ABDUR ROHMAN, 198706302019031012 (2024) UTANG PIUTANG DALAM AL-QUR’AN (Kajian Komparatif antara Tafsir Al-Azhar Karya Hamka dan Tafsir Al-Mishbāh Karya Quraish Shihab). [ Skripsi ]
|
Text
COVER.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (350kB) |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (265kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (341kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (660kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (433kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (544kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (241kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (226kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (348kB) |
Abstract
Utang piutang merupakan kegiatan yang cukup familiar di kancah dunia. Hampir semua warga negara di dunia ini mengenal bahkan melakukan kegiatan tersebut. Seperti halnya di Indonesia sendiri, hal tersebut sudah menjadi pembahasan setiap hari. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana penafsiran Buya Hamka dan M. Quraish Shihab mengenai utang piutang? Apa saja persamaan dan perbedaan antara penafsiran Buya Hamka dan M. Quraish Shihab mengenai utang piutang? Dan Bagaimana relevansi penafsiran utang piutang dalam masyarakat di era modern? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penafsiran dalam tafsir Al-Azhar dan Al-Mishbāh mengenai utang piutang, mengetahui persamaan dan perbedaan penafsiran antara Hamka dan M. Quraish Shihab mengenai uang piutang, serta relevansi penafsiran utang piutang dalam masyarakat di era modern. Dalam penelitan ini yang menjadi sumber penelitian penulis ada dua sumber, yaitu sumber primer dan sekunder. Sumber primer yaitu kitab tafsir, adapun sumber sekunder adalah buku-buku, jurnal, dan tulisan-tulisan yang berkaitan dengan tema penelitian. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif menggunakan jenis library research. Sedangkan metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi komperatif untuk menganalisis konsep utang piutang dalam penafsiran tafsir Al-Azhar dan Al-Mishbāh serta menafsirkan ayat-ayat yang berkaitan dengan tema utang piutang. Selanjutnya hasil yang dapat penulis simpulkan dalam penelitian ini adalah gambaran umum tentang utang piutang ialah suatu transaksi antara dua pihak yakni pihak yang penerima utang dan yang pemberi utang yang memiliki nilai tertentu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dengan ketentuan harta tersebut akan dikembalikan sesuai dengan harta yang dipinjam oleh pihak yang meminjam. Selanjutnya, Hamka berusaha untuk menjelaskan penafsirannya terkait utang piutang dalam setiap kalimat yakni menjelaskan utang piutang menjadi beberapa poin yakni dalam melakukan utang piutang dianjurkan untuk menulis surat perjanjian atas kesepakatan kedua belah pihak yakni pemberi utang dan penerima utang, perlunya penulis yang adil, perencanaan pembayaran utang, anjuran untuk menghadirkan saksi, hingga membahas hak-hak penulis perjanjian (notaris) untuk dibayar. Sedangkan Quraish Shihab terpengaruh oleh pandangan beberapa ulama’ bahwa diwajibkan untuk menulis utang piutang, mempersaksikan utang piutang di hadapan pihak ketiga yakni notaris, waktu ketetapan dalam pembayaran utang piutang. Dalam tafsīr ini Shihab, menganjurkan untuk memberi tangguh ataupun menyedekahkan sebagian atau semua utang nya sampai mereka mampu. Persamaan penafsiran Hamka dan Quraish Shihab ialah sama-sama menganjurkan untuk menulis utang piutang, jumlah saksi, anjuran untuk menghadirkan wali, sama-sama menganjurkan berinfak di jalan Allah, dan anjuran untuk segera melunasi utang. Sedangkan perbedaanya ialah pihak yang melakukan pencatatan, pemilihan saksi, anjuran mengganti rugi, dan upah bagi notaris. Relevansi utang piutang pada masyarakat di era modern ialah adanya praktik utang piutang fintech, kartu kredit sebagai alat transaksi pada era saat ini, dan inflasi terhadap mata uang sebagai alat transaksi. Dengan adanya kemudahan dalam transaksi di era modern ini, seperti halnya fintech selain memiliki dampak positif juga berdampak negatif. Untuk mengantisipasi dampak negatif fintech yang meresahkan warga, dengan hadirnya bazam (baznas pinjaman) menjadi solusi terhadap maraknya tren fintech peer to peer lending yang dapat memberikan rasa aman bagi penggunannya. Selanjutnya, kartu kredit sebagai alat transaksi pada era modern ini ada yang dianggap praktik riba. Solusi yang ditawarkan hukum (hadis) dengan dianjurkan melakukan akad tijarah untuk menjelaskan upah yang ditetapkan oleh pihak pemberi utang (bank). Selanjutnya, terjadinya inflasi mata uang saat pembayaran utang piutang. Solusi yang ditawarkan dalam permasalahan ini terdapat tiga pendapat yakni; pertama, naik turunnya nilai tukar uang selain emas dan perak tidak berpengaruh terhadap pelunasan utang. Kedua, jumhur ulama’ berpendapat jika turunnya nilai mata uang akibat inflasi tidak dianggap kerugian yang harus ditanggung yang berhutang. Ketiga, pembayaran utang dipengaruhi oleh fluktuasi yang terjadi. Apabila kenaikan dan penurunannya dalam tingkat tinggi, maka hal tersebut berpengaruh dalam pelunasan utang.
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | Agama > Al Quran Agama > Tafsir Quran |
| Divisions: | Fakultas Ushuluddin, Adab Dan Dakwah > Ilmu Al-Quran Dan Tafsir |
| Depositing User: | 126301202059 ASMAUL HUSNA |
| Date Deposited: | 14 Jan 2026 01:37 |
| Last Modified: | 14 Jan 2026 01:37 |
| URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/54153 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
