TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK SEWA-MENYEWA LAHAN PERTANIAN SISTEM BAYAR MUSIM PANEN (Studi Kasus di Desa Gembleb Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek)

WAFA HAMIDAH MAIYAFA, 126101202170 (2024) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK SEWA-MENYEWA LAHAN PERTANIAN SISTEM BAYAR MUSIM PANEN (Studi Kasus di Desa Gembleb Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (447kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (260kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (143kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (289kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (563kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (291kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (303kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (436kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (155kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (226kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Wafa Hamidah Maiyafa, 126101202170, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Sewa-Menyewa Lahan Pertanian Sistem Bayar Musim Panen (Studi Kasus di Desa Gembleb Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek), Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Jurusan Syariah, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2024, Pembimbing Dr. Kutbuddin Aibak, S.Ag., M.H.I. Kata Kunci: Hukum Islam, Sewa-Menyewa, Lahan Pertanian, Sistem Bayar Musim Panen. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya praktik sewa-menyewa lahan pertanian dengan keterbatasan modal yang belum cukup dari penyewa untuk membayar sewa lahan pertanian di muka sebelum mereka mengolah lahan. Oleh karena itu, mereka menggunakan sistem pembayaran musim panen yang memungkinkan mereka untuk memanfaatkan lahan tanpa beban finansial yang berat di awal musim tanam. Sistem ini didukung oleh hubungan saling percaya dan kerjasama antara pemilik lahan dan penyewa. Pemilik lahan bersedia menunggu pembayaran karena mereka memahami kondisi perekonomian penyewa dan mempercayai bahwa mereka akan menerima pembayaran setelah panen. Fokus penelitian ini tentang praktik sewa-menyewa lahan pertanian di Desa Gembleb Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek dengan pertanyaan sebagai berikut: 1) Bagaimana praktik sewa-menyewa lahan pertanian di Desa Gembleb Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek? 2) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik sewa-menyewa lahan pertanian dengan sistem pembayaran musim panen di Desa Gembleb Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek? Jenis metode penelitian yang digunakan oleh peneliti yaitu penelitian lapangan (field research) serta menggunakan metode pendekatan penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan cara observasi dan wawancara mendalam. Sedangkan dalam teknis analisis datanya menggunakan kondensasi data, penyajian data, penarikan kesimpulan dan verifikasi. Kemudian pengecekan keabsahan data yang digunakan adalah triangulasi sumber, teknik, dan waktu. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Tahapan umum dalam praktik sewa-menyewa lahan pertanian di Desa Gembleb, meliputi: pertama, negosiasi mengenai besaran biaya sewa yang ditentukan berdasarkan luas dan kondisi kesuburan lahan. Kedua, kesepakatan waktu pembayaran biaya sewa, terdapat 2 jenis sistem pembayaran yang bisa digunakan yaitu uang sewa dibayarkan pada saat akad atau sebelum mengolah lahan dan uang sewa dibayarkan setelah musim panen. Ketiga, kesepakatan jangka waktu masa sewa. Keempat, pengelolaan lahan, selama masa sewa penyewa bertanggung jawab atas pengelolaan lahan termasuk penanaman, pemeliharaan dan panen, penyewa juga harus menjaga kondisi lahan agar tetap sesuai dengan yang disepakati. Kelima, penghakhiran sewa, setelah masa sewa berakhir penyewa harus mengembalikan lahan kepada pemilik dalam kondisi yang baik dan perjanjian juga bisa diperpanjang jika kedua belah pihak sepakat. 2) Praktik sewa-menyewa lahan pertanian dengan sistem bayar musim panen yang dilakukan di Desa Gembleb Kecamatan Pogalan jika ditinjau dari hukum Islam merupakan praktik sewa-menyewa yang diperbolehkan, karena telah memenuhi rukun dan syarat sah dalam akad Ijarah, sedangkan dari 13 asas-asas dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah terdapat salah satu asas yang belum terpenuhi yaitu asas al-kitabah(tertulis), serta tidak ada unsur ketidakpastian yang signifikan. Terdapat kesepakatan dan kejelasan dari kedua belah pihak bahwa pembayaran uang sewa dibayarkan pada saat musim panen, serta adanya keterbukaan dan kejujuran yang transparan jika terjadi kegagalan panen yang mengakibatkan uang sewa tidak bisa dibayarkan tepat waktu dengan memperhatikan kepentingan dan keadilan bagi kedua belah pihak.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Hukum > Hukum Islam
Hukum > Kontrak
Hukum > Perjanjian
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 126101202170 WAFA HAMIDAH MAIYAFA
Date Deposited: 16 Dec 2024 01:52
Last Modified: 16 Dec 2024 01:52
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/55151

Actions (login required)

View Item View Item