TRADISI “BAL-BALAN SEGO” DI DESA PELANG LOR KECAMATAN KEDUNGGALAR KABUPATEN NGAWI DALAM RANGKA PANEN RAYA DAN BERSIH DESA MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

ALI FATAH, 12102173134 (2021) TRADISI “BAL-BALAN SEGO” DI DESA PELANG LOR KECAMATAN KEDUNGGALAR KABUPATEN NGAWI DALAM RANGKA PANEN RAYA DAN BERSIH DESA MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (787kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (248kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (254kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (296kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (336kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (287kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (317kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (320kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (259kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (161kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK ALI FATAH, 12102173134 , Tradisi Bal-bal an Sego Dalam Menyambut Panen di Desa Pelang Lor Ngawi Menurut Kacamata Hukum Islam, Jurusan Hukum Keluarga Islam, IAIN Tulungagung, 2021, Pembimbing : Dr. H.M. Saifudin Zuhri, M.Ag. Kata Kunci : Tradisi, Hukum Islam, bal-bal an sego, Bersih Desa Bal-bal an sego merupakan tradisi bersih desa yang dilakukan pada Hari Jum’at Legi pada kemarau terakhir (pungkasan). Masyarakat Desa Pelang lor Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi masih melestarikan budaya bersih desa sebagaitradisi nenek moyang mereka. Tradisi ini dilaksanakan pada waktu setelah panen raya kemarau terakhir. Latar belakang kebudayaan sangat men dukung bahwa masyarakat setempat memiliki pemahaman adanya sesuatu yang memberi mereka hidup. Rumusan masalah : 1) bagaimana praktek tradisi bal-bal an sego masyarakat di Desa Pelang Lor Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi. 2) bagaimana perspektif hukum islam dari segi ‘urf terkait tradisi bal-bal an sego Adapun metode penelitian yang digunakan peneliti adalah metode kualitatif dan jenis penelitian lapangan (field research). Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini berupa wawancara mendalam, observasi dan dokumentasi. Pada teknik analisis data, penulis menggunakan reduksi data dan analisis data. Sedangkan pengecekan keabsahan data, penulis menggunakan perpanjangan keabsahan data, triagulasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa. 1) Tradisi bal-bal an sego di Desa Pelang Lor Kecamatan Kedunggalar memiliki makna sebuah tradisi yang dilakukan setelah panen kemarau akhir untuk membersihkan desa dan juga hasil panen masyarakat desa. 2) Masyarakat desa Pelang lor telah menganggap tradisi bal-bal an sego sebagai kebudayaan yang telah diwariskan dari dulu sebagai tradisi untuk menghormati leluhur. 3) hukum asal tradisi ini adalah urf shohih, karena melihat tujuan awal dari tradisi itu sendiri yaitu untuk media berbagi antar masyarakat, untuk washilah agar desa Pelang lor selalu aman, dan agar kedepannya terhindar dari marabahaya apapun. 4) Namun, setelah perkembangan zaman, tradisi bal-bal an sego banyak mengalami perubahan Mulai dari praktik dan juga tujuannya. Yang semula tujuannya untuk berbagi dan meminta keselamatan desa berubah menjadi kegiatan foya-foya saja. Oleh karena itu peneliti menyimpulkan bahwa tradisi bal-bal an sego yang saat ini telah mengalami banyak perubahan dikategorikan ke urf fasid. Adapun alasan dari pengambilan kesimpulan urf fasid itu karena, tradisi yang sekarang ini lebih banyak mengandung unsur kemudharatan dari pada kemaslahatan, lebih banyak mengandung unsur kemubdziran dari pada kemanfaatan.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Islam
Sosiologi Agama > Tradisi
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 12102173134 ALI FATAH
Date Deposited: 06 Feb 2025 00:24
Last Modified: 06 Feb 2025 00:24
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/55872

Actions (login required)

View Item View Item