AFIF BASHRI, 282123004 (2017) STUDI KOMPARASI PERAN SAKSI AHLI DALAM PEMERIKSAAN MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF. [ Skripsi ]
Text
COVER.pdf Download (23MB) |
||
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (129kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (94kB) | Preview |
|
Text
BAB I.pdf Download (339kB) |
||
|
Text
BAB II.pdf Download (210kB) | Preview |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (562kB) | Preview |
|
Text
BAB IV.pdf Download (211kB) |
||
Text
BAB V.pdf Download (89kB) |
||
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (178kB) |
Abstract
ABSTRAK Skripsi dengan judul “Studi Komparasi Peran Saksi Ahli Dalam Pemeriksaan Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif” ini ditulis oleh Afif Bashri ini dibimbing oleh H. M. Darin Arif Mu’allifin, S.H., M.Hum. Fakultas/Jurusan: Syari’ah dan Ilmu Hukum Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Tulungagung. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh berbagai hal yang terjadi dalam pemeriksaan untuk memperjelas perkara yang memerlukan keterangan seorang ahli yang keteranganya tidak memihak salah satu dari pihak yang berperkara. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah: (1) Bagaimana pandangan hukum positif terhadap peran saksi ahli dalam pembuktian? (2) Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap peran saksi ahli dalam pembuktian? (3) Apa perbedaan dan persamaan antar hukum positif dan hukum Islam tentang peran saksi ahli dalam pembuktian? Untuk menjawab ketiga masalah tersebut peneliti menggunakan metode penelitian “Kepustakaan/Library Research” yang digunakan untuk memperoleh data dari peran saksi ahli dalam pemeriksaan dengan sumber data primer, yaitu KUHAP,KUHP, dan Al-Qur’an, Hadits. Sumber data sekunder, yaitu berupa buku-buku dan jurnal yang berhubungan dengan hal tersebut. Sumber data tersier, yaitu berupa sumber data tambahan yakni sumber data seperti media massa, ensiklopedia, dan kamus yang sesuai dengan pembahasan skripsi, tipe pendekatan yang digunakan analisis konten, dan analisis komparatif Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) pandangan hukum positif tentang saksi ahli sangatlah diperlukan untuk memberikan gambaran tentang kejelasan duduk perkara dari sebuah perkara yang sedang diperiksa oleh majelis hakim. (2) pandangan hukum Islam tentang saksi yang paling utama adalah orang islam yang bersedia di sumpah dalam suatu pemeriksaan perkara. (3) persamaan antara hukum positif dan hukum Islam adalah seorang saksi sama-sama dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan, perbedaan antara hukum positif dan hukum Islam terletak pada adanya saksi ahli dan hanyalah disebutkan criteria-kriteria kesaksian. Kata kunci: saksi ahli, pemeriksaan, hukum positif, hukum Islam
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam |
Depositing User: | 282123004 AFIF BASHRI |
Date Deposited: | 04 Aug 2017 01:32 |
Last Modified: | 04 Aug 2017 01:32 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/5597 |
Actions (login required)
View Item |