ALDA NUR ARIZMA RIFALRIANI, 126101202081 (2024) ANALISIS YURIDIS KLAUSUL BAKU PENYELESAIAN SENGKETA PADA ASURANSI PRUDENTIAL SYARIAH (Studi Kasus Pada Prudential Syariah Kediri). [ Skripsi ]
![]() |
Text
COVER.pdf Download (771kB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (124kB) |
![]() |
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (106kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (189kB) |
![]() |
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (240kB) |
![]() |
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (180kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (694kB) |
![]() |
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (311kB) |
![]() |
Text
BAB VI.pdf Restricted to Registered users only Download (164kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (159kB) |
![]() |
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (816kB) |
Abstract
Alda Nur Arizma RifalRiani, 126101202081, Analisis Yuridis Klausul Baku Penyelesaian Sengketa Pada Asuransi Prudential Syariah (Studi Kasus Pada Prudential Syariah Kediri), Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Jurusan Syariah, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Universitas Islam Negri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Pembimbing: Dr. Reni Dwi Puspitasari, M.Sy. Kata Kunci: Analisis Yuridis, Klausul Penyelesaian Sengketa, Asuransi Syaiah. Penelitian ini dilatarbelakangi bahwa terjadinya sengketa asuransi syariah adanya masalah-masalah, seperti tidak terpenuhinya kewajiban, tidak dibayarnya klaim, dan wanprestasi dalam polis asuransi jiwa dan kendaraan bermotor syariah. Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti arbitrase, mediasi, negosiasi, dan pengadilan. Pada setiap penyedia layanan asuransi syariah memiliki klausul penyelesaian sengketa yang berbeda-beda setiap polis asuransi syariah. Di dalam klausul penyelesaian sengketa dapat diselesaikan melalui musyawarah, badan arbitrase syariah (BASYARNAS), pengadilan agama dan BMAI. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana Klausul Penyelesaian Sengketa Pada Asuransi Prudential Syariah Kediri? 2) Bagaimana Analisis Yuridis Klausul Penyelesaian Sengketa Pada Asuransi Prudential Syariah Kediri?. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui bagaimana klausul penyelesaian sengketa pada Asuransi Prudential Syariah Kediri. Untuk mengetahui analisis yuridis klausul penyelesaian sengketa pada Asuransi Prudential Syariah Kediri. Jenis penelitian yang digunakan peneliti adalah penelitian studi empiris serta menggunakan pendekatan penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini adalah wawancara mendalam dan observasi mendalam. Sedangkan teknis analisis data yang digunakan adalah pengumpulan data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Kemudian pengecekan keabsahan data menngunakan triagulasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Asuransi syariah hadir dalam masyarakat muslim modern untuk memberikan pilihan asuransi alternatif yang sesuai dengan ajaran Islam. Perusahaan asuransi syariah seperti Prudential Syariah mengalami pertumbuhan yang signifikan, dengan peningkatan kontribusi sebesar 38% pada tahun 2023. Faktor yang memengaruhi jumlah polis di Kediri antara lain pertumbuhan peserta, penerimaan masyarakat terhadap asuransi syariah, dan diversifikasi produk. Pada asuransi syariah Prudential Syariah Kediri menggunakan jenis perjanjian baku yang memberikan efisiensi waktu dan layanan yang sama kepada konsumen tetapi membatasi kesempatan mereka untuk bernegosiasi dan menentukan isi perjanjian. Sengketa asuransi syariah dapat terjadi antara pemegang polis dan perusahaan asuransi syariah, sengketa tersebut harus diselesaikan dengan mengacu pada prinsip-prinsip syariah yang mengutamakan kepentingan individu dan menjaga keharmonisan serta keadilan sosial. 2) Penyelesaian sengketa dalam konteks hukum mengacu pada proses penyelesaian konflik atau perselisihan antara para pihak. Terdapat beberapa jenis penyelesaian sengketa dalam konteks asuransi syariah secara khusus: Musyawarah untuk mufakat; Mediasi; Arbitrase Syariah; Ajudikasi melalui Pengadilan Agama; Pendampingan Dewan Pengawas Syariah; dan Konsiliasi. Sebelum masuk ke tahap penyelesaian sengketa lebih lanjut, sengketa terlebih dahulu diupayakan penyelesaiannya melalui musyawarah oleh internal perusahaan. Klausul penyelesaian sengketa yang merujuk kepada BASYARNAS setelah musyawarah mencerminkan prinsip-prinsip yang diatur dalam KHES dan peraturan terkait di Indonesia. Penyelesaian sengketa melalui BASYARNAS sesuai dengan prinsip syariah dan hukum nasional, serta memberikan kepastian hukum dan efisiensi bagi para pihak. Dalam pelaksanaannya, penting bagi perusahaan asuransi dan peserta untuk memahami dan menyepakati klausul tersebut secara jelas, agar tidak ada sengketa tambahan terkait mekanisme penyelesaian. Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 69/POJK.05/2016, pada perusahaan asuransi syariah diwajibkan memberikan informasi mengenai mekanisme penyelesaian sengketa melalui mediasi atau arbitrase apabila musyawarah tidak berhasil. Tetapi dalam ketentuan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) tidak mengatur secara spesisfik mengenai penyelesaian sengketa asuransi syariah namum KHES dapat digunakan sebagai hukum materiil untuk mengantisipasi sengketa syariah yang diajukan ke Pengadilan Agama. Jadi, dapat disimpulkan dalam Prudential Syariah Kediri sudah sesuai dengan ketentuan fatwa DSN-MUI dan POJK. Namun, dalam polis tidak mencantumkan ketentuan bahwa penyelesaian sengketa dapat diselesaikan di Pengadilan Agama.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Ekonomi > Ekonomi Syariah |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | 126101202081 ALDA NUR ARIZMA RIFALRIANI |
Date Deposited: | 17 Feb 2025 03:55 |
Last Modified: | 17 Feb 2025 03:56 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/55974 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |