SISTEM KERJASAMA WARUNG MAKAN DENGAN GRABFOOD DITINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG UMKM (Studi Kasus Warung Makan Sambel Bawang Cobek Mbok Djilah Desa Kepatihan Kecamatan Tulungagung Kabupaten Tulungagung)

HANDRIO WICAKSONO, 126101202101 (2024) SISTEM KERJASAMA WARUNG MAKAN DENGAN GRABFOOD DITINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG UMKM (Studi Kasus Warung Makan Sambel Bawang Cobek Mbok Djilah Desa Kepatihan Kecamatan Tulungagung Kabupaten Tulungagung). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (308kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (176kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (313kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (522kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (269kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (397kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (174kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (244kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Handrio Wicaksono, 126101202101, Sistem Kerjasama Warung Makan Dengan GrabFood Ditinjau Dari Undang-Undang No 20 Tahun 2008 Tentang UMKM Dan Hukum Islam (Studi Kasus Warung Makan Sambal Bawang Cobek Mbok Djilah Desa Kepatihan Kecamatan Tulungagung Kabupaten Tulungagung), Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2024, Pembimbing: Dr. Kutbuddin Aibak, S.Ag., M.H.I Kata Kunci: Sistem Kerjasama, Undang-Undang No 20 Tahun 2008 tentang UMKM, Hukum Islam Sistem kerjasama yang dilakukan oleh warung makan dan grabfood adalah salah satu cara yang dimana pelaku usaha lakukan untuk tetap eksis diantara banyaknya persaingan dagang.Salah satu penggunaan teknologi yang mulai ramai digunakan dikalangan para pelaku usaha adalah aplikasi pengantaran makan online seperti grabfood yang sangat digemari semua kalangan,namun belum banyak orang mengerti tentang sistem Kerjasama ini karena itulah hal tersebut layak untuk dikaji dalam sistem Kerjasama yang dilakukan antara warung makan dan grabfood menurut UndangUndang dan Hukum Islam. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah:1) Bagaimana sistem kerjasama warung sambel Bawang cobek mbok djilah dengan grabfood di Desa Kepatihan Kecamatan Tulungagung Kabupaten Tulungagung?, 2) Bagaimana sistem kerjasama warung sambel Bawang cobek Mbok Djilah dengan grabfood di Desa Kepatihan kecamatan Tulungagung Kabupaten Tulungagung ditinjau dari Undang-Undang No 20 tahun 2008 tentang UMKM?, 3) Bagaimana sistem Kerjasama warung sambel Bawang cobek mbok djilah dengan grabfood di Desa Kepatihan kecamatan Tulungagung Kabupaten tulungagung ditinjau dari hukum Islam. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian secara langsung atau lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan pada penelitian ini berupa observasi,wawancara mendalam (Indepth interview) dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan pada penelitian ini adalah pengumpulan data, kondensasi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Sedangkan untuk pengecekan keabsahan data menggunakan triangulasi sumber,Triangulasi teknik dan triangulasi waktu. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam praktik sistem Kerjasama antara warung makan dan grabfood ditinjau dari Undang-Undang No 20 Tahun 2008 Tentang UMKM dan Hukum islam studi kasus Warung Makan Sambel Bawang Cobek Mbok Djilah yaitu: 1) Pada kerjasama ini kedua belah pihak setuju untuk bekerjasama secara sadar dan tanpa ada paksaan karena kedua belah pihak sama-sama mendapatkan keuntungan dari kerjasama ini. 2) Menurut Undang-Undang No 20 Tahun 2008 Tentang UMKM kerjasama antara warung makan dengan garabfood ini telah sesuai dengan hukum yang berlaku karena didalam perjanjian ini kedua belah pihak dengan sadar dan tidak dipaksa oleh siapapun untuk bekerjasama dan syarat-syarat yang dibutuhkan dalam bekerjasama terpenuhi,namun pihak grabfood perlu memberikan hak untuk pihak yang akan bekerjasama dengan mereka untuk ikut andil dalam pembuatan perjanjian tidak hanya membuat isi perjanjian secara sepihak. 3) Menurut Hukum Islam sistem kerjasama yang dilakukan oleh warung makan dan garabfood ini sah saja karena sesuai dengan akad syirkah abdan, yang dimana dalam hal ini kedua belah pihak telah setuju untuk bekerjasama sesuai dengan porsi dan keuntungan yang telah disepakati diawal yang dimana hal ini tidak menyalahi aturan dalam hukum islam yang dimana pihak-pihak yang bekerjasama harus melakukan hal tersebut sesuai perjanjian diawal agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Hukum > Undang-undang
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 126101202101 HANDRIO WICAKSONO
Date Deposited: 18 Feb 2025 02:43
Last Modified: 18 Feb 2025 02:43
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/55986

Actions (login required)

View Item View Item