PENYALAHGUNAAN ATRIBUT PETUGAS PARKIR DALAM PERATURAN WALI KOTA BLITAR NOMOR 5 TAHUN 2022 MENURUT HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

ANNA ROUYANA, 126103202102 (2024) PENYALAHGUNAAN ATRIBUT PETUGAS PARKIR DALAM PERATURAN WALI KOTA BLITAR NOMOR 5 TAHUN 2022 MENURUT HUKUM ADMINISTRASI NEGARA. [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (340kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (103kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (259kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (163kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (131kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (258kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (47kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (114kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Anna Rouyana, 126103202102, Penyalahgunaan Atribut Petugas Parkir Dalam Peraturan Walikota Blitar Nomor 5 Tahun 2022 Menurut Hukum Administrasi Negara, Prodi Hukum Tata Negara, Universitas Islam Negeri Ali Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung. Dengan dosen pembimbing : Satrio Wibowo, M.H. Kata Kunci : Atribut, Petugas Parkir, Peraturan Walikota Banyaknyal pelanggaran yangl dilakukan Jurul Parkir terhadapl Peraturan Walikotal Blitar Nomorl 5 Tahunl 2022 Tentangl Tata Caral Pelaksanaan lPemungutan Retribusi Parkirl Di Tepil Jalan Umuml salah satu pelanggaran yang dilakukan adalah penyalahgunaan atribut juru parkir. Dalam peraturan Walikota tersebut dijelaskan bahwa juru parkir harus memberikan parkir resmi berhologram yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Fenomena parkir yang kemudian disalahgunakan oleh juru parkir serta kurangnya pengawasan tentu menjadikan ketidakpastian pengguna parkir khususnya masyarakat yang parkir di sekitar taman pecut. Rumusan masalahl dari penelitianl ini, lyaitu : 1) Bagaimanal pengaturan juru parkir yang ada dil Kota Blitarl menurut Peraturan Wali Kota Blitarl Nomor 5l Tahun l2022? 2) Bagaimanal upaya pemerintahl daerah ldalam melakukan penertiban terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh juru lparkir di lKota Blitar?. Adapun metodel yang digunakanl oleh peneliti dalam penelitianl ini adalahl metode yuridisl empiris. Teknikl pengumpulan datal yang digunakanl berupa wawancara, lobservasi, dan ldokumentasi. Hasill penelitian menunjukan bahwal Berdasarkan luraian-uraian danl hasil analisisl pada lbab-bab sebelumnyal maka dapatl disimpulkan sebagail berikut : 1) Pengaturan parkirl yang ada di Kota Blitar semuanya harus melalui Dinas Perhbungan yang mana semua infrastruktur dan sumber daya sudah disediakan oleh negara. Semua ketentuan tentang parkir ldi Kota Blitarl sudah sesuai dengan Peraturan Walikotal Blitar Nomorl 5 Tahunl 2022. 2) Upayal pemerintah daerahl dalam melakukan penertibanl terhadap pelanggaran yang dilakukanl oleh jurul parkir dil Kota Blitar adalah denganl melakukan penertiban secara berkala, dan pengawasan secara berkala oleh Dinas Perhubungan beserta pihak Kepolisian dan Satpol PP. Dalam hal ini satpol PP dan pihak kepolisian hanya bekerja dilapangan tanpa mengetahui hal-hal yang lebih dalam mengenai penertiban parkir tidak resmi. Hal tersebut belum sesuai dengan ketentuan parkir di Kota Blitar dalam hal penertiban juru parkir liar

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Tata Negara
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: 126103202102 ANNA ROUYANA
Date Deposited: 15 Apr 2025 01:55
Last Modified: 15 Apr 2025 01:55
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/56557

Actions (login required)

View Item View Item