NADZIROTUL FUADATIL KHOIRIYAH, 126101211057 (2025) PROBLEMATIKA HUKUM ATAS PENGALIHAN UANG KEMBALIAN DENGAN BARANG DITINJAU DARI UNDANG UNDANG NO 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG DAN ASPEK HUKUM EKONOMI SYARIAH RIDHA BIL RIDHA (Studi Kasus di Toko Perancangan Desa Balesono Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung). [ Skripsi ]
![]() |
Text
Cover.pdf Download (813kB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (171kB) |
![]() |
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (81kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (154kB) |
![]() |
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (345kB) |
![]() |
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (144kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (174kB) |
![]() |
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (459kB) |
![]() |
Text
BAB VI Penutup.pdf Restricted to Registered users only Download (91kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (183kB) |
![]() |
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya praktik pengalihan uang kembalian dengan barang dalam transaksi jual beli di masyarakat. Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang menjadi dasar yuridis dalam menganalisis keabsahan praktik tersebut, khususnya di Toko Perancangan Desa Balesono, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung. Dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah, prinsip ridha bil ridha menekankan pentingnya kerelaan kedua belah pihak agar tercipta kemaslahatan bersama. Rumusan masalah penelitian ini mencakup: (1) Bagaimana praktik pemberian uang kembalian dengan barang di Toko Perancangan Desa Balesono? (2) Bagaimana pengaruh pengalihan uang kembalian terhadap keabsahan transaksi menurut Undang-Undang No. 7 Tahun 2011? (3) Bagaimana pandangan prinsip ridha bil ridha terhadap hak dan keabsahan alat transaksi dalam kasus tersebut?. Tujuan penelitian ini yaitu: (1) Untuk mengetahui dan menganalisis praktik pemberian uang kembalian dengan barang di toko perancangan Desa Balesono, (2) Untuk mengetahui keabsahan uang kembalian dengan barang menurut Undang-undang No.7 tahun 2011, (3) Untuk mengetahui pengaruh hak dan keabsahan alat tranksaksi pada pandangan prinsip ridha bil ridha. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Data dikumpulkan melalui observasi dan wawancara langsung di lapangan untuk memahami praktik yang terjadi serta menganalisisnya berdasarkan ketentuan hukum positif dan prinsip syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengalihan uang kembalian dengan barang terjadi karena keterbatasan uang pecahan di toko. Pengembalian uang dengan barang ditoko perancangan Desa Balesono ini belum sepenuhnya memenuhi prinsip ridha bil ridha dalam Aspek Hukum Ekonomi Syariah karena kurangnya keridhaan oleh pembeli dan dapat mengakibatkan mudharat antara kedua belah pihak. Dalam praktinya uang kembalian pada tranksaksi di toko tidak sesuai atau menyimpang dengan ketentuan Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 karena barang bukanlah alat tranksaksi yang sah dan nominal uang berapapun mempunyai nilai guna tersendiri yang merupakan hak bagi yang punya.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Ekonomi Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | 126101211057 NADZIROTUL FUADATIL KHOIRIYAH |
Date Deposited: | 09 May 2025 01:38 |
Last Modified: | 09 May 2025 01:38 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/57086 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |