IMPLEMENTASI PENGATURAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF (Studi di Desa Karangsono Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung)

ARNI YUNANDA ALFAZIRA, 126103212125 (2025) IMPLEMENTASI PENGATURAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF (Studi di Desa Karangsono Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (540kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (178kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (68kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (158kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (166kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (171kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (163kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (133kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (14kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (142kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (678kB)

Abstract

Skripsi dengan judul “Implementansi Pengaturan Pemberdayaan Masyarakat Desa Dalam Perspektif Hukum Positif (Studi di Desa Karangsono Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung)”. Program Studi Hukum Tata Negara, , Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum,Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2025, Pembimbing: Dr. H. M. Darin Arif Mu’allifin, S.H., M.Hum. Kata kunci : Pemerintah Desa, Pemberdayaan, Masyarakat, Hukum Positif. Penelitian ini dilatar belakangi dari peran pemerintah desa dalam melakukan setiap program-program pemberdayaan. Adanya partisipasi masyarakat menjadi suatu hal yang tidak dapat dipisahkan dalam penyusunan pemberdayaan. Masyarakat desa yang kurang mampu (miskin), penyandang disabilitas, perempuan, anak-anak, dan kelompok marginal menjadi faktor utama dalam pelaksanaan keberhasilannya. Dengan pemberdayaan nantinya dapat menyesejahterahkan masyarakat desa dan menjadikan pemerintah desa yang maju. Rumusan masalah dalam penelitian adalah : 1) Bagaimana Implementansi program Pemberdayaan Masyarakat berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembangunan Desa di Desa Karangsono Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung? 2) Apa Faktor Pendukung dan Penghambat Pemberdayaan Masyarakat Desa? 3) Bagaimana Solusi Pemberdayaan Masyarakat di Desa Karangsono Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung? Adapun yang menjadi tujuan dari penelitina ini adalah : 1) Untuk menjawab Implementansi program Pemberdayaan Masyarakat berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembangunan Desa di Desa Karangsono Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung 2) Untuk menjawab Faktor Pendukung dan Penghambat Pemberdayaan Masyarakat Desa 3) Untuk menjawab Solusi Pemberdayaan Masyarakat di Desa Karangsono Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung. Metode penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah metode empiris dan jenis penelitian lapangan (field research). Sumber data dari penelitian ini adalah sumber data primer, sekunder dan sumber data tersier, sementara untuk teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Kemudian teknik analisis data menggunakan penyajian data serta penarikan kesimpulan. Adapun hasil penelitian ini sebagai berikut: 1) Implementansi program pemberdayaan masyarakat berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembangunan Desa di Desa Karangsono Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung dengan : a) Berhasil sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembangunan Desa. b) Sasaran masyarakat miskin, penyandang disabilitas, anak-anak. c) Ada 3 (tiga) jenis program pemberdayaan. d) Wadah aspirasi dalam forum Musdus dan Musrenbang. e) Tingkat keberhasilan di bidang kesehatan. f) Adanya pelatihan UMKM masak dan pelatihan lain. 2) Faktor pendukung dan penghambat pemberdayaan masyarakat desa. Faktor Pendukung, yaitu : a) Pemerintah desa Karangsono tersusun dan rinci. b) Partisipasi aktif. c) Anggaran dana cukup. Sedangkan, faktor penghambat, yaitu : d) Kurangnya minat di bidang pertanian. e) Kurangnya anggaran dana. 3) Solusi pemberdayaan dengan pemerintahan desa harus melakukan program-program lain yang diminati oleh masyarakat desa, selalu menjadi wadah aspirasi kebutuhan masyarakat, bersikap transparansi pada setiap programnya dengan didukung pelaporan serta monitoring dari pemerintahan di atasnya.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Tata Negara
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: 126103212125 ARNI YUNANDA ALFAZIRA
Date Deposited: 19 May 2025 04:27
Last Modified: 19 May 2025 04:27
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/57377

Actions (login required)

View Item View Item