ANALISIS MASLAHAH MURSALAH TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PEMBERIAN IZIN POLIGAMI KARENA SUAMI TAKUT ZINA (Studi Komparasi Putusan Nomor 47/Pdt.G/2024/PA.Jbg dan Putusan Nomor 351/Pdt.G/2024/PA.Sel)

KHARIS HADIYANTO, 126102211049 (2025) ANALISIS MASLAHAH MURSALAH TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PEMBERIAN IZIN POLIGAMI KARENA SUAMI TAKUT ZINA (Studi Komparasi Putusan Nomor 47/Pdt.G/2024/PA.Jbg dan Putusan Nomor 351/Pdt.G/2024/PA.Sel). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (125kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (38kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (216kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (367kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (207kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (261kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (38kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (140kB)
[img] Text
LAMPIRAN-LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Kharis Hadiyanto, 126102211049, ANALISIS MASLAHAH MURSALAH TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PEMBERIAN IZIN POLIGAMI KARENA SUAMI TAKUT ZINA (Studi Komparasi Putusan Nomor 47/Pdt.G/2024/PA.Jbg dan Putusan Nomor 351/Pdt.G/2024/PA.Sel), Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2025, Pembimbing: Dr. Mashuri, M.H.I. Kata Kunci: Maslahah Mursalah , pertimbangan hakim, perizinan poligami, suami takut zina. Penelitian ini dilatar belakangi oleh ketidaksesuaian alasan pemohon dalam mengajukan izin poligami, jika dilihat dari asas pernikahan yaitu asas monogami bahwasanya seorang suami hanya untuk seorang isteri dan sebaliknya, sedangkan poligami bukanlah suatu kebetulan dan bukan hal yang mendasar, melainkan suatu hal yang keluarbiasaan dan ketidakwajaran yang hanya dapat dilakukan dalam keadaan darurat, hal ini yang menjadikan pemerintah untuk membuat sebuah peraturan yang berisi syarat-syarat untuk melakukan poligami, sehingga seseorang yang ingin melakukan poligami harus memiliki alasan yang logis, dalam Putusan Nomor 47Pdt.G/2024/Pa.Jbg dan Putusan Nomor 351/Pdt.G/2024/Pa.Sel, alasan pemohon melakukan poligami adalah untuk menghindari perbuatan yang dilarang oleh norma agama (zina), sedangkan dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan, dan pasal 57 Kompilasi Hukum Islam, tidak ada alasan yang sama seperti yang dijabarkan oleh pemohon dalam putusan tersebut. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana pertimbangan hakim dalam pemberian izin poligami karena suami takut zina pada Putusan Nomor 47/Pt.G/2024/Pa.Jbg perspektif hukum positif, 2) Bagaimana pertimbangan hakim dalam pemberian izin poligami karena suami takut zina pada Putusan Nomor 351/Pdt.g/2024/Pa.Sel perspektif hukum positif, 3) Bagaimana analisis maslahah mursalah terhadap persamaaan dan perbedaan pertimbangan hakim dalam pemberian izin poligami karena suami takut zina pada Putusan Nomor 47/Pdt.G/2024/Pa.Jbg dan Putusan Nomor 351/Pdt.G/2024/Pa.Sel. Penelitian ini tergolong kedalam jenis penelitian kepustakaan (library research) yang menggunakan metode pengumpulan data pustaka, membaca, mencatat dan mengelola bahan penelitian dengan mengumpulkan teori-teori dalam buku dan karangan ilmiah lainya, yang ada relevansinya dalam rumusan masalah. Dilihat dari rumusan masalah yang ada, penelitian ini juga menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat, dan menjadi acuan prilaku setiap orang. Adapun teknik analisis data pada penelitian ini menggunakan teknik komparatif yang membandingkan antara Putusan Nomor 47/Pdt.G/2024/PA.Jbg dan Putusan Nomor 351/Pdt.G/2024/PA.Sel. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: 1) pertimbangan majelis hakim dalam Putusan Nomor 47/Pdt.G/2024/Pa.Jbg cukup mendasar, karena kesesuaian fakta yang ditemukan dalam persidangan bahwasanya alasan pokok pemohon mengajukan izin poligami karena termohon sakit, hal ini sesuai dengan syaratsyarat poligami yang ada dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 2) Berbeda dengan pertimbangan majelis hakim pada Putusan Nomor 47/Pdt.G/2024/PA.Jbg, pada Putusan Nomor 351/Pdt.G/2024/Pa.Sel majelis hakim beranggapan bahwa alasan pemohon tidak sesuai dengan syarat yang ada dalam ketentuan perundang-undangan, dalam putusan tersebut pemohon beralasan untuk menghindari fitnah dan khawatir berbuat zina. Meskipun tidak ada kesesuaian syarat alternatif dalam permohonan pemohon, majelis hakim menemukan sebuah fakta dengan melihat dan mendengar secara langsung, bahwa pemohon dan calon isteri kedua pemohon telah melangsungkan nikah secara agama (sirri), sehingga majelis hakim perlu mempertimbangkan problem tersebut dari segi maslahah, karena kasus ini sudah masuk dalam kategori isbat nikah poligami. 3) Jika dianalisis menggunakan teori maslahah mursalah, persamaan pada kedua putusan tersebut terletak pada pertimbangan majelis hakim yang mempertimbangkan untuk menghilangkan kemudharatan dan menjalankan kemaslahatan karena sudah masuk ranah dharuri, meskipun jika dilihat dari kondisi isteri pemohon yang ada dalam kedua putusan tersebut, keduanya memiliki sebuah perbedaan, dalam Putusan Nomor 47/Pdt.G/2024/PA.Jbg kondisi isteri pemohon dalam keadaan sakit, sedangkan pada Putusan Nomor 351/Pdt.G/2024/Pa.Sel, isteri pemohon masih dalam keadaan sehat wal afiat, hal ini membuat kebutuhan pemohon terpenuhi secara al-maslahih al-kahmsah, sehingga kondisi isteri pemohon bukan dalam keadaan dharuri melainkan dalam keadaan tahsiniyah.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Keluarga Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 126102211049 KHARIS HADIYANTO
Date Deposited: 28 May 2025 07:21
Last Modified: 28 May 2025 07:21
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/57681

Actions (login required)

View Item View Item