CHUSNATUL MU’ALLIMAH, 126101203197 (2024) ANALISIS IZIN LOKASI USAHA BAGI PEDAGANG KAKI LIMA DITINJAU DARI PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLITAR NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA DAN HUKUM EKONOMI ISLAM (Studi Kasus PKL di Depan Kantor Kabupaten Blitar). [ Skripsi ]
![]() |
Text
COVER.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (591kB) |
![]() |
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (269kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (664kB) |
![]() |
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (582kB) |
![]() |
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (656kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (743kB) |
![]() |
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (890kB) |
![]() |
Text
BAB VI.pdf Restricted to Registered users only Download (408kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (536kB) |
![]() |
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
Chusnatul Mu’allimah, 126101203197, Analisis Izin Lokasi Usaha Bagi Pedagang Kaki Lima Ditinjau Dari Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan Hukum Ekonomi Islam, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Jurusan Syariah, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Dosen Pembimbing: Abd. Khoir Wattimena, M.H. Kata Kunci: Izin Lokasi Usaha, Pedagang Kaki Lima, Peraturan Derah, Hukum Ekonomi Islam, Penelitian dalam skripsi saya ini dilatar belakangi dengan banyaknya Pedagang Kaki Lima yang beroperasi di kawasan depan Kantor Kabupaten tanpa memiliki izin lokasi usaha sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Hal ini tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga menimbulkan tantangan bagi pemerintah dalam menegakkan aturan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis implementasi peraturan daerah tersebut terhadap para PKL dan mengidentifikasi tinjauan Hukum Ekonomi Islam terkait izin lokasi usaha. Fokus Penelitian dalam kajian ini (1) Bagaimana penerapan izin lokasi usaha bagi pedagang kaki lima ditinjau menurut Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 6 Tahun 2021?, (2) Bagaimana tinjauan Hukum Ekonomi Islam terhadap izin lokasi usaha bagi pedagang kaki lima? Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif deskriptif dengan sumber data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari sumber data primer dan sumber data sekunder. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Adapun metode analisis data yang digunakan adalah kondensasi data, penyajian data, dan verifikasi data. Sedangkan, pengecekan keabsahan data menggunakan triangulasi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa banyak pedagang kaki lima yang belum memiliki izin lokasi usaha resmi, yang menyebabkan permasalahan dalam ketertiban umum. Faktor penyebab utama meliputi kurangnya kesadaran hukum di kalangan pedagang kaki lima dan minimnya sosialisasi masyarakat setempat. Dalam perspektif Hukum Ekonomi Islam, izin lokasi usaha merupakan kewajiban yang harus dipenuhi guna untuk mendukung kemaslahatan umum.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Ekonomi Islam Ekonomi > Ekonomi Syariah Hukum > Undang-undang |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | 126101203197 CHUSNATUL MU'ALLIMAH |
Date Deposited: | 02 Jun 2025 03:46 |
Last Modified: | 02 Jun 2025 03:46 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/57689 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |