ASAS KEHATI-HATIAN (IKHTIYATI) DALAM PRAKTIK JUAL BELI EMAS TANPA SURAT DITINJAU DARI FIKIH MUAMALAH DAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 119 TAHUN 2018 TENTANG KEBIJAKAN UMUM PERDAGANGAN PASAR FISIK EMAS DIGITAL DI BURSA BERJANGKA (Studi Pedagang Emas Kaki Lima di Pasar Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung)

AMELIA QUROTA AYUN, 126101202083 (2024) ASAS KEHATI-HATIAN (IKHTIYATI) DALAM PRAKTIK JUAL BELI EMAS TANPA SURAT DITINJAU DARI FIKIH MUAMALAH DAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 119 TAHUN 2018 TENTANG KEBIJAKAN UMUM PERDAGANGAN PASAR FISIK EMAS DIGITAL DI BURSA BERJANGKA (Studi Pedagang Emas Kaki Lima di Pasar Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (2MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (275kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (99kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (272kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (376kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (244kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (216kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (371kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (153kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (241kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Amelia Qurota Ayun, NIM 126101202083, Asas Kehati-hatian (Ikhtiyati) Dalam Praktik Jual Beli Emas Tanpa Surat Ditinjau Dari Fikih Muamalah dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 119 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka (Studi Pedagang Emas Kaki Lima di Pasar Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung), Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2024, Pembimbing: Dr. Budi Kolistiawan, M.E.I Kata Kunci: Jual Beli Emas Tanpa Surat, Fikih Muamalah, Asas Kehati-hatian (Ikhtiyati), Permen No. 119 Tahun 2018 Penelitian ini dilatarbelakangi adanya Praktik jual beli emas tanpa surat yang dilakukan pedagang emas kaki lima di Pasar Kecamatan Ngunut. Emas adalah investasi yang cepat dan mudah. Emas dapat dibeli secara langsung dan tempatnya terdapat disekitar tempat tinggal. Dimana dalam setiap pembelian emas pastinya ada surat atau nota pembelian sebagai bukti kepemilikan sekaligus untuk mengetahui informasi mengenai emas yang akan dijual. Tidak sedikit pembeli emas yang sering kali menjual emas tanpa disertakan surat atau nota pembeliannya seringkali dengan alasan suratnya hilang. Jual beli seperti ini memiliki resiko bagi pedagang emas apabila tidak berhati-hati dalam melakukan transaksi dapat dituduh sebagai penadah apabila emas yang dijual ternyata hasil dari tindak kejahatan. Rumusan masalah dalam penelitian adalah 1) Bagaimana Praktik jual beli emas tanpa surat yang dilakukan Pedagang Emas Kaki Lima di Pasar Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung 2) Bagaimana asas kehati-hatian (Ikhtiyati) dalam Praktik jual beli emas tanpa surat yang dilakukan Pedagang Emas Kaki Lima di Pasar Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung ditinjau dari fikih muamalah ? 3) Bagaimana Praktik jual beli emas tanpa surat yang dilakukan Pedagang Emas Kaki Lima di Pasar Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung ditinjau dari Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 119 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka ? Penelitian ini dilakukan dengan metode kualitatif bersifat deskriptif. Dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi dengan Pedagang emas kaki lima di Pasar Kecamatan Ngunut. Dengan teknik analisis data mulai dari mereduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Pengecekan keabsahan data dengan metode triangulasi dengan cara mencocokkan data yang diperoleh dilapangan dengan teori-teori yang ada. Hasil Penelitian dari skripsi ini adalah 1) Praktik jual beli emas tanpa surat yang dilakukan Pedagang Emas Kaki Lima di Pasar Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung dilakukan dimulai dari penjual emas datang dan menawarkan emas yang akan dijual dilanjutkan dengan proses pengecekan keaslian emas oleh pedagang emas kaki lima lalu dilanjutkan dengn proses tawar menawar harga. 2) Praktik jual beli emas tanpa surat yang dilakukan Pedagang Emas Kaki Lima di Pasar Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung ditinjau dari asas kehati-hatian (Ikhtiyati) sudah terpenuhi, melalui beberapa upaya yang dilakukan pedagang emas yaitu pengamatan dan tanya jawab terhadap penjual emas dan apabila ditinjau dari fikih muamalah jual beli ini masih belum terpenuhi sebab mengandung unsur gharar dan riba. 3) Praktik jual beli emas tanpa surat yang dilakukan Pedagang Emas Kaki Lima di Pasar Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung menurut Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 119 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka menyalahi aturan mengacu pada Pasal 1 yang menyebutkan bahwa emas harus memiliki catatan kepemilikan.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 126101202083 AMELIA QUROTA' AYUN
Date Deposited: 04 Jun 2025 07:47
Last Modified: 04 Jun 2025 07:47
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/57765

Actions (login required)

View Item View Item