MOHAMMAD ILHAM SUBIYANTORO, 126101213226 (2025) TINJAUAN AKAD WAKALAH BIL UJRAH DAN UNDANGUNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK PASAL 30 TERHADAP PRAKTIK JASA JOKI RANK MOBILE LEGENDS (Studi Kasus Komunitas Lembu Gaming Desa Kamulan Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek). [ Skripsi ]
![]() |
Text
COVER.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (284kB) |
![]() |
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (170kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (252kB) |
![]() |
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (241kB) |
![]() |
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (243kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (259kB) |
![]() |
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (241kB) |
![]() |
Text
BAB VI.pdf Restricted to Registered users only Download (208kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (162kB) |
![]() |
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (894kB) |
Abstract
Mohammad Ilham Subiyantoro, 126101213226 ,Judul Skripsi Tinjauan akad wakalah bil ujrah dan UU ITE Pasal 30 Terhadap Praktik Jasa Joki Rank Mobile Legends (Studi Kasus Komunitas Lembu Gaming Desa Kamulan Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek) Prodi Hukum Ekonomi Syariah ,UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2025, Nina Indah frebriana, M.sy. Kata Kunci: Jasa Joki Rank, Mobile Legends, akad wakalah bil ujrah, UU ITE Pasal 30 Fenomena baru dalam dunia digital saat ini adalah maraknya layanan jasa joki rank pada game Mobile Legends. Salah satu komunitas yang terlibat dalam praktik ini adalah komunitas Lembu Gaming di Desa Kamulan, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek. Jasa joki rank dilakukan untuk membantu pemain mencapai level tertentu dalam permainan dengan imbalan tertentu. Namun, praktik ini memunculkan berbagai pertanyaan terkait legalitas, etika, dan dampaknya, baik dari perspektif hukum Islam maupun hukum positif. Rumusan masalah : (1) Bagaimana praktik jasa joki rank Mobile Legends di komunitas Lembu Gaming? (2) Bagaimana praktik jasa joki rank Mobile Legends ditinjau dari akad wakalah bil ujrah? dan (3) Bagaimana praktik jasa joki rank Mobile Legends ditinjau dari UU ITE Pasal 30 ? Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Teknik analisis data mencakup pengumpulan, pengorganisasian, verifikasi, dan penarikan kesimpulan. Untuk memastikan validitas data, digunakan teknik triangulasi dengan menggabungkan berbagai sumber dan metode pengumpulan data.xii Hasil penelitian menunjukkan bahwa : (1) Praktik jasa joki rank di Komunitas Lembu Gaming dilakukan berdasarkan kesepakatan antara penyedia jasa, adalah orang yang memiliki peringkat tinggi, dengan pelanggan. Penyedia jasa bertugas memainkan akun pelanggan seolah-olah pelanggan tersebut yang bermain sendiri, dengan target peringkat, durasi, dan biaya yang telah disepakati sebelumnya. (2) praktik jasa joki rank di komunitas lembu gaming tersebut tidak mencerminkan prinsip keadilan, transparansi, dan kemanfaatan sebagaimana ketentuan yang di atur dalam akad wakalah. (3) praktik jasa joki yang dilakukan oleh komunitas Lembu Gaming secara umum tidak melanggar ketentuan Pasal 30 UU ITE, karena adanya persetujuan akses yang jelas dari pemilik akun.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Ekonomi Islam Hukum > Hukum Islam Hukum > Undang-undang |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | 126101213226 MOHAMMAD ILHAM SUBIYANTORO |
Date Deposited: | 18 Jun 2025 04:37 |
Last Modified: | 18 Jun 2025 04:37 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/58115 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |