ILHAM AJI NURGALIH, 126102211042 (2025) PENERAPAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN NIKAH (SIMKAH) DALAM PELAYANAN PENCATATAN PERKAWINAN DI KUA KECAMATAN SANANWETAN KOTA BLITAR. [ Skripsi ]
![]() |
Text
COVER.pdf Download (617kB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (186kB) |
![]() |
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (211kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (177kB) |
![]() |
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (386kB) |
![]() |
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (39kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (168kB) |
![]() |
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (158kB) |
![]() |
Text
BAB VI.pdf Restricted to Registered users only Download (11kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (145kB) |
![]() |
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Ilham Aji Nurgalih,126010221042, Penerapan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Dalam Pelayanan Pencatatan Perkawinan di KUA Kecamatan Sananwetan Kota Blitar, Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Universitas Sayyid Ali Rahmatulah Tulungagung,2025, Pembimbing: Prof. Dr. H. Asmawi Mahfudz, M.Ag. Kata Kunci : Penerapan, Sistem Informasi Manajemen Nikah, dan Kantor Urusan Agama. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketertarikan peneliti sebagai mahasiswa terhadap sistem informasi manajemen nikah Gen. 4, sebuah program terbaru dari pelayanan kantor urusan agama , terutama di kantor urusan agama Kecamatan Sananwetan Kota Blitar. Saat ini sistem informasi manajemen nikah Gen. 4 sudah dapat diakses secara online sehingga masyarakat tidak perlu datang ke kantor urusan agama untuk mendaftar nikah. Meskipun demikian sebagian besar masyarakat tidak mengetahui tentang sistem informasi manajemen nikah gen. 4 sehingga mereka lebih memilih datang langsung ke kantor urusan agama. Permasalahan yang terjadi di kantor urusan agama Kecamatan Sananwetan Kota Blitar adalah sebagian besar masyarakat mendaftar nikah langsung ke kantor urusan agama, sementara sistem informasi manajemen nikah sendiri terdapat fitur pendaftaran nikah secara online tanpa harus datang langsung ke KUA. Oleh karena itu, peneliti tertarik untuk melakukan penelitian guna mengetahui lebih dalam mengenai penerapan sistem informasi manajemen nikah Gen. 4 di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sananwetan Kota Blitar. Rumusan masalah penelitian ini adalah 1) Bagaimana penerapan sistem informasi manajemen nikah dalam pencatatan pernikahan di kantor urusan agama Kecamatan Sananwetan Kota Blitar? 2) Apa saja faktor pendukung dan faktor penghambat dalam penerapan sistem informasi manajemen nikah di kantor urusan agama Kecamatan Sananwetan Kota Blitar?. Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui penerapan sistem infromasi manajemen nikah dalam pencatatan pernikahan di kantor urusan agama Kecamatan Sananwetan Kota Blitar. 2) Untuk mengetahui faktor pendukung dan faktor penghambat penerapan sistem informasi manajemen nikah di kantor urusan agama Kecamatan Sananwetan Kota Blitar. Jenis penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi,wawancara, dan dokumentasi. Peneliti hadir secara langsung ke KUA Kecamatan Sananwetan Kota Blitar untuk wawancara dengan narasumber yakni kepala KUA dan operator SIMKAH Gen.4. peneliti juga mewawancarai narasumber lain yakni masyarakat, baik yang menggunakan ataupun tidak menggunakan SIMKAH Gen. 4 secara langsung. Hasil penelitian adalah penerapan sistem informasi manajemen nikah Gen. 4 di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sananwetan Kota Blitar sudah diterapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Meskipun sebagian masyarakat kurang antusias terhadap sistem informasi manajemen nikah, hal tersebut tidak mempengaruhi penerapan sistem informasi manajemen nikah Gen. 4. Faktor utama yang mendukung penerapan sistem informasi manajemen nikah gen. 4 adalah sumber daya manusia yang mampu mengikuti perkembangan zaman, dalam hal ini yakni pegawai KUA sebagai operator SIMKAH Gen.4. Sarana dan prasarana yang memadai merupakan faktor utama yang mendukung penerapan SIMKAH Gen.4. Sementara faktor utama yang menghambat penerapan sistem informasi manajemen nikah gen. 4 adalah permasalahan akses website yang lambat bahkan website tidak dapat diakses sama sekali pada saat banyak kantor urusan agama yang hendak mengakses pendaftaran pernikahan. Dalam hal ini biasanya pada saat bulan-bulan banyak masyarakat yang hendak menikah seperti bulan Syawal, Dzulhijah dan Sya’ban
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Layanan Publik Peradilan Islam > Perkawinan |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam |
Depositing User: | 126102211042 ILHAM AJI NURGALIH |
Date Deposited: | 19 Jun 2025 03:29 |
Last Modified: | 19 Jun 2025 03:29 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/58158 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |