IMPLEMENTASI PASAL 6 KPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 21 TAHUN 2024 TENTANG SATUAN TUGAS PEMBERANTASAN PERJUDIAN DARING DALAM MELAKUKAN PENCEGAHAN TERHADAP MARAKNYA JUDI ONLINE DI KABUPATEN TULUNGAGUNG DALAM PERSPEKIF HUKUM POSITIF DAN FIQIH SIYASAH

MUHAMMAD ADIANSYAH MAULANA, 126103211086 (2025) IMPLEMENTASI PASAL 6 KPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 21 TAHUN 2024 TENTANG SATUAN TUGAS PEMBERANTASAN PERJUDIAN DARING DALAM MELAKUKAN PENCEGAHAN TERHADAP MARAKNYA JUDI ONLINE DI KABUPATEN TULUNGAGUNG DALAM PERSPEKIF HUKUM POSITIF DAN FIQIH SIYASAH. [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRK.pdf

Download (671kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (226kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (599kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (774kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (480kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (488kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (588kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (198kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (448kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Skripsi dengan judul “Implementasi Pasal 6 Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring Dalam Melakukan Pencegahan Terhadap Maraknya Judi Online Di Kabupaten Tulungagung Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Fiqih Siyasah (Studi Kasus Kabupaten Tulungagung)” ini ditulis oleh Muhammad Adiansyah Maulana, NIM 126103211086, dengan pembimbing Nurus Shobahah, M.H.I Kata Kunci: Implementasi, Judi Online, Perspektif Hukum Positif Dan Fiqih Siyasah Penelitian ini di latarbelakangi oleh adanya keresahan adanya beberapa situs judi online yang terus menyebar di beberapa media social yang mengakibatkan kerugian bagi yang terpengaruh dengan promosi tersebut. Oleh karena itu, peneliti menganalisis perihal Satuan Tugas Pemberasantasan Perjudian Daring di Tulungagung berdasarkan perpektif hukum positif dan fiqih siyasah. Rumusan masalah dalam penelitian ini antara lain: 1.) Bagaimana Implementasi Pasal 6 Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring dalam Melakukan Pencegahan Terhadap Maraknya Judi Online di Kabupaten Tulungagung ? 2.) Bagaimana implementasian Pasal 6 Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring dalam Melakukan Pencegahan Terhadap Maraknya Judi Online di Kabupaten Tulungagung dalam Perspektif Hukum Positif dan Fiqh Siyasah? Metode yang digunakan oleh peneliti adalah kualitatif dan jenis penelitian hukum empiris. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan analisis data kualitatif. Triangulasi digunakan untuk pengecekkan keabsahan data. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: Perjudian daring di Kabupaten Tulungagung marak akibat faktor ekonomi, lemahnya pemahaman agama, dan mudahnya akses teknologi. Aparat menanganinya melalui pendekatan preventif seperti sosialisasi dan pemblokiran situs, serta represif melalui penegakan hukum. Upaya ini sesuai dengan hukum positif dan fiqh siyasah karena bertujuan menjaga ketertiban dan kemaslahatan umat. Satuan Tugas berperan penting dalam koordinasi dan pelaksanaan kebijakan secara terpadu.

Item Type: Skripsi
Subjects: Artikel Dosen
Buku
Ilmu Perpustakaan
Jurnal
Kesejahteraan Sosial
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: 126103211086 MUHAMMAD ADIANSYAH MAULANA
Date Deposited: 23 Jun 2025 05:50
Last Modified: 23 Jun 2025 05:50
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/58341

Actions (login required)

View Item View Item