PENGATURAN KEWENANGAN KHUSUS OTORITA IBU KOTA NUSANTARA DALAM PERIZINAN BERUSAHA BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 2023 TENTANG KEWENANGAN KHUSUS OTORITA IBU KOTA NUSANTARA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH

DIMAS CANDRA ABDHEOKTA, 126103211039 (2025) PENGATURAN KEWENANGAN KHUSUS OTORITA IBU KOTA NUSANTARA DALAM PERIZINAN BERUSAHA BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 2023 TENTANG KEWENANGAN KHUSUS OTORITA IBU KOTA NUSANTARA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH. [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (223kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (231kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (355kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (482kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (304kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (335kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (159kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (232kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (716kB)

Abstract

DIMAS CANDRA ABDHEOKTA, 126103211039, Pengaturan Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara Dalam Perizinan Berusaha Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Program Studi Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum, UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Pembimbing Yusuf Mardhani, M.H. Kata Kunci : Kewenangan Khusus, Perizinan Berusaha, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN). Penelitian ini dilatarbelakangi oleh upaya pemerintah dalam mendukung pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai pusat pemerintahan baru Indonesia untuk mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi Jakarta, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2023 tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara memberikan kewenangan khusus kepada Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), termasuk dalam hal pengelolaan perizinan berusaha secara mandiri. Pengaturan ini bertujuan untuk mempercepat investasi, menyederhanakan proses perizinan, dan menciptakan iklim usaha yang kondusif. Namun, pengaturan ini juga menimbulkan tantangan, seperti potensi konflik dengan asas desentralisasi yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah serta hubungan antara OIKN dengan pemerintah pusat dan daerah. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis aspek yuridis pengaturan tersebut dan mengkaji kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip ketatanegaraan dalam sistem hukum Indonesia. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah Bagaimana analisis bentuk pengaturan kewenangan khusus Otorita ibu kota Nusantara dalam perizinan berusaha yang diberikan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2023 tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara dan Bagaimana tinjauan ketatanegaraan terhadap pengaturan kewenangan khusus yang diberikan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara melalui Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2023 tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif, yaitu pendekatan yang berfokus pada analisis terhadap norma-norma hukum yang berlaku. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan untuk menganalisis isi Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2023 tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara terkait kewenangan khusus Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dan pendekatan konseptual untuk menggali konsep-konsep hukum terkait kewenangan khusus dan ketatanegaraan. Data yang dianalisis mencakup data primer berupa peraturan perundang-undangan yang relevan serta data sekunder seperti buku, jurnal, dan artikel ilmiah. Teknik analisis data dilakukan secara kualitatif dengan mengklasifikasikan data berdasarkan tema, menganalisis kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip hukum, dan memberikan interpretasi hukum terkait kewenangan khusus OIKN dalam perizinan berusaha. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan kewenangan khusus yang diberikan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dalam perizinan berusaha, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2023 tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara, memberikan fleksibilitas signifikan dalam tata kelola izin usaha di wilayah IKN. Kewenangan ini memungkinkan OIKN untuk menyederhanakan proses perizinan, mengelola izin berbasis risiko, memberikan fasilitas khusus bagi investor, serta mempercepat penerbitan izin melalui sistem Online Single Submission (OSS). Langkah ini dirancang untuk menarik investasi strategis dan mendukung pembangunan IKN sebagai proyek nasional dengan pendekatan modern dan efisien. Namun, penelitian ini juga mengidentifikasi tantangan dari perspektif ketatanegaraan, khususnya terkait potensi konflik dengan asas desentralisasi dan hubungan antara OIKN dengan pemerintah daerah. Kewenangan luas yang dimiliki OIKN dapat memunculkan tumpang tindih dengan peran pemerintah daerah, sehingga diperlukan harmonisasi regulasi dan mekanisme koordinasi yang efektif. Pengawasan yang akuntabel dan transparan menjadi kunci untuk memastikan kewenangan ini mendukung pembangunan berkelanjutan tanpa mengabaikan prinsip otonomi daerah dalam sistem pemerintahan Indonesia.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Tata Negara
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: 126103211039 DIMAS CANDRA ABDHEOKTA
Date Deposited: 27 Jun 2025 05:08
Last Modified: 27 Jun 2025 05:08
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/58472

Actions (login required)

View Item View Item