RISMA AYU KILISUCI, 126103211077 (2025) PERLINDUNGAN HUKUM MASYARAKAT ADAT TERHADAP PEMBANGUNAN IBU KOTA NUSANTARA DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN FIQH SIYASAH. [ Skripsi ]
![]() |
Text
COVER.pdf Download (771kB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (516kB) |
![]() |
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (311kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (523kB) |
![]() |
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (577kB) |
![]() |
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (403kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (609kB) |
![]() |
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (244kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (364kB) |
![]() |
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (583kB) |
Abstract
Skripsi dengan Judul “Perlindungan Hukum Masyarakat Adat terhadap Pembangunan Ibu Kota Nusantara dalam Perspektif Hukum Positif dan Fiqh Siyasah” ini ditulis oleh Risma Ayu Kilisuci, NIM. 126103211077, Prodi Hukum Tata Negara (HTN), Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung 2025, dibimbing oleh Nurush Shobahah, M.H.I. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Masyarakat Adat, Hukum Positif, Fiqh Siyasah Penelitian ini berawal dari permasalahan terkait kerentanan posisi masyarakat adat di Kalimantan Timur, khususnya di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara. Sebanyak 21 komunitas masyarakat adat telah bermukim di wilayah pembangunan Ibu Kota Nusantara, yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional. Komunitas adat seringkali dalam posisi rentan terhadap eksploitasi dan kehilangan hak atas atas tanah yang mereka lestarikan secara turun-temurun. Sehingga fokus dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana perlindungan hukum masyarakat adat terhadap pembangunan Ibu Kota Nusantara dalam perspektif Hukum Positif? 2) Bagaimana perlindungan hukum masyarakat adat terhadap pembangunan Ibu Kota Nusantara dalam perspektif fiqh siyasah? Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan memanfaatkan bahan hukum primer dan sekunder sebagai sumber data. Analisis data dilakukan melalui kajian mendalam terhadap bahan hukum primer dan sekunder dengan pendekatan berbasis peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) Perlindungan hukum masyarakat adat dalam perspektif hukum positif berlandaskan pada perlindungan hak masyarakat adat dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dinilai belum optimal dalam mengakui hak masyarakat adat. 2) Perlindungan hukum masyarakat adat perspektif fiqh siyasah memberkan pengaturan bahwa negara sebagai pemegang amanah kekuasaan, berkewajiban memastikan pengakuan, penghormatan, dan perlindungan hak ulayat masyarakat adat sesuai dengan prinsip keadilan sosial.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Tata Negara |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara |
Depositing User: | 126103211077 RISMA AYU KILISUCI |
Date Deposited: | 25 Jun 2025 08:03 |
Last Modified: | 25 Jun 2025 08:03 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/58530 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |