HAZLINA, 126103212137 (2025) PERAN KEPALA DESA DALAM MENINGKATKAN PARTISIPASI MASYARAKAT UNTUK PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA BERDASAR UU NO.3 TAHUN 2024 TENTANG DESA PERSPEKTIF FIQIH SIYASAH (Studi Kasus Desa Tunggangri Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung). [ Skripsi ]
![]() |
Text
COVER.pdf Download (925kB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (572kB) |
![]() |
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (386kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (612kB) |
![]() |
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (669kB) |
![]() |
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (213kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (486kB) |
![]() |
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (874kB) |
![]() |
Text
BAB VI.pdf Restricted to Registered users only Download (362kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (402kB) |
![]() |
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Hazlina, 126103212137 Peran Kepala Desa Dalam Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Untuk Pelaksanaan Pembangunan Desa Berdasar UU No.3 Tahun 2024 Tentang Desa Perspektif Fiqih Siyasah (Studi Kasus Desa Tunggangri, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung) Prodi Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Pembimbing Muhammad Amiril A'la, M.H. Kata kunci : Kepala Desa, Partisipasi, Pembangunan Desa Penelitian ini dilatarbelakangi dari adanya kondisi Desa Tunggangri yang masih menghadapi tantangan serius dalam sektor pembangunan. Masyarakat desa memiliki tingkat partisipasi yang baik, namun belum sepenuhnya optimal, terutama dalam pemeliharaan fasilitas umum seperti kerusakan jalan dan banjir yang sering terjadi di jalan raya saat musim hujan. Permasalahan ini mencerminkan kurangnya keterlibatan masyarakat dalam menjaga infrastruktur yang ada, serta menunjukkan bahwa program-program pembangunan yang direncanakan oleh kepala desa belum sepenuhnya dilaksanakan dan terprogram dengan baik. Rumusan dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana Peran Kepala Desa Dalam Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Untuk Pelaksanakan Pembangunan Desa Berdasar UU No.3 Tahun 2024 Tentang Desa Perspektif Fiqih Siyasah di Desa Tunggangri Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung, 2) Apa Saja Faktor Pendorong Dan Faktor Penghambat Kepala Desa Dalam Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Untuk Pelaksanaan Pembangunan di Desa Tunggangri Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung? Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk Mengetahui Peran Kepala Desa Dalam Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Untuk Pelaksanakan Pembangunan Desa Berdasar UU No.3 Tahun 2024 Tentang Desa Perspektif Fiqih Siyasah di Desa Tunggangri Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung. 2) Untuk Mengetahui Faktor Pendorong Dan Faktor Penghambat Kepala Desa Dalam Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Untuk Pelaksanaan Pembangunan di Desa Tunggangri Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung. Penelitian menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan penelitian lapangan, sumber data dari penelitian ini adalah sumber data primer, sekunder dan sumber data tersier sementara teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi, kemudian teknik analisis data menggunakan penyajian data serta penarik kesimpulan. Adapun hasil penelitian ini sebagai berikut: 1) Peran Kepala Desa Tunggangri dalam meningkatkan partisipasi tersebut melalui berbagai strategi, meliputi: mengadakan musyawarah rutin untuk melibatkan masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan dan menjangkau semua kelompok masyarakat, Menganggarkan dana untuk rapat musyawarah desa, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kelompok tertentu seperti pemuda melalui organisasi karang taruna, perempuan melalui pelatihan keterampilan, dan lansia melalui kegiatan kesehatan. Dalam perspektif fiqih siyasah, kepala desa sebagai pemimpin lokal memegang peran strategis yang mirip dengan konsep “wali al-amr” dalam Islam, yakni seseorang yang diberi amanah untuk mengatur urusan masyarakat dan mewujudkan kemaslahatan umat. Pemimpin dalam fiqih siyasah tidak hanya bertugas mengatur, tetapi juga bertanggung jawab moral dan spiritual dalam memastikan keadilan, partisipasi, dan kesejahteraan masyarakat. 2) Faktor pendorong meliputi: kesadaran kepala desa akan pentingnya peran masyarakat, dukungan dan kepercayaan dari masyarakat, akses informasi yang mudah, ketersediaan dana desa, serta motivasi pribadi kepala desa untuk membangun desanya dengan baik. Di sisi lain, faktor penghambat meliputi: kurangnya pemahaman pentingnya infrastruktur, rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pembangunan, minimnya keterlibatan dalam pemeliharaan fasilitas umum, lambatnya penyaluran dana pusat, dan munculnya rasa apatis di kalangan warga.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Tata Negara |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara |
Depositing User: | 126103212137 HAZLINA |
Date Deposited: | 06 Jul 2025 00:03 |
Last Modified: | 06 Jul 2025 00:03 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/59056 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |