PERANAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM TERHADAP NETRALITAS KEPALA DESA DALAM POLITIK PRAKTIS BERDASARKAN PERATURAN BAWASLU NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM (Studi kasus di Kabupaten Tulungagung)

LUQIANA DEWI NURAINI, 126103213263 (2025) PERANAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM TERHADAP NETRALITAS KEPALA DESA DALAM POLITIK PRAKTIS BERDASARKAN PERATURAN BAWASLU NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM (Studi kasus di Kabupaten Tulungagung). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (636kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (343kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (262kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (301kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (385kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (293kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (467kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (313kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (185kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (238kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Luqiana Dewi Nuraini, 126103213263, Peranan Badan Pengawas Pemilihan Umum Terhadap Netralitas Kepala Desa dalam Politik Praktis Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Studi Kasus di Kabupaten Tulungagung), Progam Studi Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2025, Pembimbing: Dr. Ahmadi Abdul Shomad Faiz Nahdhiyanto, M.H. Kata Kunci: Bawaslu, Pengawasan, Penindakan, Kepala Desa Penelitian ini dilatarbelakangi oleh keprihatinan terhadap masih maraknya keterlibatan Kepala Desa dalam Politik Praktis, terutama menjelang pemilu. Hal ini menunjukan ketidakseimbangan dalam implementasi undang-undang. Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum memberikan dasar hukum dan pedoman teknis bagi Bawaslu dalam melakukan pengawasan. Penting bagi Bawaslu dalam mencegah dan menindak pelanggaran Pemilu, serta memastikan bahwa proses pemilu berjalan sesuai prinsip-prinsip demokrasi. Fokus Penelitian yang peneliti lakukan adalah: 1) Bagaimana peranan Bawaslu Terhadap Kepala Desa dalam Politik Praktis 2024 Berdasarkan Peraturan Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum. 2) Bagaimana Upaya Bawaslu dalam penanganan pelanggaran Kepala Desa dalam Politik Praktis 2024. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Peranan Bawaslu dalam pengawasan dan penanganan Kepala Desa dalam Politik Praktis 2024 berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Metode penelitian yang peneliti lakukan menggunakan metode yuridis Empiris. Penelitian ini berupaya mendeskripsikan, mencatat, menganalisis apa yang diteliti melalui wawancara, observasi, dan analisis dokumen, atau dengan kata lain penelitian ini dilakukan terhadap keadaan yang sebenarnya atau keadaan nyata yang terjadi di lapangan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: 1) Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 5 tahun 2022 peran Bawaslu dalam pengawasan dan Pencegahan pelanggaran kepala desa dengan melakukan sosialisasi berupa seminar dan himbauan kepada seluruh Kepala Desa se-kabupaten Tulungagung. Pencegahan dilakukan sebelum adanya pelanggaran dan penindakan dilakukan setelah terjadi pelanggaran. Bawaslu juga melibatkan masyarakat dalam hal pengawasan karena masyarakat yang mengetahui langsung kejadian dilapangan. Bawaslu melakukan evaluasi pasca pencegahan dan penindakan guna mengetahui kekurangan supaya bisa meningkatkan pengawasan dimasa mendatang. 2) Terkait dugaan pelanggaran Kepala Desa Kradinan Kecamatan Pagerwojo, Bawaslu melakukan penelusuran yang akan ditetapkan sebagai temuan selanjutnya pembahasan bersama sentra Gakkumdu, pemanggilan Kepala desa dan saksi-saksi untuk klarifikasi kemudian dibuatkan kajian yang menentukan termasuk dalam pelanggaran administrasi atau pidana pemilu, dan penindakan tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya karena unsur Pasal 490 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu tidak terpenuhi.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Tata Negara
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: 126103213263 LUQIANA DEWI NURAINI
Date Deposited: 10 Jul 2025 08:25
Last Modified: 10 Jul 2025 08:25
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/59325

Actions (login required)

View Item View Item