PERNIKAHAN SEBAMBANGAN ANAK PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA ISLAM (Studi Kasus Suku Komering Di Desa Bantan Sumatera Selatan)

LAILA NURAINI, 126102212152 (2025) PERNIKAHAN SEBAMBANGAN ANAK PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA ISLAM (Studi Kasus Suku Komering Di Desa Bantan Sumatera Selatan). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (607kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (127kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (58kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (147kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (200kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (92kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (132kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (136kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (14kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (76kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (879kB)

Abstract

Laila Nuraini, 126102212152, Pernikahan Sebambangan Anak Perspektif Hukum Keluarga Islam Studi Suku Komering di Desa Bantan Sumatera Selatan, Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Pembimbing: Prof. Dr. Iffatin Nur, M.Ag. Kata Kunci : Pernikahan Sebambangan,Pernikahan Anak,Hukum Keluarga Islam. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tradisi pernikahan sebambangan anak dalam masyarakat suku Komering di Desa Bantan, Sumatera Selatan, yang masih berlangsung meskipun mengalami pergeseran akibat perkembangan zaman dan globalisasi. Sebambangan merupakan bentuk pernikahan di mana pasangan melarikan diri, sering kali sebagai solusi terhadap penolakan keluarga atau kendala ekonomi, seperti mahar yang tinggi. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana fenomena pernikahan sebambangan anak pada suku Komering di Desa Bantan Sumatra Selatan?, (2) Bagaimana fenomena pernikahan sebambangan anak pada suku Komering Prespektif Hukum Keluarga Islam. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah: (1) Untuk mengetahui fenomena pernikahan sebambangan anak dibawah umur di Suku Komering Desa Bantan Sumatera Selatan., (2) Untuk mengetahui pernikahan sebambangan anak di bawah umur di Suku Komering Desa Bantan Sumatera Selatan perspektif Hukum Keluarga Islam. Jenis penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field reseach) dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Adapun untuk lokasi dari penelitian ini dilakukan di Desa Bantan, Kec. Buay Pemuka Peliung, Kab. OKU Timur, Propinsi Sumatera Selatan. Data dari penelitian bersumber dari wawancara mendalam dengan tokoh adat suku Komering dan Kepala Desa Bantan, serta buku dan jurnal yang berkaitan.Teknik pengumpulan data yang digunakan peneliti berupa Observasi, Wawancara dan Dokumentasi. Adapun teknik analisis data yang digunakan berupa kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Sedangkan teknik keabsahan data yang digunakan berupa Triangulasi Data. Hasi dari penelitian ini yakni,(1) pernikahan sebambangan merupakan tradisi pernikahan khas Suku Komering yang dilakukan tanpa pertunangan, di mana seorang laki-laki membawa lari perempuan untuk menikah demi mendapatkan restu orang tua. Praktik ini sering terjadi akibat faktor ekonomi dan kesenjangan sosial. Meskipun mengalami penurunan dalam satu dekade terakhir, pernikahan sebambangan anak di bawah umur masih terjadi,dipengaruhi oleh kurangnya pengawasan orang tua dan dampak media sosial.(2) menurut perspektif hukum keluarga Islam, pernikahan sebambangan menunjukkan ketidaksesuaian dalam hal batas usia pernikahan dan perlindungan anak, meskipun Islam dan adat sama-sama mengakui pentingnya persetujuan keluarga dan memperbolehkannya.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Keluarga Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 126102212152 LAILA NURAINI
Date Deposited: 15 Jul 2025 06:13
Last Modified: 15 Jul 2025 06:13
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/59562

Actions (login required)

View Item View Item