NURUL HAFIZHUL ANSHORI, 126102211107 (2025) IMPLEMENTASI SURAT EDARAN KEMENTRIAN AGAMA NO:P 005/DJ.III/HK.00.7/10/2021 TENTANG PERNIKAHAN DALAM MASA IDDAH ISTRI (Studi Kasus KUA Gondang dan Campurdarat Tulungagung). [ Skripsi ]
![]() |
Text
COVER 2.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (531kB) |
![]() |
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (327kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (730kB) |
![]() |
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (962kB) |
![]() |
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (517kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (612kB) |
![]() |
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (510kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (382kB) |
![]() |
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
Nurul Hafizhul Anshori, NIM.126102211107, Implementasi Surat Edaran Kementrian Agama No:P 005/Dj.Iii/Hk.00.7/10/2021 Tentang Pernikahan Dalam Masa Iddah Istri (Studi Kasus Kua Gondang Tulungagung), Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum, UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2025. Pembimbing: Frandy Argadinata, M.H. Kata Kunci: Implementasi, Surat Edaran, Masa Iddah. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya peraturan baru yang dikeluarkan oleh Bimas Islam tentang Surat Edaran Direktur Jenderal Bimas Islam Nomor P 005/Dj.III/HK.00.7/10/2021 tentang Perkawinan dalam Masa Idah Istri. Aturan ini menjelaskan bahwa dalam ketentuan poin nomor 3, “Mantan suami laki-laki dapat menikah dengan wanita lain jika masa iddah mantan istrinya telah berakhir”. Kehadiran surat edaran ini dapat dipahami bahwa bagi suami juga terdapat masa iddah. Adapun rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian adalah: Bagaimana Implementasi Surat Edaran Dirjen No: P-005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021 di KUA Gondang dan Campurdarat Tulungagung? 2. Bagaimana Pandangan Hukum Islam Terhadap Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No:P-005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021? Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Tempat lokasi penelitian ini berada di Kantor Urusan Agama Gondang dan Kantor urusan Agama Campurdarat Tulungagung. Sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer berupa wawancara dan sumber data sekunder berupa dokumen-dokumen terkait dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kementrian Agama No: P-005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021. Adapun metode pengumpulan datanya menggunakan wawancara, Observasi dan dokumentasi. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa, implementasi Surat Edaran Dirjen Bimas Islam di KUA Gondang Tulungagung telah di laksanakan dengan sebaik mungkin, meskipun ada beberapa kendala dalam pengimplementasian tersebut,akan tetapi pihak KUA Gondang Tulungagung tetap memberikan pencerahan dan pengertian dengan sebaik mungkin agar dapat dipahami dan di terima oleh masyarakat sekitar agar tidak menjadi permasalahan dalam pengimplementasian surat edaran tersebut. Sedangkan pada KUA Campurdarat memiliki 2 kebijakan dalam menyelesaikan perkara pernikahan dalam masa iddah istri. Langkah pertama KUA Campurdarat tetap mengikuti aturan dalam surat edaran tersebut, yaitu menunggu habisnya masa iddah mantan istri. Langkah kedua, pihak KUA Campurdarat membolehkan pernikahan dalam masa iddah istri dengan syarat membuat SPTJM ( Surat Pertanggung Jawaban Mutlak) yang menyatakan bahwa tidak akan merujuk mantan istrinya kembali.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Keluarga Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam |
Depositing User: | 126102211107 NURUL HAFIZHUL ANSHORI |
Date Deposited: | 22 Jul 2025 04:41 |
Last Modified: | 22 Jul 2025 04:41 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/59830 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |