DEWI SEKAR AYU SYAHIDAH, 126101211021 (2025) ANALISIS TRANSAKSI JUAL BELI ALAT BANTU SEKS (SEKS TOYS) DALAM PERSEPKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF. [ Skripsi ]
![]() |
Text
COVER.pdf Download (930kB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (482kB) |
![]() |
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (448kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (641kB) |
![]() |
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (954kB) |
![]() |
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (326kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (357kB) |
![]() |
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (810kB) |
![]() |
Text
BAB VI.pdf Restricted to Registered users only Download (193kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (669kB) |
![]() |
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (721kB) |
Abstract
Dewi Sekar Ayu Syahidah, 126101211021, Analisis Transaksi Jual Beli Alat Bantu Seks (Seks Toys) Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2025, Pembimbing: Nina Indah Febriana, M.Sy. Kata Kunci: Seks Toys, Hukum Islam, Hukum Positif Penelitian ini dilatarbelakangi adanya suatu fenomena yang terjadi akibat dari berkembangnya suatu teknologi. Cangggihnya teknologi ini akhirnya dimanfaatkan oleh seseorang untuk membuat sebuah produk yang bisa dijadikan sebagai objek transaksi jual beli. Dan dalam hal ini produk tersebut melibatkan sebuah alat bantu seksual. Adanya jual beli ini dikarenakan setiap manusia terkadang belum puas dengan apa yang mereka dapatkan dari berhubungan suami istri. Meskipun dalam hukum indonesia sendiri masih belum mengatur secara khusus mengenai legalitas penjualan dari alat bantu seks tersebut, namun harus tetap diakui bahwa permasalahan seperti ini ialah sebuah permasalahan penting yang mendapat perhatian serius dalam agama. Dan agama islam mengangap bahwa jual beli seks toys ini meruapakan kegiatan yang digunakan seseorang untuk mendapatkan sebuah alat yang digunakan dalam menyalurkan hasrat seksual. Dan hal ini dilarang, tetapi pada kenyataanya hal itu berbanding dengan apa yang dikemukakan oleh agama. Adapun yang menjadi rumusan masalah yaitu: 1) Bagaimana fenomena yang telah terjadi terkait jual beli alat bantu seks berupa seks toys?, 2) Bagaimana tinjauan hukum islam terkait jual beli alat bantu seks berupa seks toys?, 3) Bagaimana tinjauan hukum positif terkait jual beli alat bantu seks berupa seks toys?. Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk menganalisis fenomena yang telah terjadi terkait adanya transaksi jual beli alat bantu seks berupa seks toys. 2) Untuk menganalisi tinjauan hukum islam terkait jual beli alat bantu seks berupa seks toys. 3) Untuk menganalisis tinjauan hukum positif terkait jual beli alat bantu seks berupa seks toys. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research). Dengan pendekatan penelitian berupa pendekatan kualitatif konseptual. Analisis data yang digunakan adalah dengan menggunakan metode studi literature. Yang selanjutnya data-data tersebut dianalisis dengan data yang lain untuk mengetahui perbedaan dan persamaan, sehingga akan sampai pada kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Fenomena transaksi jual beli seks toys di Indonesia, hingga saat ini masih diminati dan dilakukan oleh sebagian orang. Hal ini dibuktikan dengan masih banyaknya beberapa orang yang menjual alat tersebut baik itu dilakukan secara online maupun offline 2) Menurut perspektif hukum islam transaksi jual beli seks toys hukumnya makruh. Hal ini merujuk pada pendapat Imam Hanafi yang tidak mengharamkan secara mutlak transaksi jual beli seks toys karena pengecualian bagi orang yang terpaksa. 3) Menurut persepktif hukum positif transaksi seks toys jika ditelaah dari Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 Tentang pornografi dan Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, telah melanggar pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang No.44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 Tentang perdagangan.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Ekonomi Islam Ekonomi > Jual Beli |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | 126101211021 DEWI SEKAR AYU SYAHIDAH |
Date Deposited: | 26 Jul 2025 02:11 |
Last Modified: | 26 Jul 2025 02:11 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/60020 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |