KONTRADIKSI DAN HARMONISASI REGULASI PENCATATAN PERKAWINAN SIRRI DALAM KARTU KELUARGA (Studi Kasus Pada Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Dengan Kantor Urusan Agama Jombang)

MAHMUD HUDA, 12602195003 (2024) KONTRADIKSI DAN HARMONISASI REGULASI PENCATATAN PERKAWINAN SIRRI DALAM KARTU KELUARGA (Studi Kasus Pada Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Dengan Kantor Urusan Agama Jombang). [ Disertasi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (3MB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (3MB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (3MB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (3MB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (3MB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (3MB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (3MB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (3MB)
[img] Text
BAB VII.pdf
Restricted to Registered users only

Download (3MB)
[img] Text
BAB VIII.pdf
Restricted to Registered users only

Download (3MB)
[img] Text
BAB IX.pdf
Restricted to Registered users only

Download (3MB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (3MB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (892kB)

Abstract

Pencatatan perkawinan merupakan penting dalam hukum positif Indonesia sesuai Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, namun banyak perkawinan belum tercatat. Kementrian Dalam Negeri telah mengeluarkan kebijakan terkait pencantuman status kawin belum tercatat dalam kartu keluarga, yaitu Surat Edaran (SE) Kemendagri dan Dirjen Dukcapil Nomor 472.2/15145/DUKCAPIL namun hal ini dapat membuka peluang untuk perkawinan tanpa pengawasan. Dokumen kependudukan seperti kartu keluarga hanya melindungi dari sisi administrasi, bukan dari sisi hukum. Masalah ini dapat merugikan istri dan anak yang lahir dari perkawinan belum tercatat. Perkawinan yang belum tercatat dalam sistem kependudukan dapat menimbulkan kontradiksi hukum dan administrasi. Meskipun sah secara agama, perkawinan yang tidak tercatat dapat mengurangi konsekuensi yang seharusnya melekat pada perkawinan yang dicatatkan. Pencatatan perkawinan seharusnya tidak hanya menjadi persoalan administratif, tetapi juga harus dilihat dalam konteks pencapaian tujuan perkawinan. Tercatat sebanyak 708,224 penduduk Jombang berstatus kawin berdasarkan kepemilikan akta/atau surat nikah. Dari jumlah itu, sebanyak 475,916 status perkawinannya sudah tercatat. Sedangkan sebanyak 177,796 penduduk kawin namun dengan status kawin belum tercatat. Disinggung apakah 177,796 penduduk sudah kawin namun belum tercatat tersebut disebabkan mereka melakukan perkawinan siri atau tanpa melalui lembaga resmi negara. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana status kawin belum tercatat dalam kartu keluarga perspektif Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang?; (2) Bagaimana status kawin belum tercatat dalam kartu keluarga perspektif Kantor Urusan Agama Kabupaten Jombang?; (3) Bagaimana kontradiksi Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 dan Undang-Undang perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 perspektif Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang dan Kantor Urusan Agama Kabupaten Jombang?; Bagaimana Harmonisasi Regulasi Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 dan Undang-Undang perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 perspektif Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang dan Kantor Urusan Agama Kabupaten Jombang?. Disertasi ini bermanfaat secara teori dan praktis. Secara teori bermanfaat menambah wawasan ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan hukum administrasi kependudukan dan pencatatan perkawinan. Secara praktis bermanfaat kepada praktisi hukum mengenai pencantuman status kawin belum tercatat serta dapat memberi pertimbangan dan solusi dari permasalahan pencatatan perkawinan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dan penelitian lapangan dengan sumber data primer dan sekunder, serta teknik pengumpulan data seperti studi pustaka, wawancara, dan observasi. Data dianalisis secara kualitatif, dan penelitian ini bersumber dari dispendukcapil Jombang dan KUA Jombang. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa (1) Perspektif Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang bahwa status kawin belum tercatat dalam kartu keluarga yang terjadi di Jombang terdapat dua macam yaitu mereka yang sudah menikah tapi belum melakukan pembaharuan data di dukcapil dan mereka yang sudah nikah tapi tidak mencatatkannya (nikah sirri). (2) Perspektif Kantor Urusan Agama Kabupaten Jombang tentang status kawin belum tercatat dalam kartu keluarga bahwa dengan adanya PERMENDAGRI Nomor 108 Tahun 2019 tentang pencantuman status kawin belum tercatat hadir di KK menimbulkan masalah baru dan berpotensi menambrak aturan-aturan yang ada pada instansi lain seperti PA dan KUA dimana dalam praktinya di Masyarakat ini memberikan kemudahan timbulnya poliandri, poligami, dan beberapa pelanggaran hak seperti waris dan akta kelahiran. Maka ini menjadi problem secara administratif karena tidak ada bukti terlampir yaitu akta cerai yang menyatakan bahwa seseorang tersebut berstatus cerai hidup/mati, maka KUA berhak menolak dan tidak melanjutkan proses perkawinannya, karena KUA harus benar standar administratif dan syari’at, solusi dari permasalahan ini harus merubah status awal sebelum terjadi perkawinan tidak tercatat. (3) Perspektif Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang dan Kantor Urusan Agama Kabupaten Jombang tentang Kontradiksi Permendagri Nomor 108 tahun 2019 dan Undang-Undang perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 menunjukkan bahwa PERMENDAGRI Nomor 108 Tahun 2019 yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri mengatur tentang pelaksanaan pencatatan perkawinan di tingkat daerah. Hal ini menekankan pentingnya pencatatan perkawinan untuk menjamin kepastian hukum bagi pasangan, anak, dan pihak lain yang terlibat. Sedangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang dikenal dengan UU Perkawinan merupakan undang-undang nasional yang mengatur perkawinan di Indonesia. Meski berperan dalam mengatur perkawinan, kedua peraturan tersebut nampaknya memiliki ketentuan yang bertolak belakang dalam hal pencatatan nikah sirri di Kabupaten Jombang. Belum adanya kejelasan dan konsistensi Undang-undang/peraturan dalam pelaksanaan pencatatan nikah nikah sirri di Kabupaten Jombang maka diperlukan harmonisasi undang-undang/peraturan tersebut. (4) Harmonisasi antara Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa setiap perkawinan di Indonesia tercatat dengan baik dan sah secara hukum. Di Kabupaten Jombang, Dispendukcapil dan KUA belum melakukan berbagai upaya untuk mendukung harmonisasi ini, termasuk dengan meningkatkan koordinasi dan mengintegrasikan sistem informasi.

Item Type: Disertasi
Subjects: Sosiologi Agama > Budaya
Hukum > Hukum Islam
Hukum > Hukum Keluarga Islam
Peradilan Islam > Perkawinan
Hukum > Putusan
Hukum > Undang-undang
Divisions: Pascasarjana > Disertasi > Studi Islam Interdisipliner
Depositing User: 12602195003 MAHMUD HUDA
Date Deposited: 07 Aug 2025 06:30
Last Modified: 07 Aug 2025 06:30
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/60657

Actions (login required)

View Item View Item