PUTRI INDAH DIAN LESTARI, 12101193082 (2025) IMPLIKASI PERDA NO. 3 TAHUN 2023 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RESTRIBUSI DAERAH DALAM VERIFIKASI WAJIB PAJAK PADA USAHA WARUNG WADER DI MOJOKERTO. [ Skripsi ]
![]() |
Text
COVER.pdf Download (586kB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (181kB) |
![]() |
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (53kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (130kB) |
![]() |
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (249kB) |
![]() |
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (128kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (174kB) |
![]() |
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (134kB) |
![]() |
Text
BAB VI.pdf Restricted to Registered users only Download (16kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (85kB) |
![]() |
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (573kB) |
Abstract
Skripsi dengan judul “Implikasi Perda No. 3 Tahun 2023 Tentang Wajib Pajak Dalam Verifikasi Wajib Pajak Pada Usaha Warung Wader Di Mojokerto” ini ditulis oleh Putri Indah Dian Lestari,12101193082, Pembimbing Bapak Fahmi Arif S.H.,M.H. Kata Kunci : Perda No. 3 Tahun 2023, Wajib Pajak, Verifikasi Pajak, Warung Wader, Pajak Restoran, Hukum Ekonomi Syariah. Penelitian ini membahas tentang implementasi dan implikasi Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2023 mengenai pajak daerah, khususnya dalam proses verifikasi wajib pajak pada usaha warung makan “Sambel Wader” di Mojokerto. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada pentingnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak restoran yang berkembang pesat di Mojokerto, serta perlunya keadilan dalam penentuan subjek pajak berdasarkan kualifikasi usaha. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto dan pemilik warung, serta dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses verifikasi wajib pajak dilakukan melalui kriteria omzet bulanan, di mana warung yang memiliki penghasilan lebih dari Rp5.000.000 per bulan dikenakan pajak restoran sebesar 10%. Namun demikian, sosialisasi dan pemahaman pelaku usaha terhadap kewajiban pajak masih rendah, sehingga menimbulkan persepsi kurang adil di kalangan pemilik warung kecil. Implikasi dari Perda No. 3 Tahun 2023 ini berpengaruh signifikan terhadap peningkatan PAD serta menimbulkan kesadaran baru tentang pentingnya legalitas dan kewajiban pajak di kalangan pelaku UMKM kuliner. Dari sudut pandang hukum Islam (muamalah), pajak daerah diperbolehkan sepanjang memenuhi asas keadilan, tidak membebani secara berlebihan, dan ditujukan untuk kemaslahatan masyarakat. Oleh karena itu, pemungutan pajak yang dilakukan pemerintah daerah Mojokerto dianggap sah secara syariat apabila dijalankan secara transparan dan proporsional.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Ekonomi Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | 12101193082 PUTRI INDAH DIAN LESTARI |
Date Deposited: | 20 Aug 2025 02:06 |
Last Modified: | 20 Aug 2025 02:06 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/61031 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |