CHEVIN SURYA DARMA, 126103203234 (2024) PENERAPAN UNDANG-UNDANG FIDAUSA NOMOR 42 TAHUN 1999 DAN UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA TERHADAP NASABAH YANG MELAKUKAN WANPRESTASI KREDIT MACET PADA FINANCE (Studi Kasus Mandiri Utama Finance Tulungagung). [ Skripsi ]
![]() |
Text
COVER.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (252kB) |
![]() |
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (200kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (315kB) |
![]() |
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (329kB) |
![]() |
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (328kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (299kB) |
![]() |
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (364kB) |
![]() |
Text
BAB VI.pdf Restricted to Registered users only Download (175kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (248kB) |
![]() |
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (958kB) |
Abstract
Skripsi dengan judul “Penerapan Undang-Undang Fidusia Nomor 42 Tahun 1999 dABSTRAKan Undang-Undang Hukum Pidana Terhadap Nasabah Yang Melakukan Wanprestasi Kredit Macet Pada Finance (Studi Kasus Mandiri Utama Finance Tulungagung)”.ini ditulis oleh Chevin Surya Darma, NIM 126103203234, Prodi Hukum Tata Negara (HTN), Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, di bimbing oleh Ahmad Yuzki Arifian Nawafi, M.IP Kata Kunci : Kredit Macet, Wanprestasi, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, Undang- Undang Hukum Pidana Penelitian itu dilatar belakangi oleh perilaku konsumen yang sering dijumpai permasalahan kredit macet yang dilakukan oleh debitur dikarenakan tidak membayar angsuran dengan tepat waktu bahkan terjadi kemacetan angsuran kepada kreditor (perusahaan leasing) yang mengakibatkan kerugian besar untuk perusahaan. Kredit Macet atau pembiayaan bermasalah adalah suatu kondisi pembiayaan yang ada penyimpangan (deviasi) atas terms of lending yang disepakati dalam pembayaran kembali pembiayaan itu sehingga terjadi keterlambatan, diperlukan tindakan yuridis, atau diduga ada kemungkinan potensi loss. Dalam portofolio pembiayaan, pembiayaan bermasalah masih merupakan pengelolaan pokok, karena resiko dan faktor kerugian terhadap risk asset tersebut akan memengaruhi kesehatan. Wanprestasi adalah tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara kreditur dengan debitur. Wanprestasi atau tidak dipenuhinnya janji dapat terjadi baik karena disengaja maupun tidak disengajaDapat kita lihat pada salah satu perusahaan leasing yang ada di tulungagung, banyak konsumen atau debitur yang menggunakan jasa perusahaan leasing tersebut untuk melakukan transaksi kredit sepeda motor pada Mandiri Utama Finance. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia salah satu fungsinya adalah untuk memenuhi kebutuhan hukum yang dapat memacu pembangunan nasional dan untuk menjamin kepastian hukum serta mampu memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang berkepentingan. Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang idak dapat dibebani hak tanggungan sebgaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasasn utang tertentu yang memberikan kedudukan yang sangat diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya. Menurut pandangan Undang-Undang Hukum Pidana Bahkan apabila debitor mengalihkan benda objek fidusia yang dilakukan dibawah tangan kepada pihak lain tidak dapat dijerat dengan UU No. 42 Tahun 1999 Tentang jaminan fidusia, karena tidak syah atau legalnya perjanjian jaminan fidusia yang dibuat. Mungkin saja debitor yang mengalihkan barang objek jaminan fidusia di laporkan atas tuduhan penggelapan sesuai. Pasal 372 KUHPidana menentukan :”hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Tata Negara Hukum > Undang-undang |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara |
Depositing User: | 126103203234 CHEVIN SURYA DARMA |
Date Deposited: | 15 Oct 2025 04:17 |
Last Modified: | 15 Oct 2025 04:17 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/61131 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |