INTAN TRICAHYANI, 126102213267 (2025) RESTORATIVE JUSTICE PADA PERKARA ANAK PERSPEKTIF PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2024 (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Kediri). [ Skripsi ]
![]() |
Text
COVER.pdf Download (795kB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (255kB) |
![]() |
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (176kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (416kB) |
![]() |
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (640kB) |
![]() |
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (356kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (687kB) |
![]() |
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (341kB) |
![]() |
Text
BAB VI.pdf Restricted to Registered users only Download (209kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (187kB) |
![]() |
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (783kB) |
Abstract
Intan Tricahyani, 126102213267, Restorative Justice Pada Perkara Anak Perspektif Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Kediri), Jurusan Hukum Keluarga Islam, UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2025, Pembimbing: Dr. Fathul Ihsani, S.Sy., M.H. Kata Kunci: Restorative Justice, Perkara Pidana Anak, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Regulasi ini hadir sebagai respons terhadap kebutuhan sistem peradilan pidana yang humanis, terutama pada perkara anak yang berhadapan dengan hukum. Keadilan restoratif (restorative justice) memberikan penyelesaian yang memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Anak yang berhadapan dengan hukum tidak semata-mata dihukum, tetapi dibina, dibimbing, dan dipulihkan supaya bisa tumbuh menjadi pribadi yang lebih bertanggung jawab dan diterima kembali oleh lingkungannya. Dalam sistem peradilan anak di Indonesia, upaya penyelesaian perkara secara restoratif telah diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, yang kemudian diperkuat dengan hadirnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 yang lebih menekankan syarat, tujuan, dan tatacara dalam mengadili perkara berdasarkan restoratif, yang bisa dijadikan acuan bagi hakim dalam mengadili perkara berdasarkan restoratif khusunya bagi perkara pidana anak. Rumusan dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana restorative justice pada perkara pidana anak dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak?, 2) Bagaimana pandangan hakim terhadap pendekatan restorative justice dalam perkara pidana anak berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024?, 3) Bagaimana kendala dan tantangan implementasi pendekatan restorative justice dalam perkara pidana anak di Pengadilan Negeri Kediri berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024?. Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui restorative justice pada perkara pidana anak dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, 2) Untuk mengetahui pandangan hakim terhadap pendekatan restorative justice dalam perkara pidana anak berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024, 3) Untuk mengetahui kendala dan tantangan implementasi pendekatan restorative justice dalam perkara pidana anak di Pengadilan Negeri Kediri berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024. Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah metode kualitatif, dengan menggunakan pola penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan empiris. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini berupa observasi,xx wawancara dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisa data menggunakan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Penerapan restorative justice dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 belum secara formil mengatur syarat dan mekanisme pelaksanaannya, sehingga dapat dilakukan kapan saja, termasuk saat proses diversi tidak berhasil, 2) hakim memandang bahwa pendekatan restorative justice dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tidak serta merta menghapus pemidanaan, melainkan hanya menjadi dasar untuk meringankan hukuman, 3) Di Pengadilan Negeri Kediri, implementasi keadilan restoratif pada perkara pidana anak masih belum optimal, karena selain regulasi ini masih baru disosialisasikan, sebagian besar perkara anak yang masuk tergolong tindak pidana berat, serta adanya penolakan perdamaian dari pihak korban.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Keluarga Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam |
Depositing User: | 126102213267 INTAN TRICAHYANI |
Date Deposited: | 19 Aug 2025 07:24 |
Last Modified: | 19 Aug 2025 07:24 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/61134 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |