ANALISIS WAKAF KOLEKTIF DALAM PEMBEBASAN TANAH WAKAF DITINJAU DARI UNDANG–UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF DAN HUKUM ISLAM (Studi Kasus pada Tanah Wakaf NU di Desa Tiudan Kecamatan Gondang)

MUHAMMAD LUQMAN HILMI HAKIM, 126101202135 and MASHURI, 126101202135 (2025) ANALISIS WAKAF KOLEKTIF DALAM PEMBEBASAN TANAH WAKAF DITINJAU DARI UNDANG–UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF DAN HUKUM ISLAM (Studi Kasus pada Tanah Wakaf NU di Desa Tiudan Kecamatan Gondang). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (577kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (231kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (144kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (225kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (400kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (107kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (125kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (432kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (79kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (152kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Muhammad Luqman Hilmi Hakim, 126101202135, Analisis Wakaf Kolektif Dalam Pembebasan Tanah Wakaf Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan Hukum Islam (Studi Kasus Pada Tanah Wakaf NU di Desa Tiudan Kecamatan Gondang), Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Jurusan Syariah, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Pembimbing Drs. Mashuri, M.H.I. Kata Kunci: Wakaf Kolektif, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, Hukum Islam Penelitian ini dilatarbelakangi adanya praktik wakaf uang kolektif yang diadakan panitia pembebasan tanah wakaf NU Ranting Tiudan. Panitia wakaf menawarkan kepada masyarakat Desa Tiudan dan sekitarnya untuk menjadi wakif. Hal ini menyebabkan peneliti tertarik untuk meneliti bagaimana pelaksanaan wakaf kolektif tersebut ditinjau dari pasal–pasal yang terdapat pada Undang–Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Hukum Islam. Fokus penelitian dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana pelaksanaan wakaf kolektif pada tanah wakaf NU di Desa Tiudan Kecamatan Gondang? 2) Bagaimana tinjauan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf mengenai pelaksanaan wakaf kolektif pada tanah wakaf NU di Desa Tiudan Kecamatan Gondang, 3) Bagaimana tinjauan hukum islam mengenai pelaksanaan wakaf kolektif pada tanah wakaf NU di Desa Tiudan Kecamatan Gondang? Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data penelitian ini berasal dari sumber data primer dan sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dipakai dalam penelitan ini berupa wawancara dengan Ketua Nahdlatul Ulama Ranting Tiudan, panitia pembebasan tanah wakaf, Ketua Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama Kecamatan Gondang, perwakilan wakif, dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan, dan verifikasi sedangkan untuk pengecekan keabsahan data menggunakan triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Wakaf kolektif di Desa Tiudan Kecaamatan Gondang dilaksanakan dengan menyetorkan uang dari wakif kepada panitia wakaf selaku pengelola dana wakaf, dana yang sudah terkumpul tersebut dibelikan sebidang tanah untuk diwakafkan 2) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, praktik wakaf tersebut telah sesuai,dengan Wakif Bapak Zainul Mufti, Peruntukan harta wakaf untuk lembaga pendidikan islam, nazhir perkumpulan Nahdlatul Ulama, ikrar wakaf dilakukan di KUA Kecamatan Gondang. Pada fakta di lapangan wakif dalam ikrar wakaf tersebut yaitu Bapak Zainul Mufti hanya wakif secara administrasi saja karena ia merupakan pemilik Sertifikat Hak Milik tanah tersebut untuk memudahkan dalam pendaftaran tanah wakaf ia ditunjuk menjadi wakif tanah. Adapun tanah tersebut sebenarnya sudah dibeli oleh masyarakat NU yang berwakaf melalui uang untuk mewakafkan tanah tersebut. 3) Berdasarkan hukum islam praktik wakaf kolektif tersebut telah sesuai dengan hukum islam karena memenuhi rukun dan syarat wakaf yaitu wakif, mauquf alaih (peruntukan harta wakaf). mauquf bih (objek wakaf), dan shighat(ikrar wakaf).

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Hukum > Hukum Islam
Nahdlatul Ulama
Ormas
Fiqih > Wakaf
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 126101202135 MUHAMMAD LUQMAN HILMI HAKIM
Date Deposited: 03 Sep 2025 06:25
Last Modified: 03 Sep 2025 06:25
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/61668

Actions (login required)

View Item View Item