IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERBASIS RISIKO TERHADAP PRAKTIK PERIZINAN PEMASANGAN TIANG FIBER OPTIC DALAM PERSPEKTIF FIQIH SIYASAH (Studi Kasus di Kabupaten Tulungagung)

APRILIA WAHIDATUL FAIZAH, 126103211017 and FAHMI ARIF, 198806092019031009 (2025) IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERBASIS RISIKO TERHADAP PRAKTIK PERIZINAN PEMASANGAN TIANG FIBER OPTIC DALAM PERSPEKTIF FIQIH SIYASAH (Studi Kasus di Kabupaten Tulungagung). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (353kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (211kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (289kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (448kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (251kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (921kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (379kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (199kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (198kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh banyaknya aduan warga mengenai pemasangan tiang Fiber Optic ilegal di Kabupaten Tulungagung yang sangat mengganggu dan membahayakan pengguna jalan serta merusak estetika kota. Hal ini ditandai dengan banyak tiang Fiber Optic yang terpasang disembarang tempat dengan kabelnya yang semrawut dan kendor karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Biasanya para provider memasang tiang tersebut di malam hari dan diletakkan didekat tiang Fiber Optic yang sudah mengajukan perizinan supaya dinas terkait kesulitan untuk mengidentifikasi. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah (1) Bagaimana implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko terhadap praktik perizinan pemasangan tiang Fiber Optic di kabupaten Tulungagung? (2) Bagaimana praktik perizinan pemasangan tiang Fiber Optic di kabupaten Tulungagung? (3) Bagaimana praktik perizinan pemasangan tiang Fiber Optic di Kabupaten Tulungagung dalam perspektif fiqih siyasah? Adapun tujuan penelitian ini adalah (1) untuk mendeskripsikan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko terhadap praktik perizinan pemasangan tiang Fiber Optic di kabupaten Tulungagung. (2) untuk mendeskripsikan praktik perizinan pemasangan tiang Fiber Optic di kabupaten Tulungagung (3) untuk mendeskripsikan praktik perizinan pemasangan tiang Fiber Optic di Kabupaten Tulungagung dalam perspektif fiqih siyasah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif, dengan menggunakan jenis penelitian empiris yang berfokus pada pengamatan terhadap fenomena hukum dan konteks sosial yang nyata. Lokasi penelitian ini berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Komunikasi dan Informatika serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tulungagung. Sumber data berasal dari data primer, sakunder dan tersier. Teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara dan dokumentasi. Untuk teknik analisis data dengan reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan, verifikasi dan melakukan pengecekan keabsahan temuan. Hasil penelitian ini, menunjukkan bahwa: (1) Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Risiko terhadap pemasangan tiang Fiber Optic ditandai dengan ditetapkannya OSS RBA sebagai media untuk mengajukan perizinan berusaha di kabupaten Tulungagung. Namun, adanya regulasi ini belum berjalan dengan efektif karena beberapa hambatan (2) untuk sementara waktu perizinan Fiber Optic di Kabupaten Tulungagung dilakukan dengan menyetorkan titik-titik koordinat dimana tiang Fiber Optic tersebut akan/sudah dipasang yang nantinya akan dilakukan dua kali survei oleh Dinas PUPR dan Dinas Kominfo untuk memastikan letak tiang dan struktur tiang Fiber Optic yang dipasang sesuai dengan ketentuan tanpa membahayakan pengguna jalan dan merusak estetika kota.. Untuk provider yang harus mengajukan perizinan ialah provider yang memasang tiang Fiber Optic di ruang publik seperti ruas milik jalan Kabupaten. Untuk upaya penegakan hukum terhadap pemasangan tiang Fiber Optic ilegal di Kabupaten Tulungagung dilakukan oleh Dinas PUPR, Dinas Kominfo dan Satpol PP Kabupaten Tulungagung dengan mengidentifikasi pemilik tiang Fiber Optic. Upaya penegakan hukum terhadap pemasangan tiang Fiber Optic hanya dilakukan ketika terdapat aduan dari masyarakat dan pada saat Dinas PUPR terdapat pekerjaan di ruas-ruas yang memungkinkan tiang-tiang Fiber Optic yang tertanama di ruas tersebut harus dipindah. Jadi, untuk di Kabupaten Tulungagung belum ada razia dan pendataan secara rutin terkat pemasangan tiang Fiber Optic. (3) Tinjauan Siyasah Idariyah mengenai perizinan ambulans, dalam AlQur’an maupun hadits belum diatur mengenai perizinan. Perizinan sendiri perlu dibentuk untuk memberikan kebaikan atau kemaslahatan bagi masyarakat agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan seperti terjadinya kemudharatan. Dalam surat An-Nisa’ ayat 58 dalam surat tersebut mempunyai arti “apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil” memiliki makna bahwa pemerintah seharusnya memberikan keadilan berupa peraturan daerah yang jelas terkait Fiber Optic agar dapat dilaksanakan oleh masyarakat. Perlu adanya aturan mengenai perizinan ambulans agar terciptanya tertib administrasi sehingga memberikan kelayakan atau pengawasan dalam perizinan Fiber Optic yang pada akhirnya memberikan rasa keamanan bagi masyarakat atau pemerintah.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Undang-undang
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: 126103211017 APRILIA WAHIDATUL FAIZAH
Date Deposited: 19 Sep 2025 03:25
Last Modified: 19 Sep 2025 03:25
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/62214

Actions (login required)

View Item View Item