PRAKTIK JUAL BELI PRICE FIXING PADA KEGIATAN CAR FREE DAY (CFD) TULUNGAGUNG DI TINJAU DARI PASAL 7 UU NO. 5 TAHUN 1999 TENTANG PENETAPAN HARGA SERTA HUKUM EKONOMI SYARIAH

ZULFA ZAHRATUL FADILAH, 126101212162 and YUSUF MARDHANI, 199108072022031001 (2025) PRAKTIK JUAL BELI PRICE FIXING PADA KEGIATAN CAR FREE DAY (CFD) TULUNGAGUNG DI TINJAU DARI PASAL 7 UU NO. 5 TAHUN 1999 TENTANG PENETAPAN HARGA SERTA HUKUM EKONOMI SYARIAH. [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (4MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (371kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (214kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (340kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (522kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (277kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (319kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (283kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (263kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (261kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

Skripsi dengan judul “Praktik Jual Beli Price Fixing pada Kegiatan Car Free Day (CFD) Tulungagung ditinjau dari Pasal 7 Undang Undang No. 5 Tahun tentang Penetapan Harga serta Hukum Ekonomi Syariah” ini ditulis oleh Zulfa Zahratul Fadilah, NIM. 126101212162, dengan pembimbing Yusuf Mardhani, M.H. Kata Kunci: Price Fixing, Jual, Beli, CFD, UMKM, Syariah Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya kegiatan CFD sebagai upaya pemerintah dalam menjaga kualitas lingkungan dan pengembangan UMKM. Banyaknya para pedagang pada kegiatan CFD dan banyaknya pengunjung merupakan peluang untuk meningkatkan penjualan bagi para UMKM. Untuk itu perlu dikaji secara mendalam apakah praktik jual beli price fixing pada kegiatan Car Free Day (CFD) Tulungagung sudah sesuai dengan aturan jika ditinjau dari Pasal 7 Undang Undang No. 5 Tahun tentang Penetapan Harga serta Hukum Ekonomi Syariah. Tujuan penelitian ini yaitu (1) untuk mengetahui pelaksanaan praktik jual beli price fixing yang dilakukan oleh pelaku UMKM dalam kegiatan CFD di Tulungagung ditinjau dari Pasal 7 UU. No. 5 Tahun 1999 tentang Penetapan Harga. (2) untuk mengetahui pelaksanaan praktik jual beli price fixing yang dilakukan oleh pelaku UMKM dalam kegiatan CFD Sunday Morning di Tulungagung ditinjau dari Hukum Ekonomi Syariah. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif berjenis empiris yaitu metode penelitian yang menggunakan data lapangan sebagai sumber data utama, seperti hasil observasi dan wawancara. Sumber data pada penelitian ini yaitu primer dan sekunder. Teknik analisis pada penelitian ini adalah reduksi data dan triagulasi untuk pengecekan keabsahan data. Hasil penelitian ini yaitu (1) pelaksanaan praktik price fixing yang dilakukan pelaku UMKM dalam kegiatan CFD di Tulungagung ditinjau dari Pasal 7 UU. No. 5 Tahun 1999 tentang Penetapan Harga sudah sesuai dengan aturan karena tidak ada pelaku usaha yang menetapakan harga di bawah harga pasar yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. (2) pelaksanaan praktik jual beli price fixing yang dilakukan pelaku UMKM dalam kegiatan CFD di Tulungagung ditinjau dari Hukum Ekonomi Syariah yaitu para pedagang Es Teh Jumbo sudah melakukan penetapan harga dengan memperhatikan keadilan dan transparansi sehingga tidak merugikan penjual maupun pembeli.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Ekonomi > Ekonomi Syariah
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 126101212162 ZULFA ZAHRATUL FADILAH
Date Deposited: 06 Oct 2025 01:59
Last Modified: 06 Oct 2025 01:59
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/62777

Actions (login required)

View Item View Item