YOVI SINTYA SULISTIYOWATI, 126101212159 and HIBA FAJARWATI, 1982052320151305 (2025) ANALISIS PRAKTIK MONOPOLI JUAL BELI REYENG WADAH IKAN PINDANG PRESPEKTIF ETIKA BISNIS ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Studi Pada Wilayah Perindustrian Reyeng Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek). [ Skripsi ]
|
Text
COVER.pdf Download (716kB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (849kB) |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (139kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (214kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (502kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (129kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (249kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (322kB) |
|
|
Text
BAB VI.pdf Restricted to Registered users only Download (186kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (118kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Skripsi dengan judul “Analisis Praktik Monopoli Jual Beli Reyeng Wadah Ikan Pindang Prespektif Etika Bisnis Islam Dan Hukum Positif (Studi Pada Wilayah Perindustrian Reyeng Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek)” ini ditulis oleh ‘Yovi Sintya Sulistiyowati, NIM. 126101212159, dengan pembimbing/promotor oleh Hiba Fajarwati, S.H., LL.M. Kata Kunci : Praktik Monopoli, Reyeng, Etika Bisnis Islam, Hukum Positif Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya sebuah Praktik jual beli reyeng wadah ikan pindang di Wilayah Perindustrian Reyeng, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, yang cukup memiliki peran penting dalam ekonomi lokal, namun dalam hal ini sering kali menghadapi beberapa hambatan terkait monopoli yang merugikan pelaku usaha kecil, konsumen, dan persaingan pasar. Penelitian ini berfokus pada 3 pertanyaan utama: 1) Bagaimana praktik monopoli jual beli reyeng wadah ikan pindang Pada Wilayah Perindustrian Reyeng Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, 2) Bagaimana analisis etika bisnis islam dalam praktik jual beli untuk mencegah monopoli Pada Wilayah Perindustrian Reyeng Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, dan 3) Bagaimana analisis hukum positif dalam praktik jual beli untuk mencegah monopoli Pada Wilayah Perindustrian Reyeng Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek?. Dalam mengakaji fokus penelitian, peneliti menggunakan metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan penggumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Setelah memperoleh data kemudian dianalilis menggunakan teknik yang berlandaskan pada metode analisis data kulitatif, proses analisis data melibatkan pencarian dan pengorganisasian informasi yang diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, sehingga dapat mengidentifikasi aspek-aspek penting yang perlu dipelajari dan menarik kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Praktik monopoli jual beli kerajinan reyeng (wadah ikan pindang) di Kecamatan Watulimo terjadi karena penguasaan produksi dan distribusi oleh satu pengepul besar yang ingin mengendalikan pasar. Pengepul ini membeli dari pengrajin dengan harga tetap yang sesuai harga industri, lalu menaikkan harga jual, sehingga menyulitkan pengepul lain bersaing. Akibatnya, pengepul lain tidak berani membeli karena harga tidak sesuai dengan pasar. Tindakan sepihak ini juga merugikan pengrajin yang sudah terikat kontrak dengan pengepul lain. Selain itu, pengepul luar daerah enggan masuk karena dominasi pasar oleh pengepul tersebut. Beberapa faktor penyebab monopoli ini antara lain: Kualitas produk : Produk yang bagus memicu persaingan tidak sehat, Permintaan pasar : Tingginya permintaan mendorong penguasaan pasar oleh pihak tertentu, Kelangkaan produk : Saat produksi menurun, terjadi persaingan tidak sehat yang memicu monopoli. 2) Menurut etika bisnis Islam, praktik monopoli oleh pengepul reyeng di Kecamatan Watulimo yang bertujuan menguasai pasar dan merusak harga sangat merugikan pengepul lain dan pengrajin. Islam melarang monopoli sebagaimana tertuang dalam Al-Qur’an dan hadist. Praktik tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai Islam seperti keadilan, kebebasan, dan persaingan sehat. Salah satu pengepul menetapkan harga sendiri dan mengikat pengrajin dengan kontrak, sehingga membatasi pilihan dan merugikan pihak lain. Monopoli ini bertentangan dengan prinsip bisnis Islam karena menimbulkan ketidakadilan dan kerugian bagi pengrajin serta pengepul kecil. Dalam islam juga sudah dijelaskan bahwa praktik monopoli adalah salah satu praktik jual beli yang dilarang dalam agama islam hal ini juga sudah banyak dijelaskan dalam Al-Qur’an dan hadist megenai larangan dilakukanya praktik monopoli, Dijelaskan dalam surat Ali Imran Ayat 187 dan Qs al-Hajj : 25, serta dalam Hadist Ma’mar bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya: “ Barangsiapa menimbun barang, maka ia berdosa.” (HR Muslim (1605). 3) Dalam hukum positif juga sudah banyak yang menjelaskan tentang larangan praktik monopoli, Dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Undang-undang ini mengatur larangan terhadap monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat, dengan pasal 17 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 yang melarang pengusaha atau badan usaha melakukan praktek monopoli yang merugikan konsumen serta menghambat persaingan yang sehat dalam pasal 3 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mengatur larangan terhadap praktik monopoli yang dapat merugikan kepentingan umum.dan juga dalam pasal 4 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mengatur tentang larangan praktik persaingan usaha tidak sehat yang dapat merugikan pasar dan konsumen.. Dijelaskan juga dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang Mengatur aspek perdagangan di Indonesia, termasuk hubungan antara pelaku usaha dengan konsumen dan mekanisme perlindungan pasar dari praktik perdagangan yang tidak sehat, dengan pasal 33 Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat dalam perdagangan, yang bisa merugikan konsumen atau pelaku usaha lainnya. Dalam tindak pidana ekonomi ada 16 bentuk yang merujuk pada pelanggaran hukum yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi, keuangan, dan bisnis, terutama tindak pidana ekonomi monopoli, Tindak pidana ekonomi monopoli adalah salah satu bentuk pelanggaran dalam dunia usaha yang sangat merugikan masyarakat dan ekonomi.ada beberapa upaya penyelesaian yang yang dapat dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penanganan tindak pidana ekonomi seperti, Pertama, penting untuk meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum, Kedua, regulasi yang ada perlu diperbarui dan disesuaikan agar mampu menjawab tantangan kejahatan ekonomi modern, Ketiga, pemanfaatan teknologi dalam proses hukum juga perlu ditingkatkan, Selain itu, kerja sama internasional menjadi elemen penting dalam menghadapi kejahatan ekonomi lintas Negara, Terakhir, peningkatan kesadaran masyarakat melalui pendidikan hukum dan sosialisasi juga perlu dilakukan.
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | Ekonomi > Bisnis Islam Hukum > Hukum Ekonomi Islam Ekonomi > Jual Beli Hukum > Undang-undang |
| Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah |
| Depositing User: | 126101212159 YOVI SINTYA SULISTIYOWATI |
| Date Deposited: | 25 Nov 2025 02:32 |
| Last Modified: | 25 Nov 2025 02:32 |
| URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/63230 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
