ROSIDATUL AHZA, 126103212164 and SYAMSUL UMAM, 198011092023211009 (2025) IMPLEMENTASI PERATURAN PRESIDEN NOMOR 72 TAHUN 2021 TERHADAP PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING DI KECAMATAN SANANWETAN KOTA BLITAR. [ Skripsi ]
|
Text
COVER.pdf Download (579kB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (254kB) |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (243kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (543kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (715kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (336kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (476kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (445kB) |
|
|
Text
BAB VI.pdf Restricted to Registered users only Download (127kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (232kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Skripsi dengan judul “Implementasi Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 Terhadap Percepatan Peurunan Stunting di Kecamatan Sananwetan Kota Blitar” ini disusun oleh Rosidatul Ahza dengan NIM. 126103212164, Pembimbing Dr. Syamsul Umam, S.H.I., M.H. Kata Kunci: Implementasi Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021, Percepatan Penurunan Stunting Penelitian ini dilatarbelakangi bahwasanya stunting merupakan permasalahan yang sangat serius. Percepatan Penurunan stunting dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021. Target nasional pravelansi Stunting pada tahun 2024 adalah 14%. Kecamatan Sananwetan Kota Blitar memiliki angka pravelansi Stunting sebesar 14,70% di tahun 2023, sementara di tahun 2024 mencapai angka 14,45%. Hal tersebut masih diatas target nasional. Tetapi pemerintah tetap berupaya mengupayakan agar angka stunting mencapai target nasional atau bahkan zero stunting Rumusan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana impementasi Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 Terhadap Percepatan Penurunan Stunting di Kecamatan Sananwetan Kota Blitar? 2) Apa peran tenaga kesehatan dan kader posyandu terhadap pelaksanaan percepatan penurunan stunting di Kecamatan Sananwetan Kota Blitar? 3) Apa saja kendala yang dihadapi oleh tenaga kesehatan dan kader posyandu terhadap pelaksanaan percepatan penurunan stunting di Kecamatan Sananweta Kota Blitar? Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif yang mana pendekatan ini nantinya akan difokuskan pada penggunaan peraturan perundang-undangan (statue approach) dan studi kasus (case approach). Teknik pegumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data yang digunakan peneliti adalah kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Adapun hasil dari penelitian ini adalah: 1) Pasal 8 Perpres No. 72 Tahun 2021, percepatan penurunan stunting di Kecamatan Sananwetan Kota Blitar telah dilaksanakan melalui program-program seperti penyediaan data keluarga berisiko stunting dan pendampingan calon pengantin, misalnya melalui program “Anti Kurcaci”. Program ini melibatkan pengecekan lingkar lengan atas (LILA) calon pengantin dan pembinaan sebelum menikah, sesuai dengan amanat pasal 8 ayat (4) dan (5). Implementasi di Kecamatan Sananwetan berjalan cukup baik melalui koordinasi lintas instansi, pemanfaatan sumber daya yang optimal, serta komitmen pelaksana yang tinggi. Namun, masih terdapat kendala seperti persepsi masyarakat yang kurang mendukung, keterbatasan anggaran, dan hambatan administratif yang perlu dibenahi agar program dapat berjalan lebih maksimal. 2) Pasal 64 dan 65 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, tenaga kesehatan, khususnya ahli gizi, memegang peranan sentral dalam pencegahan dan penanganan stunting. Di Kecamatan Sananwetan, tenaga kesehatan aktif melakukan edukasi gizi, pemantauan tumbuh kembang anak, serta pemberian makanan tambahan pemulihan (PMT) dan tablet tambah darah kepada kelompok rentan. Kader Posyandu juga berperan penting dalam pendataan, edukasi, pendampingan keluarga stunting, dan distribusi PMT sesuai tugas pokok mereka (Pasal 3 ayat (2) huruf b dan f serta Pasal 11 Permendagri No. 13 Tahun 2024). Sinergi antara tenaga kesehatan dan kader menjadi kunci keberhasilan percepatan penurunan stunting di wilayah ini. 3) Kendala utama dalam percepatan penurunan stunting di Kecamatan Sananwetan adalah rendahnya kesadaran orang tua tentang pentingnya pola asuh dan pencegahan stunting, ketidakhadiran pada Posyandu, keterbatasan ekonomi keluarga, serta buruknya kondisi sanitasi lingkungan. Faktor-faktor ini menghambat efektivitas intervensi gizi dan memperlambat penurunan angka stunting secara signifikan, meskipun program dan upaya lintas sektor telah berjalan dengan baik.
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | Hukum > Hukum Tata Negara |
| Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara |
| Depositing User: | 126103212164 ROSIDATUL AHZA |
| Date Deposited: | 20 Oct 2025 07:54 |
| Last Modified: | 20 Oct 2025 07:54 |
| URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/63365 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
