PEMENUHAN NAFKAH ANAK SAMBUNG DALAM PERSPEKTIF FIQIH HADHONAH (Studi Kasus Di Desa Mabung Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk)

MOH. AZHRIL ASSAJAD, 126102212163 and NUR FADHILAH, 198011232003122002 (2025) PEMENUHAN NAFKAH ANAK SAMBUNG DALAM PERSPEKTIF FIQIH HADHONAH (Studi Kasus Di Desa Mabung Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (981kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (277kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (64kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (285kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (308kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (36kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (142kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (278kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (24kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (141kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Moh Azhril Assajad 2025 NIM 126102212163. “Pemenuhan Nafkah Anak Sambung Dalam Perspektif Fiqih Hadhonah (Studi Kasus Di Desa Mabung Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk)”. Skripsi Program Studi Hukum Keluarga Islam Jurusan Syariah Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, dosen pembimbing: Dr. Nur Fadhilah, S.H.I., M.H. Kata Kunci: Pemenuhan Nafkah, Anak Sambung, Fiqih Hadhonah Penelitan ini dilatarbelakangi oleh pengabaian kewajiban nafkah dari ayah kandung kepada anak pasca perceraian. Nafkah anak dalam pengasuhan ibu yang sudah menikah lagi seharusnya tetap menjadi tanggungjawab ayah kandung. Pemenuhan nafkah anak sambung menjadi isu yang menarik untuk dikaji menggunakan persepktif fiqih hadhonah. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana pemenuhan nafkah anak sambung di Desa Mabung, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk? 2) Bagaimana pemenuhan nafkah anak sambung perspektif fiqih hadhonah? Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus dan penelitian lapangan. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan kondensasi data, display data, dan kesimpulan/verifikasi. Teknik pengecekan keabsahan data menggunakan perpanjangan pengamatan, meningkatkan kecermatan dalam penelitian, dan triangulasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa:1) Pemenuhan nafkah anak sambung di Desa Mabung, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, terdiri dari dua kategori, yaitu pemenuhan kebutuhan fisik dan pendidikan. Orang tua sambung secara sukarela memenuhi kebutuhan dasar anak sambung, termasuk makanan bergizi, pakaian layak, tempat tinggal yang nyaman, serta akses kesehatan dan pendidikan. Mereka tidak membedakan perlakuan antara anak sambung dan anak kandung, bahkan dalam beberapa kasus bekerja lebih keras untuk memastikan hak-hak anak sambung terpenuhi. Dalam hal nafkah pendidikan, orang tua sambung turut serta membiayai kebutuhan formal (seperti biaya sekolah, seragam, dan les) maupun nonformal (seperti TPQ dan madrasah diniyah). Keterlibatan mereka tidak hanya terbatas pada aspek finansial, tetapi juga mencakup pendampingan emosional, seperti menghadiri rapat sekolah dan membantu memilih jurusan pendidikan. Dukungan ini memperkuat hubungan antara anak sambung dan orang tua sambung, sekaligus mencegah terjadinya diskriminasi dalam keluarga. 2) Dalam perspektif fiqih hadhanah, pemenuhan nafkah anak sambung selaras dengan dengan Pasal 80 KHI yang mewajibkan orang tua (termasuk ayah kandung) menanggung biaya pendidikan anak. Fiqih hadhanah juga menegaskan bahwa kewajiban nafkah anak sambung sepenuhnya berada pada ayah kandung, bukan ayah tiri, kecuali ada akad atau perjanjian lain. Namun, di Desa Mabung, sebagian masyarakat menganggap ayah tiri bertanggung jawab penuh atas nafkah anak sambung jika ibunya menikah lagi. Ini bertentangan dengan Pasal 156 KHI dan pendapat ulama mazhab Syafi'i. yang seharusnya anak sambung di bawah 21 tahun seharusnya masih menjadi tanggung jawab ayah kandung, tetapi seringkali diabaikan oleh ayah kandungnya. Kewajiban nafkah anak tetap melekat pada ayah kandung meskipun anak tinggal dengan ayah tiri.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Keluarga Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 126102212163 MOH. AZHRIL ASSAJAD
Date Deposited: 13 Nov 2025 02:45
Last Modified: 13 Nov 2025 02:45
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/63991

Actions (login required)

View Item View Item